Medan – Isu dugaan praktik ilegal dari dalam lembaga pemasyarakatan kembali mencuat ke permukaan. Informasi yang beredar menyebutkan, seorang narapidana berinisial RN, penghuni kamar L13 di Lapas Kelas I Tanjung Gusta, diduga menjadi bagian dari jaringan yang menjalankan bisnis utama peredaran narkoba dari dalam lapas.
RN disebut bekerja sama dengan sesama narapidana berinisial DN (kamar C24), TB (kamar M7), dan RT (kamar B7) dalam mengoperasikan jaringan tersebut secara terstruktur.
Selain menjalankan bisnis utama peredaran narkoba, kelompok ini juga diduga mengembangkan aktivitas lain berupa penipuan dengan modus “lodes”. Praktik ini disebut menjadi sumber pemasukan tambahan, dengan memanfaatkan akses komunikasi yang semestinya berada dalam pengawasan ketat petugas lapas.
Dugaan tersebut kembali menyoroti persoalan klasik terkait lemahnya sistem pengawasan serta potensi penyalahgunaan kewenangan di dalam lembaga pemasyarakatan.
Lebih jauh, muncul pula dugaan keterlibatan oknum internal yang memberikan perlindungan terhadap aktivitas ilegal tersebut. Kepala Pengamanan Lapas (KPLP) Rinaldo Noah Tarigan dan Kepala Lapas Fonika Afandi disebut diduga menerima aliran dana hingga ratusan juta rupiah.
Menyikapi hal ini, berbagai pihak mendesak Prabowo Subianto untuk memberikan perhatian serius serta memerintahkan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melakukan investigasi khusus secara transparan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat, guna memastikan penegakan hukum berjalan tegas dan berintegritas.
Sementara itu, Dian Siregar Humas Lapas Kelas I Tanjung Gusta saat dikonfirmasi awak media lewat pesan singkat Whatasapp enggan berkomentar. Ia memilih bungkam.



