Medan – Seorang oknum jaksa berinisial EMN diduga melakukan aksi arogan dengan mengumbar senjata api dan melontarkan ancaman terhadap sejumlah pekerja di kawasan Pergudangan Amplas Ware House, Kota Medan, Minggu (15/3/2026) sore.
Informasi tersebut disampaikan kuasa hukum korban, Risnawati Nasution, SH, MH, CPM, kepada awak media. Ia menjelaskan, peristiwa bermula saat seorang perempuan berinisial SRG alias Kidu datang ke lokasi gudang tempat korban bekerja.
“Tanpa alasan yang jelas, yang bersangkutan langsung membuat keributan dengan memarahi para pekerja, mulai dari sopir, mekanik, hingga petugas keamanan,” ujar Risnawati.
Tidak hanya meluapkan emosi, lanjutnya, SRG juga diduga bertindak anarkis dengan melempar gelas serta merusak sepeda motor yang terparkir di area gudang. Aksi tersebut memicu ketegangan di lokasi.
Situasi disebut semakin memanas saat EMN datang dan diduga mengarahkan senjata api ke arah seorang petugas keamanan. Dalam kondisi tersebut, EMN juga diduga melontarkan ancaman pembunuhan.
“Mana si Tile? Telepon dia! Biar kumatikan dia!” ucap EMN sembari menodongkan senjata api, sebagaimana disampaikan kuasa hukum korban.
Merasa keselamatannya terancam, korban bernama Tri Ariyanta Ginting kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polda Sumatera Utara dengan didampingi kuasa hukumnya.
Laporan itu telah teregister dengan Nomor: STTLP/B/443/III/2026/SPKT/Polda Sumatera Utara.



