25.3 C
Medan
spot_imgspot_img

Buron Kasus Kredit Fiktif BRI Kutalimbaru Akhirnya Dibekuk Tim AMC Kejagung

Date:

Share:

MEDAN — Tim Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung RI bersama Kejaksaan Negeri Medan berhasil menangkap Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit tidak sesuai ketentuan di Bank BRI Unit Kutalimbaru Cabang Medan Iskandar Muda atas nama Habib Mahendra, Rabu (13/5/2026), di Pontianak.

Penangkapan tersebut dilakukan setelah Habib Mahendra sebelumnya masuk dalam daftar buronan Kejari Medan terkait perkara dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) periode tahun 2021 hingga Mei 2024.

Berdasarkan hasil penyidikan, Habib Mahendra diduga berperan sebagai narahubung atau calo yang mencari masyarakat untuk memberikan data pribadi guna digunakan sebagai nasabah penerima kredit KUR di BRI Unit Kutalimbaru.

Data tersebut kemudian dipakai dalam proses pengajuan kredit yang dananya diduga digunakan oleh sejumlah pihak, yakni mantan Kepala Unit berinisial M Juned, serta Erwin Handoko dan David Sloan.

“Tim AMC Kejaksaan Agung bersama tim Pidana Khusus Kejari Medan telah melakukan penangkapan terhadap DPO atas nama Habib Mahendra di Pontianak pada Rabu, 13 Mei 2026,” demikian keterangan yang disampaikan pihak Kejari Medan.

Dalam perkara tersebut, negara disebut mengalami kerugian sebesar Rp6.280.628.076. Penyidikan kasus ini dimulai berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-07/L.2.10/Fd.2/11/2024 tertanggal 5 November 2024.

Selama proses penyidikan, Habib Mahendra dinilai tidak kooperatif lantaran beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik, baik sebagai saksi maupun tersangka. Karena itu, Kejari Medan menerbitkan surat penetapan DPO Nomor PRINT-197/L.2.10/Fd.2/01/2025 pada 16 Januari 2025.

Kejari Medan juga sempat meminta bantuan pencarian dan penangkapan kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara serta Polrestabes Medan.

Perkara tersebut kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan dan disidangkan secara in absentia.

Dalam putusan Nomor 23/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn tanggal 23 Juni 2025, majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada Habib Mahendra berupa pidana penjara selama enam tahun dan denda Rp300 juta subsider lima bulan kurungan.

“Terpidana akan dibawa ke Medan untuk segera dieksekusi ke Rumah Tahanan Tanjung Gusta,” lanjut keterangan tersebut.

Rencananya, serah terima terpidana dilakukan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Kamis (14/5/2026) sebelum dibawa menuju Kota Medan oleh tim Pidana Khusus Kejari Medan.

Atas perbuatannya, Habib Mahendra dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Subsider, ia dikenakan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Subscribe to our magazine

━ more like this

Beredar Kabar Bupati dan Mantan Anggota DPRD Sumut Ditangkap KPK, Diduga Terkait Dugaan Korupsi

Beredar Kabar Bupati dan Mantan Anggota DPRD Sumut Ditangkap KPK, Diduga Terkait Dugaan Korupsi Informasi tersebar, Tim Anti Rasuah Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan penangkapan di...

Bersama Menjaga Situasi Kamtibmas di Sumut untuk Indonesia Emas: “Kritik Boleh, Anarkis Jangan”

MEDAN – Koordinator Aliansi Aktivis Kota (AKTA), Ari Gusti, mengajak seluruh elemen masyarakat, khususnya mahasiswa dan generasi muda, untuk bersama-sama menjaga situasi keamanan dan...

Medan Tuan Rumah Rakernas Apeksi 2026: Momentum Dongkrak Ekonomi dan Rebranding Citra Kota

MEDAN – Penunjukan Kota Medan sebagai tuan rumah Rapat Kerja Nasional Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Rakernas Apeksi) 2026 dinilai sebagai langkah strategis dalam...

Terungkap! Oknum Petinggi Bawaslu Sumut Diduga Manipulasi Data Pegawai untuk Ajukan Pinjaman Bank Pemerintah, Nilainya Disebut Capai Miliaran Rupiah

Medan – Dugaan praktik manipulasi data pegawai mencuat di lingkungan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Utara. Sejumlah petinggi lembaga tersebut diduga mengubah status kepegawaian...

Garda Kamtibmas Desak Agus Copot Kakanwil Imigrasi Sumut Usai Pabrik Vape Narkotika Terungkap

Medan - Terbongkarnya pabrik narkotika jenis vape yang diduga dikendalikan warga negara asing (WNA) asal Singapura di Kota Medan memicu desakan keras terhadap Kementerian...
spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini