MEDAN — Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sumatera Utara mulai mengintensifkan pemetaan serta penertiban terhadap aktivitas pertambangan ilegal atau galian C di sejumlah wilayah di Sumut.
Langkah tersebut mencuat setelah dugaan aktivitas galian C ilegal di Dusun VII Namo Cancan, Desa Ajibaho, Kecamatan Biru-biru, Kabupaten Deli Serdang, menjadi perhatian publik dalam beberapa waktu terakhir.
Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral (Perindag ESDM) Sumut, Dedi Jaminsyah Putra Harahap, mengatakan pihaknya saat ini rutin turun langsung ke lapangan untuk melakukan pengawasan dan penertiban terhadap aktivitas pertambangan yang diduga tidak memiliki izin.
Menurutnya, langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari instruksi Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, guna memastikan seluruh aktivitas pertambangan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Saat ini kami turun ke lapangan secara rutin untuk melakukan penertiban terhadap aktivitas galian C ilegal sebagaimana instruksi tegas Pak Gubernur,” ujar Dedi saat dikonfirmasi, Kamis (14/5/2026).
Ia menjelaskan, pengawasan dilakukan melalui pemetaan titik-titik aktivitas pertambangan yang diduga tidak mengantongi izin resmi maupun yang berpotensi melanggar ketentuan lingkungan hidup dan tata kelola pertambangan.
Dedi juga meminta dukungan seluruh instansi terkait, termasuk pemerintah daerah dan aparat penegak hukum (APH), agar penindakan terhadap aktivitas ilegal dapat berjalan efektif.
“Penanganan persoalan ini membutuhkan sinergi seluruh pihak, termasuk aparat penegak hukum, agar kegiatan pertambangan yang tidak sesuai aturan dapat ditindak tegas,” katanya.
Meski demikian, Dedi menyebut kewenangan Dinas ESDM lebih bersifat pembinaan dan pengawasan administratif. Sementara untuk proses penegakan hukum pidana terhadap dugaan pelanggaran pertambangan ilegal berada di ranah aparat penegak hukum.
Ia pun mengimbau para pelaku usaha pertambangan di Sumatera Utara agar mematuhi seluruh ketentuan perizinan dan tidak melakukan aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan maupun melanggar hukum.
Sebagai informasi, aktivitas pertambangan tanpa izin diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Dalam regulasi tersebut, pelaku pertambangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana dan denda sesuai ketentuan yang berlaku.



