LABUHANBATU – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Labuhanbatu mengungkap dugaan peredaran narkotika di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Labuhan Bilik, Kabupaten Labuhanbatu. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang oknum pegawai lapas berinisial AI serta sejumlah warga binaan yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya melalui Kasat Narkoba AKP Hardiyanto SH MH menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika jenis sabu dan produk vape yang mengandung cairan etomidate di lingkungan Lapas Kelas III Labuhan Bilik.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan mengamankan seorang oknum pegawai lapas berinisial AI di halaman Kantor Lapas Kelas III Labuhan Bilik, Kecamatan Panai Tengah, pada Selasa (16/6/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.
“Satres Narkoba Polres Labuhanbatu menerima informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran narkotika jenis sabu dan vape yang mengandung cairan etomidate di dalam Lapas Kelas III Labuhan Bilik,” kata AKP Hardiyanto, Sabtu (20/6/2026).
Dari tangan AI, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 8,16 gram, lima butir pil yang diduga ekstasi, satu liquid vape yang diduga mengandung etomidate, sejumlah cartridge vape berbagai merek, alat hisap elektrik, serta satu unit telepon genggam.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, AI mengaku memperoleh barang-barang tersebut dari seorang warga binaan bernama Faisal Iwanda Nasution. Pengakuan tersebut kemudian menjadi dasar bagi penyidik untuk melakukan pengembangan kasus.
Pada Kamis (18/6/2026) sekitar pukul 14.00 WIB, tim Satres Narkoba Polres Labuhanbatu bersama pihak Lapas Kelas III Labuhan Bilik melakukan penggeledahan di dalam lapas. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Polisi menyebut barang bukti tersebut diduga milik seorang warga binaan berinisial PH alias Tole. Barang yang diamankan antara lain enam bungkus sabu dengan berat total sekitar 250 gram, 10 bungkus liquid vape merek Yakuza XL yang diduga mengandung etomidate, serta sejumlah plastik klip kosong yang diduga digunakan untuk pengemasan narkotika.
Selain menetapkan tiga orang sebagai tersangka, termasuk oknum pegawai lapas, penyidik juga mengamankan tiga warga binaan lainnya berinisial YIM, IH, dan SN untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan keterlibatan mereka dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
AKP Hardiyanto menegaskan pihaknya akan terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap jaringan yang lebih luas. Ia juga menekankan bahwa kepolisian tidak akan memberikan toleransi terhadap pelaku tindak pidana narkotika, termasuk apabila melibatkan aparat atau petugas lembaga pemasyarakatan.
“Tidak ada toleransi terhadap peredaran narkoba. Siapa pun yang terlibat akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, proses penyidikan masih berlangsung untuk mendalami peran masing-masing pihak serta menelusuri asal-usul barang bukti yang ditemukan dalam pengungkapan tersebut. Seluruh pihak yang diamankan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.



