MEDAN – Warga yang bermukim di Jalan Kolam, Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Seituan Kabupaten Deliserdang, resah mencium aroma busuk karena SPPG Polrestabes Medan diduga membuang limbah ke parit.
Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) Jika limbah mencemari lingkungan atau merusak fungsi saluran air:Limbah Non-B3 (Pasal 104 UU No. 32 Tahun 2009): Setiap orang yang melakukan dumping (membuang) limbah ke media lingkungan hidup tanpa izin dipidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.
SPPG Polrestabes Medan buang limbah ke drainase berarti tidak memiliki
SPPL (Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup) adalah dokumen kesanggupan pelaku usaha untuk mengelola dan memantau dampak lingkungan dari usahanya.
Dokumen ini diwajibkan bagi usaha berskala kecil atau menengah yang tidak masuk dalam kategori wajib AMDAL atau UKL-UPL. Dimana Pengawasan Dinas Lingkungan Hidup, Lurah, dan Camat
Dengan berdasarkan penelusuran wartawan dilokasi, air parit (drainase) yang penuh dengan berminyak dan berlemak yang mengeras, serta aroma busuk sudah terasa saat berada disekitar kawasan SPPG Polrestabes Medan
Menurut salah seorang warga seputaran SPPG, menyatakan sejak adanya dapur sppg kondisi drainase menjadi tempat membuang limbah dan diduga juga belum memiliki tempat Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
Masih di lokasi, terlihat untuk penampungan limbah tak tampak begitu jelas saat didokumentasi. Ironinya ungkapan salah seorang warga lainnya juga menyatakan yang tidak mau disebutkan namanya ia menjelaskan, selama adanya SPPG disini terasa aroma bau busuk serta membuang limbah ke parit kecil itu dan selalu mencemari limbah operasi dapur Makan Bergizi Gratis (MBG).
“Kami tidak berani komplain ke dapur SPPG ini, abang lihatlah di situ logonya Polrestabes Medan, takutnya entah kenapa-kenapa pula kami diseputaran sini,” ujar warga Sabtu (30/5).
Sementara itu, Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvin Simanjuntak, ketika dikonfirmasi tentang adanya dapur SPPG Polrestabes Medan yang berlokasi di Kecamatan Percut Seituan membuang limbah ke parit tidak memberikan respon.
“Maka dari itu diminta Gubernur Sumatera Utara untuk segera Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL) bersama Dinas Lingkungan Hidup Sumatera Utara, Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara Serta BPOM RI, Agar Berikan sanksi tegas terhadap Kepala SPPG Polrestabes Medan,” harap warga.
Terpisah, Kasi Humas Polrestabes Medan, AKP Gultom, ketika dikonfirmasi tentang adanya dapur SPPG Polrestabes Medan yang berlokasi di Kecamatan Percut Seituan membuang limbah ke parit berjanji akan mengeceknya.



