Razia gabungan di penjara atau Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIB Padangsidimpuan, Desa Salambue, yang menemukan barang bukti 6,8 kilo gram ganja dan alat pemakaian sabu-sabu mendapat perhatian dan sorotan publik.
Apalagi ganja yang tidak sedikit jumlahnya itu ditemukan di blok paling ketat pengawasannya (maximum security) di penjara tersebut. Juga bertepatan pada saat sedang gencar-gencarnya dilakukan razia sesuai arahan Dirjen Pemasyarakatan.
Berikut penjelasan Kepala Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan, Mathrios Zulhhidayat Hutasoit, seperti diperoleh pada Selasa (2/6/2026). Ganja 6,8 Kg itu ditemukan dalam razia gabungan Polres Padangsidimpuan, Kodim 0212/TS, Pemko Padangsidimpuan dan pihak Lapas sendiri.
“Pada Jumat (29/5/2026) sekira pukul 11:00 WIB saya terima informasi tentang keberadaan narkotika di Lapas. Saya langsung kirim surat ke Kapolres, Dandim dam Wali Kota agar dilakukan razia gabungan pada malam harinya,” kata Kalapas Padangsidimpuan.
Sekira pukul 20:30 di blok E dan F ditemukan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan nartkotika jenis sabu. Kemudian di ruang instalasi listrik blok maximum security ditemukan 6 ball ganja seberat 6,8 Kg dalam karung warna putih dan tas plastik warna merah.
Padahal, sejak Jumat (8/5/2026) pagi telah dilakukan razia rutin sesuai ikrar bersama tentang Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan bersih narkoba. Dirjen Pemasyarakatan juga telah memberi arahan untuk melaksanakan razia sampai Minggu (31/5/2026).
“Kami masih menyelidiki bagaimana narkotika itu bisa masuk. Seluruh anggota menjalani pemeriksaan. Jika ada yang terbukti terlibat, akan ditindak tegas dan diberi sanksi berat. Bisa saja dipecat dan diproses hukum pidana,” tegasnya.
Terpisah, Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna menyebut telah ditetapkan empat orang tahanan sebagai tersangka ganja 6,8 Kg. Namun, meski sudah ada tersangka, proses penyelidikan masih terus berlanjut hingga semuanya tuntas sampai akar-akarnya.
Empat tersanga itu ialah ZH , 34, warga Barumun Tengah, Kabupaten Padanglawas. AH, 46 warga Padangsidimpuan Tenggara. FT, 32 warga Padangsidimpuan Utara. AR, 45, warga Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan.
“Ganja itu milik ZH, sedangka tiga tersangka lainnya adalah orang yang turut membantunya. Rencananya ganja itu akan dipasarkan di dalam Lapas. Meski demikian kita masih terus melakukan pendalaman kasus,” tegas AKBP Wira.



