26.2 C
Medan

Naik Tiga Kali Lipat Dari Harga Pasaran, Pengadaan 5000 Unit Alat Pemadam Api Ringan  Ditjen PAS Rp 23,7 Miliar Diduga Dimarkup

Date:

Share:

Jakarta – Pengadaan 5.000 unit Alat Pemadam Api Ringan (APAR) 4 liter senilai Rp23,754 miliar di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Kementerian Imipas tahun 2025 menjadi sorotan. Pengadaan APAR tersebut terindikasi merugikan negara hingga puluhan miliar rupiah karena nilainya naik tiga kali lipat dari harga dipasar.

Berdasarkan data yang di peroleh awak media dari lama belanja barang dan jasa pemerintah yakni Ditjen Pas diketahui proyek dengan Kode RUP 59777962 tersebut dilaksanakan melalui e-Purchasing dengan nilai kontrak sebesar Rp23.7 miliar lebih atau sekitar Rp4.750.800 per unit untuk 5.000 unit APAR.

Sementara itu, perbandingan harga produk FireBlock 4 liter yang ditawarkan di beberapa halaman situs penjualan online atau marketplace untuk produk sejenis harga dan merek bervariasi mulai dari sekitar Rp,1,2  juta hingga Rp.1,3 juta rupiah per unitnya.

Dengan melihat perbandingan harga dengan kualitas dan fungsi yang sama, maka muncul pertanyaan mengenai dasar penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang ditetapkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebagai acuan kepada penyedia menimbulkan kecurigaan mengapa? pemerintah memilih harga yang lebih tinggi. 

Selain soal harga, Pengamat sekaligus Penggiat Anti Korupsi dari Perkumpulan Masyarakat Demokrasi Empatbelas (PD14) Bang Fauzi mempertanyakan mengapa proses penyusunan HPS oleh pejabat terkait seolah tak melihat harga dipasaran dengan kualitas dan spesifikasi yang sama memunculkan indikasi dugaan markup. 

“HPS seharusnya disusun berdasarkan survei lapangan atau pasar yang memadai agar memenuhi prinsip pemerintahan yang good government yakni terbuka dan efisiensi, sebagaimana diatur dalam regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah. Sehingga wajar saja kita melihat kecurigaan kenaikan harga yang cukup tinggi dan itu perlu diwaspadai. “Katanya. 

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan harus mau membuka informasi mengenai merek-merek APAR yang dijadikan pembanding dalam penyusunan HPS, harga masing-masing produk pembanding, serta alasan tidak menggunakan produk lain yang menurut mereka memiliki fungsi serupa dengan harga lebih rendah.

Hal itu dinilai penting untuk menjawab pertanyaan publik mengenai apakah harga yang dibayarkan negara telah mencerminkan prinsip efisiensi, persaingan yang sehat, dan nilai terbaik bagi keuangan negara. 

“Atau malah sebaliknya, ada oknum yang sengaja mengambil keuntungan pribadi, sehingga jika itu benar, aparat penegak hukum harus melakukan penyelidikan mendalam terkait belanja apar Ditjen Pas dibawah Kementrian Imigrasi dan Lapas. “Tutupnya.

spot_img

━ more like this

Ahli Pidana: Peradilan Sesat Karena Korban Pencurian Uang melalui ATM BCA Justru Menjadi Tersangka

JAKARTA — Ahli hukum pidana dari UII Prof. Dr. Mudzakkir, S.H., M.H., memberikan pandangan kritis terhadap penanganan perkara dugaan pencurian uang melalui ATM yang...

Universitas Dhyana Pura Gelar PKM Gerakan Cerdas Sehat di TK Udyana Kumara II, Padukan Edukasi dan Kesehatan Pencernaan Anak

BADUNG – Universitas Dhyana Pura melaksanakan kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) bertajuk “Gerakan Cerdas Sehat” di TK Udyana Kumara II, Banjar Jempeng Kauh, Desa...

HMI CABANG MEDAN SOROTI DISHUB: ANGGARAN BBM RP2,8 MILIAR BERMASALAH, DESAK APH PERIKSA TEMUAN BPK

Medan - pengelolaan anggaran BBM kendaraan dinas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan senilai Rp2,88 miliar kini menyisakan tanda tanya besar. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan...

6 Tahun Kawan Lama FC: Bukan Sekadar Klub Bola, Ini Tentang Persaudaraan yang Tak Pernah Luntur

MEDAN - Jika sepak bola adalah tentang 90 menit di atas lapangan, maka Kawan Lama FC mengajarkan arti tentang kebersamaan seumur hidup. Selama enam tahun,...

Resmi Dilantik, Fauzan Irgi Hasibuan Jabat Kasubagbin Kejari Simalungun

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Simalungun, Munawal Hadi, melantik dua pejabat struktural di Aula Kejaksaan Negeri Simalungun, Selasa (27/10/2026). Fauzan Irgi Hasibuan, SH, MH, dilantik menjabat...

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini