Medan – pengelolaan anggaran BBM kendaraan dinas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan senilai Rp2,88 miliar kini menyisakan tanda tanya besar. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Sumatera Utara, ditemukan sejumlah persoalan serius, mulai dari lemahnya pengawasan kupon, pelaksanaan kontrak yang tidak sesuai ketentuan, hingga dokumen pertanggungjawaban yang tidak memadai.
Ironisnya, anggaran miliaran rupiah dapat direalisasikan, tetapi kebenaran penggunaan belanjanya justru tidak dapat diyakini sepenuhnya oleh pemeriksa. Lantas, apa sebenarnya yang diawasi oleh jajaran Dishub selama proses tersebut berlangsung?
Persoalan semakin serius ketika BPK mencatat dana sebesar Rp691.867.467 masih berada pada PT SGT hingga 31 Desember 2025. Di saat yang sama, pengisian BBM dialihkan ke sejumlah SPBU tanpa adendum kontrak, padahal PPK mengetahui penyedia tidak lagi dapat memberikan pelayanan sebagaimana kondisi awal. Namun, kontrak tidak dihentikan.
Apakah ketentuan kontrak hanya menjadi formalitas di atas kertas? Jika PPK mengetahui kondisi tersebut, mengapa pelaksanaan kontrak tetap dilanjutkan? Publik berhak mendapatkan jawaban, bukan sekadar penjelasan normatif yang tidak menyentuh substansi persoalan.
Yang lebih mengusik, BPK menemukan transaksi penggabungan kupon BBM dari dua kendaraan atau lebih mencapai Rp439.100.000. Bahkan, pengujian sampel di SPBU 14.201.1121 pada September–Oktober 2025 menemukan BBM senilai Rp43.100.000 yang tidak sesuai peruntukan atau tidak diisikan ke kendaraan dinas. BPK pun menyatakan realisasi belanja BBM operasional tidak dapat diyakini kebenarannya. Ini bukan lagi sekadar persoalan berapa liter BBM yang dibeli, melainkan bagaimana uang rakyat dipertanggungjawabkan. Kupon tercatat, anggaran dibayarkan, tetapi ketika penggunaan dan penerimanya dipertanyakan, justru muncul persoalan yang harus dijelaskan.
Ilham Panggabean, Ketua Bidang HMI Cabang Medan, menegaskan bahwa Kepala Dishub Kota Medan tidak boleh menganggap temuan ini sebagai persoalan administratif biasa. BPK juga mencatat pengisian kupon masih berlangsung pada Januari 2026, meskipun masa penukaran berdasarkan kontrak telah berakhir pada 31 Desember 2025.
HMI mempertanyakan siapa yang memberikan persetujuan, apa dasar hukumnya, bagaimana status dana Rp691,8 juta, dan siapa yang bertanggung jawab atas lemahnya pengendalian kupon BBM tersebut. Jangan sampai ketika anggaran dibayarkan semuanya berjalan lancar, tetapi ketika pertanggungjawaban diminta, justru tidak ada penjelasan yang memadai.
Atas dasar itu, HMI Cabang Medan mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Kejaksaan dan Kepolisian, untuk menelaah serta melakukan pemeriksaan terhadap temuan BPK tersebut sesuai kewenangannya. Wali Kota Medan, Rico Waas, juga harus memastikan evaluasi menyeluruh terhadap jajaran Dishub, termasuk pertanggungjawaban PPK dan penyelesaian sisa dana pada penyedia. Jika memang tidak ada penyimpangan, buktikan melalui dokumen dan klarifikasi yang transparan.
Namun, jika ditemukan indikasi pelanggaran hukum, jangan ada pihak yang dilindungi dari proses pemeriksaan. Uang rakyat bukan uang tanpa pemilik. Anggaran Rp2,8 miliar harus jelas ke mana perginya, siapa yang mengelolanya, dan siapa yang bertanggung jawab. Jangan sampai pejabat begitu mudah mengelola uang rakyat, tetapi begitu sulit mempertanggungjawabkannya!

