MEDAN – Pemerintah Kota Medan terus dihadapkan dengan persoalan serius yang dilakukan aparaturnya. Belum lagi tuntas polemik yang menyeret eks Camat Medan Maimun kembali Lurah Terjun, Kecamatan Medan Marelan, berinisial LH resmi ditetapkan tersangka oleh Satreskrim Polres Belawan.
Inspektorat Pemko Medan, Erfin Fachrur Razi, saat dikonfirmasi awak media kemarin membenarkan penetapan tersangka terhadap LH saat dikonfirmasi wartawan.
“Ya benar dari informasi yang kami terima yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya singkat.
Sementara itu berdasarkan informasi yang diperoleh, LH diduga terlibat dalam tindak pidana pengrusakan lahan yang terjadi di Lingkungan 10, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan. Kasus ini mencuat setelah adanya laporan masyarakat terkait aktivitas yang diduga merusak lahan milik warga.
Erfin menambahkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) guna mengusulkan pemberhentian sementara terhadap LH dari jabatannya.
“Kami sudah koordinasikan sebelumnya ke BKPSDM untuk diproses pemberhentian sementara dari jabatannya,” terangnya.
Rentetan kasus yang melibatkan camat dan lurah di Kota Medan ini menambah daftar panjang dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan aparatur pemerintah di tingkat kecamatan dan kelurahan. Publik pun menilai pengawasan internal Pemko Medan lemah, sehingga pejabat kewilayahan berulang kali terseret masalah hukum.
Masyarakat mendesak Wali Kota Medan dan jajaran Inspektorat untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja camat dan lurah, termasuk membuka hasil pemeriksaan secara transparan kepada publik guna mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah



