MEDAN – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Narkotika Pematang Siantar diduga menyediakan tempat untuk melakukan tindak kejahatan penipuan online (lodes).
Berdasarkan data yang diterima dari sumber yang sangat terpercaya, Selasa (17/3), bahwa aksi kejahatan penipuan online itu sudah mendapat restu dari pejabat Lapas Kelas IIA Narkotika Pematang Siantar, sehingga bebas beroperasi.
Dalam prakteknya kejahatan yang dikenal sebagai lodes ini dikendalikan seorang berinisial D alias R P yang berada di dalam Lapas Narkotika itu. Diduga, usai mendapat restu pejabat utama Lapas Kelas IIA Narkotika Pematang Siantar Berinisial I.
Untuk tarif dari aksi kejahatan ini pihak Lapas mengenakan angka fantastis. Tidak tanggung-tanggung mereka mamtok hingga Rp200 juta kepada para pemain agar mendapat dukungan untuk menjalankan aksinya dari balik Lapas Kelas II Narkotika yang dipimpin Pujiono Slamet.
Tidak hanya itu untuk tempat yang disediakan juga dipasang tarif sebesar Rp5 juta per hari. Aksi penipuan online (lodes) di Lapas Kelas IIA Narkotika Pematang Siantar ini pun sudah terbilang cukup lama mengingat sudah banyak korbannya dengan kerugian mencapai ratusan juta rupiah.
Sementara itu, Awak Media berusaha mengkonfirmasi informasi tersebut melalui, Iwan, Ka. KPLP Lapas Kelas IIA Narkotika Pematang Siantar. Iwan memilih bungkam dan enggan berkomentar.



