Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Energi Sumber Daya Mineral (Perindag ESDM) menindaklanjuti arahan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut dengan melakukan pemantauan terhadap dugaan aktivitas penambangan tanpa izin di Desa Bandar Durian, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Pemantauan tersebut dilakukan oleh Cabang Dinas ESDM Wilayah IV bersama sejumlah instansi terkait pada Selasa, (21/4/2026) sekitar pukul 15.00 WIB. Kegiatan ini melibatkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Labuhanbatu Utara serta UPT Samsat Aek Kanopan Provinsi Sumatera Utara.
Dari hasil tinjau di lapangan, tim menemukan lokasi penambangan dengan komoditas batu gunung atau batu padas seluas kurang lebih satu hektare. Di lokasi tersebut juga ditemukan satu unit alat berat jenis ekskavator dalam kondisi tidak beroperasi.
Kepala Bidang Penagihan Bapenda Labuhanbatu Utara kemudian menghubungi pemilik lahan untuk dilakukan pertemuan. Pemilik menyatakan kesediaannya untuk mengurus perizinan dan mengaku memang berencana melegalkan aktivitas tersebut.
Dalam kesempatan itu, pihak Cabang Dinas ESDM Wilayah IV melalui Kepala Seksi terkait turut memberikan penjelasan mengenai persyaratan serta tahapan perizinan, baik untuk Izin Usaha Pertambangan (IUP) maupun Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB).
Selain itu, tim juga telah mengambil titik koordinat lokasi untuk selanjutnya disampaikan kepada UPT Laboratorium guna dilakukan plotting. Berdasarkan dugaan awal, lokasi penambangan tersebut berada di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi, dan Sumber Daya Mineral (Perindag ESDM) Provinsi Sumatera Utara, Dedi Jaminsyah Putra Harahap, S.STP, M.SP., menyatakan pemantauan dilakukan secara kolaboratif lintas sektor dengan melibatkan OPD.
“kegiatan pemantauan ini juga menjadi bagian dari upaya kolaboratif lintas sektor, dengan melibatkan berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di tingkat kabupaten. Cabang Dinas ESDM Wilayah IV turut mengapresiasi dukungan Bapenda Labuhanbatu Utara, khususnya Kepala Bapenda Teddy, yang aktif mendampingi setiap kegiatan peninjauan di lapangan.” Kata Dedi.
Ia juga menegaskan komitmen pengawasan dan penertiban tambang ilegal serta mendorong kepatuhan pelaku usaha.
“Menindaklanjuti Arahan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut, dalam hal ini Dinas Perindag ESDM berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan penertiban terhadap aktivitas pertambangan yang tidak sesuai ketentuan, sekaligus mendorong para pelaku usaha agar mematuhi regulasi yang berlaku,” tutup Dedi.



