Medan – Pengurus Daerah (PD) Al Jam’iyatul Washliyah Kota Medan menyatakan dukungan penuh terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025-2029, yang menetapkan penyebaran budaya Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer (LGBTQ) sebagai salah satu bentuk ancaman nonmiliter terhadap kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa.
Wakil Ketua PD Al Washliyah Kota Medan, Mulia Syahputra Nasution, mengatakan regulasi tersebut merupakan langkah tepat di tengah keresahan yang dirasakan banyak orang tua terhadap semakin maraknya fenomena perilaku penyimpangan seksual sejenis di lingkungan masyarakat, termasuk di Kota Medan.
“Selama ini banyak orang tua yang mengeluhkan kepada kami, resah melihat perilaku menyimpang ini semakin terang-terangan dipertontonkan, baik di media sosial maupun di ruang publik. Perpres Nomor 111 Tahun 2025 ini menegaskan bahwa negara memandang serius persoalan ini, karena dampaknya bukan hanya pada moral, tapi juga pada ketahanan sosial dan masa depan generasi bangsa,” ujar Mulia, Minggu (5/7/2026).

Mulia menjelaskan, dalam perspektif Al Washliyah sebagai organisasi Islam yang sejak awal berkhidmat pada dakwah, pendidikan, dan pembinaan umat, penyimpangan orientasi seksual sejenis bukan sekadar pilihan personal yang harus dibiarkan atas nama kebebasan individu, melainkan persoalan yang menyentuh fitrah, akidah, dan tatanan keluarga sebagai unit terkecil masyarakat.
“Islam mengajarkan bahwa pernikahan dan keluarga dibangun di atas fitrah laki-laki dan perempuan yang saling melengkapi. Ketika penyimpangan ini dibiarkan menyebar tanpa kendali, yang terancam bukan hanya nilai agama, tapi juga struktur sosial, institusi keluarga, pendidikan anak, dan kesehatan mental generasi muda,” katanya.
Ia menambahkan, Perpres 111/2025 memberi ruang dan sekaligus tanggung jawab bagi pemerintah daerah untuk menyusun kebijakan turunan yang mendukung ketahanan sosial dan budaya di wilayahnya masing-masing.
“Karena itu, kami dari Al Washliyah Kota Medan mendorong Pemerintah Kota Medan bersama DPRD untuk berinisiatif melahirkan Peraturan Daerah yang secara tegas melarang segala bentuk aktivitas dan propaganda LGBT di Kota Medan. Ini bukan soal mendiskriminasi seseorang secara personal, tapi soal melindungi ruang publik, anak-anak, dan generasi muda kita dari normalisasi perilaku yang bertentangan dengan agama, Pancasila, dan norma kesusilaan,” tegas Mulia.
Lebih jauh, Mulia mengimbau agar keluarga dan sekolah memperkuat fungsi pengawasan, terutama terhadap penggunaan gawai dan konten digital anak, serta mendorong Majelis Pendidikan dan lembaga dakwah Al Washliyah untuk aktif memberikan edukasi kepada orang tua tentang pola komunikasi dan pengasuhan yang sehat.
“Al Washliyah akan terus berada di garis depan bersama ulama, tokoh masyarakat, dan pemerintah daerah untuk memastikan Kota Medan menjadi kota yang ramah keluarga dan berpegang pada nilai-nilai keislaman serta kearifan lokal,” pungkasnya.



