MEDAN – Polsek Medan Helvetia diduga melakukan praktek kotor melakukan tangkap lepas kasus narkotika usai menerima sejumlah upeti dari pengedar narkotika yang telah diamankan.
Disaat Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak gencar memerintahkan Satresnarkoba Polrestabes Medan untuk membongkar habis jaringan narkoba jenis baru vape berisi narkoba justru dicederai oleh Polsek Medan Helvetia.
Ironisnya, Polsek Medan Helvetia melepaskan tiga pengedar narkoba usai menerima uang sebanyak 55 Juta hang sebelumnya telah ditangkap di Jalan Ayahanda pada Jumat (24/4/2026) dini hari.
Saat penangkapan itu, personel Polsek Medan Helvetia berhasil mengamankan pengedar narkoba bernama Aldi dengan barang bukti 5 butir pil ekstasi.
Tak hanya itu, personel Polsek Medan Helvetia kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan rekan Aldi yakni Bima dan Usop dengan barang bukti 1 vape berisi narkoba.
Tiga pelaku ini pun kemudian resmi ditahan di sel Polsek Medan Helvetia hingga seminggu dan akhirnya Polsek Medan Helvetia pada Jumat (1/5/2026) membebaskan ketiga pengedar narkoba ini yang diduga telah memberikan uang ke pihak kepolisian sebanyak 55 juta rupiah.
Terpisah, Kanit Reskrim Polsek Medan Helvetia, Iptu Asas Maruli Tua Sihombing, saat konfirmasi tidak mengetahui peristiwa dugaan tangkap lepas di tempat kerjanya tersebut.
“Saya baru menjabat Kanit Reskrim Helvetia. Selama saya menjabat belum ada saya tangani kasus atas nama Aldi, Bima dan Usop bang,” ujarnya.



