Medan – Dugaan tindak pidana pengancaman secara daring mencuat di tengah rangkaian pelaksanaan Pemilihan Ketua Umum Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP HIPMI) 2026 di Bali.
Kasus ini muncul setelah beredarnya video viral yang memperlihatkan sejumlah orang pendukung calon Ketua Umum BPP HIPMI nomor urut 2 diduga dalam kondisi teler usai mengisap pod vape yang disebut-sebut mengandung zat tertentu saat agenda debat kedua kandidat di kawasan Nusa Dua, Bali.
Berdasarkan informasi yang didapat, salah seorang wanita yang diketahui merupakan bagian panitia OC kegiatan tersebut telah melaporkan dugaan ancaman yang dialaminya ke Kepolisian Daerah Bali melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Bali. Berdasarkan dokumen tanda bukti laporan pengaduan masyarakat yang ia unggah ke media sosial pribadi miliknya, laporan itu tercatat dengan Nomor Registrasi: Dumas/871/V/2026/SPKT/Polda Bali tertanggal Jumat, 29 Mei 2026 pukul 18.10 WITA.
Dalam dokumen tersebut, laporan ditujukan kepada Direktorat Reserse Siber Polda Bali terkait dugaan tindak pidana pengancaman secara online sebagaimana diatur dalam Pasal 29 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Berdasarkan kronologi yang tertuang dalam laporan, pelapor mengaku berada di lokasi debat kedua BPP HIPMI yang berlangsung di Merusaka Hotel, Nusa Dua, Bali, pada Sabtu, 23 Mei 2026. Saat berada di lokasi kegiatan, pelapor mengaku tidak sengaja melihat sekelompok tim sukses (Timses) Caketum nomor urut 2 sedang menggunakan vape yang disebut mengandung zat etomidate.
Peristiwa tersebut kemudian ramai diperbincangkan setelah video terkait beredar luas di media sosial. Pelapor menegaskan dirinya bukan pihak yang merekam maupun menyebarluaskan video tersebut. Namun, setelah video viral, ia mengaku mendapat tekanan dan intimidasi melalui sambungan telepon untuk mengakui pihak yang merekam video dimaksud.
Dalam laporan itu juga disebutkan bahwa dugaan ancaman dilakukan melalui komunikasi WhatsApp oleh pihak yang disebut berasal dari timses Caketum nomor urut 2 BPP HIPMI. Pelapor mengaku mengalami kerugian immateriil akibat kejadian tersebut dan meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti laporan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sebagai bagian dari laporan pengaduan, pelapor turut melampirkan sejumlah barang bukti berupa fotokopi identitas dan tangkapan layar percakapan WhatsApp yang diduga berkaitan dengan ancaman tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak yang disebut dalam laporan maupun dari Direktorat Reserse Siber Polda Bali terkait perkembangan penanganan perkara tersebut.
Terpisah, Caketum BPP HIPMI nomor urut dua Ade Jona Prasetyo saat dikonfirmasi lewat pesat singkat dan sambungan telepon tak merespons meski terlihat pesan contreng dua.



