MEDAN, Aliansi Aktivis Kota (AKTA) mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) segera memeriksa dan menahan pihak-pihak yang diduga menjadi aktor utama dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Smartboard di Kabupaten Langkat dan Kota Tebing Tinggi.
Koordinator Pusat AKTA, Arigusti, menilai proyek pengadaan Smartboard di Kota Tebing Tinggi senilai Rp14,2 miliar sarat kejanggalan karena proses tender diduga dipaksakan selesai hanya dalam waktu 30 hari menjelang berakhirnya masa jabatan Pj Wali Kota saat itu, yang kini menjabat Kasatpol PP Sumut.
Menurutnya, percepatan proses tender tersebut bertentangan dengan prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah sebagaimana diatur dalam Perpres No. 12 Tahun 2021 yang mengedepankan transparansi, kualitas, dan efisiensi anggaran.
AKTA juga menyoroti dugaan pola serupa dalam proyek Smartboard di Kabupaten Langkat dengan indikasi kerugian negara mencapai Rp29,5 miliar. Mantan Pj Bupati Langkat yang kini menjabat Kadinkes Sumut disebut telah dua kali mangkir dari panggilan kejaksaan dengan alasan sakit dan dinas luar kota.
Selain itu, AKTA menilai adanya dugaan kedekatan keluarga antara Kadinkes Sumut dan Kasatpol PP Sumut semakin memperkuat sorotan publik terhadap kasus tersebut.
AKTA meminta Kejatisu mengambil alih penuh penanganan perkara dan segera melakukan penjemputan paksa serta penahanan terhadap pihak-pihak yang dianggap paling bertanggung jawab.
Tak hanya itu, Gubernur Sumatera Utara juga didesak untuk mencopot Kadinkes Sumut dan Kasatpol PP Sumut dari jabatan mereka demi menjaga marwah birokrasi dan kepercayaan publik.
“Kami tidak akan tinggal diam melihat uang pendidikan rakyat diduga dirampok untuk kepentingan kelompok tertentu. Jika penanganan kasus ini tidak menunjukkan perkembangan, AKTA siap menggelar aksi besar-besaran di Kejatisu,” tegas AKTA.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kadinkes Sumut, Kasatpol PP Sumut, maupun Kejatisu belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut.



