26.2 C
Medan

Kencan Lewat Aplikasi Berujung Maut, ASN BPN Tewas Lompat dari Lantai 12 Apartemen di Medan, 2 Wanita Tersangka

Date:

Share:

MEDAN – Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan mengungkap tabir di balik tewasnya seorang Aparatur Sipil Negara (ASN), AL (27) yang melompat dari dari lantai 12 sebuah Apartemen Sky View, di Jalan Abdul Hakim, Kota Medan, Jumat dini hari (10/7/2026).

Dalam kasus kematian ASN yang bertugas di BPN Kabupaten Nias ini, polisi menetapkan dua wanita sebagai tersangka, masing-masing berinisial JS (29) dan FR (31). Kini, kedua tersangka sudah resmi ditahan di Mako Polrestabes Medan untuk menjalani proses hukum selanjutnya.

“Untuk kasus tersebut, kita telah menetapkan dua orang tersangka,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan, AKBP Adrian Risky Lubis dalam konferensi pers, di Polrestabes Medan, Kamis (16/7/2026).

Andrian mengungkapkan kronologi tewasnya ASN muda berawal korban menginap apartemen tersebut, usai mengurus administrasi dirinya sebagai ASN di BPN Sumut, yang berada di Kota Medan, Kamis (9/7).

“Korban datang ke Medan untuk mengambil SK-nya (PNS),” kata Adrian.

Kemudian, pada Jumat dini hari, (10/7). AL memesan wanita pekerja seks komersial (PSK) melalui Michat atau kerap disebut ‘Open BO’. Lalu, setelah diorder, datang kedua tersangka, JS dan FR, sekitar pukul 04.00 WIB.

Sekitar pukul 04.20 WIB, kedua tersangka tiba di lobi Apartemen Sky View dan dijemput korban untuk naik ke kamar di lantai 12.

Andrian menerangkan, di dalam kamar, korban memilih menggunakan jasa JS, karena wajah FR tak sesuai foto di Mi Chat. Tak terima dibatalkan, FR meminta uang pembatalan atau cancel sebesar Rp 400 ribu.

“Setelah itu, JS menetapkan tarif Rp 850 ribu untuk hubungan seksual yang kemudian dibayar korban melalui transfer,” jelas Adrian.

Andrian mengatakan berdasarkan keterangan tersangka, korban minta layanan tambahan berupa oral seks. Setelah layanan tersebut dilakukan, JS memanggil FR yang sebelumnya menunggu di luar kamar.

Setelah itu, terjadi dugaan pemerasan dilakukan oleh kedua tersangka, meminta uang tambahan sebesar Rp 4,5 juta kepada korban.

“Korban tidak mau memberikan uang tambahan tersebut. Namun kedua tersangka terus mendesak, bahkan meminta korban menunjukkan saldo rekening di handphonenya,” ucap Adrian.

Dalam kasus ini, Adrian mengungkapkan, JS berperan melakukan hubungan seksual dengan korban, sedangkan FR berperan melakukan pemerasan bersama JS.

“JS berperan melakukan persetubuhan dengan korban dan mengatakan agar korban loncat dari apartemen lantai 12. Sedangkan, FR merupakan temannya yang membentak, memeras, dan juga mengatakan agar korban loncat,” kata Andrian.

Sebelum mengakhiri hidupnya dengan melompat dari lantai 12 apartemen tersebut. Antara korban dan kedua pelaku sempat terjadi cekcok mulut. Bahkan korban memperingatkan, apabila terus dipaksa, dirinya akan melompat.

“Korban mengatakan, ‘Kalau terus kalian minta, nanti aku loncat.’ Kemudian kedua tersangka justru menjawab, ‘Loncat saja’,” kata Adrian menirukan percakapan antara korban dan tersangka.

AL pun keluar dari kamar menuju balkon apartemen lalu melompat dari lantai 12 apartemen itu, sambil masih memegang telepon genggamnya. Korban terjatuh ke lantai dasar dan tewas di tempat.

Sedangkan, kedua pelaku langsung melarikan dari lokasi kejadian tersebut. Polisi melakukan penyidikan, berdasarkan hasil rekaman CCTV. Kedua wanita berhasil diringkus beberapa jam peristiwa itu terjadi.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya tiga unit telepon genggam milik para tersangka, satu kondom berisi sperma, rekaman CCTV dari PlayStation, pakaian yang digunakan saat kejadian, sepasang sepatu, uang tunai Rp1.260.000, serta dompet milik korban.

“Untuk kedua tersangka dijerat dengan Pasal 462 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru terkait dugaan pemerasan dan menghasut orang lain untuk bunuh diri yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” katanya.

spot_img

━ more like this

Ahli Pidana: Peradilan Sesat Karena Korban Pencurian Uang melalui ATM BCA Justru Menjadi Tersangka

JAKARTA — Ahli hukum pidana dari UII Prof. Dr. Mudzakkir, S.H., M.H., memberikan pandangan kritis terhadap penanganan perkara dugaan pencurian uang melalui ATM yang...

Universitas Dhyana Pura Gelar PKM Gerakan Cerdas Sehat di TK Udyana Kumara II, Padukan Edukasi dan Kesehatan Pencernaan Anak

BADUNG – Universitas Dhyana Pura melaksanakan kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) bertajuk “Gerakan Cerdas Sehat” di TK Udyana Kumara II, Banjar Jempeng Kauh, Desa...

HMI CABANG MEDAN SOROTI DISHUB: ANGGARAN BBM RP2,8 MILIAR BERMASALAH, DESAK APH PERIKSA TEMUAN BPK

Medan - pengelolaan anggaran BBM kendaraan dinas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan senilai Rp2,88 miliar kini menyisakan tanda tanya besar. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan...

6 Tahun Kawan Lama FC: Bukan Sekadar Klub Bola, Ini Tentang Persaudaraan yang Tak Pernah Luntur

MEDAN - Jika sepak bola adalah tentang 90 menit di atas lapangan, maka Kawan Lama FC mengajarkan arti tentang kebersamaan seumur hidup. Selama enam tahun,...

Resmi Dilantik, Fauzan Irgi Hasibuan Jabat Kasubagbin Kejari Simalungun

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Simalungun, Munawal Hadi, melantik dua pejabat struktural di Aula Kejaksaan Negeri Simalungun, Selasa (27/10/2026). Fauzan Irgi Hasibuan, SH, MH, dilantik menjabat...

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini