MEDAN — Sosial Monitoring Independent (SMI) mendatangi Markas Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Jumat, 4 September 2026. Mereka menagih kepastian hukum atas dugaan penggelapan aset rumah dinas Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kota Pematangsiantar yang disebut merugikan keuangan negara Rp795.545.000.
Angka tersebut merujuk pada temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia tertanggal 23 Mei 2025 dengan nomor 51B/LHP/XVIII.MDN/05/2025. Belasan massa SMI berorasi di Mapolda Sumut. Mereka membawa sejumlah spanduk yang mempertanyakan perkembangan penanganan perkara yang, menurut SMI, telah berjalan lebih dari setahun tetapi belum menghasilkan penetapan tersangka.
“Kita di sini menagih janji kejelasan kasus penggelapan aset negara di rumah dinas Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kota Pematangsiantar. Sampai saat ini belum ada tersangkanya, padahal sudah dilakukan gelar perkara,” kata Ilham Manurung dalam orasinya. Menurut Ilham, persoalan tersebut juga telah menjadi perhatian DPRD Kota Pematangsiantar. Pada 2026, DPRD disebut telah membentuk panitia khusus (Pansus) untuk membahas persoalan aset tersebut.
Pimpinan DPRD Kota Pematangsiantar, kata dia, bahkan telah membawa laporan itu ke Kejaksaan Agung di Jakarta pada 5 Maret 2026.
“Sudah enam bulan Pansus bekerja, tapi sampai sekarang belum ada tindakan hukum untuk menetapkan siapa tersangkanya,” ujar Ilham.
Aksi SMI diterima Kompol Jonson Sitompul. Puluhan personel kepolisian terlihat mengawal jalannya penyampaian aspirasi tersebut.
Dalam pernyataan sikap yang dibacakan Koordinator Lapangan Malik Abdul, SMI mendesak Kapolda Sumatera Utara segera menuntaskan penyelidikan dugaan penggelapan aset negara berupa rumah dinas Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kota Pematangsiantar senilai Rp795.545.000.SMI juga meminta DPRD Pematangsiantar membuka informasi mengenai penanganan persoalan tersebut secara transparan. Mereka sekaligus mendesak Pemerintah Kota Pematangsiantar memprioritaskan penggunaan anggaran untuk kepentingan masyarakat.
Aksi berakhir dengan pernyataan bahwa SMI akan kembali mendatangi Mapolda Sumut dengan jumlah massa yang lebih besar apabila dalam waktu dekat tidak ada perkembangan berarti dalam pengusutan perkara tersebut. Adapun seluruh dugaan yang disampaikan massa aksi merupakan tuntutan dan klaim yang perlu diuji melalui proses hukum. Penetapan pihak yang bertanggung jawab sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan bukti dan hasil penyelidikan.

