27.6 C
Medan

Dishub Medan Diduga Langgar Perda, Kelola Parkir Tanpa Perwal Dan Perjanjian Kerja Sama, Dana Jaminan Rp1,3 Miliar Tak Disetor Diduga Masuk Kantong Pribadi

Date:

Share:

MEDAN – Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) membuka tabir dugaan pelanggaran serius dalam pengelolaan retribusi parkir di tepi jalan umum oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan. Alih-alih menjalankan pemungutan retribusi sesuai ketentuan, Dishub justru membiarkan pengelolaan parkir berlangsung tanpa dasar hukum yang memadai, tanpa perjanjian kerja sama, bahkan tanpa memastikan dana jaminan senilai Rp1.327.651.000 disetorkan oleh tujuh pengelola parkir.

Fakta tersebut bukan sekadar kesalahan administrasi. BPK menemukan bahwa hingga pemeriksaan berakhir, Pemerintah Kota Medan belum memiliki Peraturan Wali Kota (Perwali) yang menjadi dasar pelaksanaan kerja sama dengan pihak ketiga, sebagaimana diperintahkan dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Artinya, aktivitas pemungutan uang dari masyarakat tetap berjalan meski aturan pelaksana yang diwajibkan oleh perda belum pernah diterbitkan.

Yang lebih mengejutkan, BPK juga mengungkap bahwa pengelolaan parkir oleh pihak ketiga tidak pernah diikat dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS). Pengelola cukup mengajukan permohonan secara tidak tertulis, kemudian memperoleh persetujuan dari pengawas Dishub untuk mengelola lokasi parkir.

Dengan kata lain, uang retribusi dipungut dari masyarakat tanpa adanya kontrak resmi yang mengatur hak, kewajiban, target setoran, sanksi, maupun mekanisme pertanggungjawaban.

Praktik tersebut menunjukkan lemahnya kepatuhan terhadap prinsip tata kelola pemerintahan dan berpotensi bertentangan dengan ketentuan yang mewajibkan kerja sama dengan pihak ketiga dituangkan dalam dokumen resmi. Tanpa aturan teknis dan tanpa perjanjian, pengawasan menjadi lemah, akuntabilitas kabur, dan ruang penyimpangan semakin terbuka.

Ironisnya, BPK sebelumnya telah mengungkap bahwa tujuh pengelola parkir tidak menyetorkan dana jaminan sebesar Rp1,327 miliar, namun Dishub tidak menerbitkan surat teguran sebagaimana mestinya.

Pembiaran tersebut menimbulkan pertanyaan serius mengenai efektivitas pengawasan internal dan alasan kewajiban bernilai miliaran rupiah itu tidak segera ditagih.

Rangkaian temuan ini memperlihatkan persoalan yang tidak berdiri sendiri. Ketika pemungutan retribusi dilakukan tanpa aturan pelaksana, tanpa perjanjian kerja sama, serta kewajiban dana jaminan miliaran rupiah tidak dipenuhi tanpa tindakan tegas.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Irsan Idris Nasution, A.P. saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan singkat WhatsApp mencoba mengelak dan mengarahkannya kepada Kabid Parkir.

“Izin. Datang aja bang ke Pinang Baris (Kantor Dishub Medan). Kapan aja bisa bang. Jumpai Bidang Parkir ya bang.” Kata Kadishub Medan.

spot_img

━ more like this

Ahli Pidana: Peradilan Sesat Karena Korban Pencurian Uang melalui ATM BCA Justru Menjadi Tersangka

JAKARTA — Ahli hukum pidana dari UII Prof. Dr. Mudzakkir, S.H., M.H., memberikan pandangan kritis terhadap penanganan perkara dugaan pencurian uang melalui ATM yang...

Monopoli Judi Di Sumut, Bendera AK Berkibar di Kabupaten Karo Rajai Toto Gelap

TANAH KARO – Nama Aseng Kayu alias AK kembali menjadi sorotan. Sosok yang disebut-sebut sebagai pengendali bisnis perjudian togel di sejumlah wilayah Sumatera Utara...

Universitas Dhyana Pura Gelar PKM Gerakan Cerdas Sehat di TK Udyana Kumara II, Padukan Edukasi dan Kesehatan Pencernaan Anak

BADUNG – Universitas Dhyana Pura melaksanakan kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) bertajuk “Gerakan Cerdas Sehat” di TK Udyana Kumara II, Banjar Jempeng Kauh, Desa...

HMI CABANG MEDAN SOROTI DISHUB: ANGGARAN BBM RP2,8 MILIAR BERMASALAH, DESAK APH PERIKSA TEMUAN BPK

Medan - pengelolaan anggaran BBM kendaraan dinas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan senilai Rp2,88 miliar kini menyisakan tanda tanya besar. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan...

6 Tahun Kawan Lama FC: Bukan Sekadar Klub Bola, Ini Tentang Persaudaraan yang Tak Pernah Luntur

MEDAN - Jika sepak bola adalah tentang 90 menit di atas lapangan, maka Kawan Lama FC mengajarkan arti tentang kebersamaan seumur hidup. Selama enam tahun,...

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini