MEDAN – Ketua Dewan Kehormatan Pusat Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI), Dr. Adardam Achyar, S.H., M.H., memberikan keterangan tegas mengenai kedudukan dan perlindungan hukum terhadap produk profesi Advokat dalam persidangan Praperadilan H. Dhody Thahir, S.E., melawan Polda Sumatera Utara di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (8/10/2026).
Dalam persidangan Perkara Nomor 112/Pid.Pra/2026/PN.Mdn tersebut, Dr. Adardam hadir sebagai Ahli Kode Etik Advokat untuk menjelaskan kedudukan Advokat sebagai penegak hukum, independensi dalam menjalankan profesi, hak imunitas, serta tanggung jawab profesional terhadap surat-surat yang dibuat untuk kepentingan pembelaan Klien.
Keterangan tersebut menjadi sorotan karena perkara yang menjerat Dhody Thahir sebagai Tersangka dugaan pemalsuan surat justru berangkat dari empat surat yang dibuat dan ditandatangani oleh Kantor Hukum Danial Syah & Associates dalam menjalankan kuasa hukum.
Surat Advokat Merupakan Produk Pembelaan Hukum, Bukan Otomatis Surat Palsu
Dalam keterangannya di bawah sumpah, Dr. Adardam menegaskan bahwa pembuatan surat, somasi, permohonan, dan penyampaian pendapat hukum kepada instansi pemerintah maupun pihak ketiga merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari tugas profesi Advokat.
Menurutnya, Advokat memiliki kebebasan dan kemandirian untuk menyusun argumentasi, memilih redaksi, serta memberikan penafsiran hukum berdasarkan dokumen dan fakta hukum yang menjadi dasar pembelaan kepentingan Klien.
Ia menjelaskan bahwa setiap Advokat dapat mempunyai pandangan dan penafsiran hukum yang berbeda terhadap suatu persoalan. Perbedaan tersebut merupakan sesuatu yang wajar dalam proses penegakan hukum.
“Kalau semua pendapat sama, tidak mungkin ada perkara,” demikian salah satu penegasan Dr. Adardam dalam persidangan.
Menurut Ahli, pendapat hukum yang disampaikan melalui surat Advokat tidak dapat serta-merta dikategorikan sebagai keterangan palsu hanya karena terdapat pihak lain yang tidak sependapat dengan argumentasi tersebut.
Ia memberikan contoh bahwa gugatan yang diajukan Advokat dan kemudian ditolak oleh pengadilan tidak otomatis menjadikan dalil-dalil yang disusun dalam gugatan tersebut sebagai pemalsuan.
Apabila setiap argumentasi hukum yang tidak diterima pihak lain langsung diperlakukan sebagai perbuatan pidana, hal itu berpotensi menimbulkan ketidakpastian bagi Advokat dalam menjalankan tugas pembelaan hukum.
Kalau Pendapat Hukum Advokat Dipidana, Bagaimana Masyarakat Mencari Keadilan?
Keterangan Dr. Adardam juga menyoroti konsekuensi yang lebih luas terhadap profesi Advokat dan masyarakat pencari keadilan.
Sebagai penegak hukum yang diberikan kedudukan melalui Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, seorang Advokat berkewajiban memperjuangkan hak dan kepentingan hukum Kliennya secara bebas, mandiri, dan bertanggung jawab.
Kebebasan tersebut mencakup kewenangan untuk menyusun dalil, memberikan penafsiran terhadap putusan pengadilan, serta mengirimkan surat kepada pihak-pihak yang dianggap berkaitan dengan kepentingan hukum Klien.
Dalam penjelasannya, Dr. Adardam menekankan bahwa Advokat tidak boleh kehilangan kebebasan profesional hanya karena pendapat hukumnya dipersoalkan oleh pihak lain.
Persoalan tersebut bukan semata-mata menyangkut kepentingan seorang Advokat atau Klien tertentu, melainkan juga berkaitan dengan jaminan masyarakat untuk memperoleh bantuan dan pembelaan hukum.
Jika setiap surat pembelaan yang berisi argumentasi hukum dapat langsung dianggap palsu hanya karena ditentang pihak lain, muncul pertanyaan mendasar: ke mana masyarakat harus mencari keadilan apabila Advokat sendiri tidak lagi mempunyai kebebasan untuk memperjuangkan hak-hak Kliennya?
Surat Advokat Tidak Mengikat dan Tidak Memaksa Penerimanya
Lebih lanjut, Dr. Adardam menjelaskan bahwa surat permohonan maupun somasi yang dibuat oleh Advokat merupakan dokumen di bawah tangan dan pada dasarnya bersifat sepihak.
Surat tersebut tidak mempunyai kekuatan memaksa terhadap pihak yang menerimanya.
Dengan demikian, apabila seorang Advokat menyampaikan permohonan kepada Kantor Pertanahan atau lembaga perbankan, instansi yang menerima surat tetap mempunyai kewenangan untuk melakukan penilaian dan mengambil keputusan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hal tersebut relevan dengan empat surat yang dipersoalkan dalam perkara Dhody Thahir, yakni surat yang ditujukan kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang serta Bank BJB, BRI, dan BTN mengenai sengketa tanah seluas kurang lebih 15 hektare di kawasan Sigara-Gara, Kabupaten Deli Serdang.
Keempat surat tersebut berisi penyampaian posisi hukum serta permohonan agar pihak terkait mempertimbangkan sengketa dan putusan pengadilan sebelum melakukan tindakan hukum terhadap objek tanah.
Menurut penjelasan Ahli, surat semacam itu harus dipahami berdasarkan kedudukannya sebagai produk advokasi, bukan sebagai keputusan yang dengan sendirinya melahirkan kewajiban hukum bagi penerimanya.
Tanggung Jawab Surat Advokat Tidak Dapat Serta-Merta Dibebankan kepada Klien
Hal lain yang menjadi perhatian dalam persidangan adalah penegasan Dr. Adardam mengenai tanggung jawab profesional Advokat terhadap surat yang dibuatnya.
Ia menerangkan bahwa ketika seorang Klien memberikan Surat Kuasa kepada Advokat, maka Advokat mempunyai kewajiban untuk menggunakan keahlian dan pengetahuan hukumnya dalam menentukan langkah pembelaan.
Penyusunan argumentasi, pemilihan redaksi, serta penafsiran hukum dalam surat merupakan bagian dari tanggung jawab profesional Advokat.
Bahkan apabila Klien telah membaca atau memberikan masukan terhadap suatu surat, menurut Ahli, tetap terdapat perbedaan kompetensi dan tanggung jawab antara Advokat sebagai pemberi jasa hukum dengan Klien sebagai penerima jasa hukum.
Dr. Adardam menegaskan bahwa surat yang dibuat Advokat merupakan tanggung jawab profesional Advokat dan tidak dapat begitu saja dibebankan kepada Klien.
Keterangan tersebut menjadi penting dalam perkara Dhody Thahir, mengingat empat surat yang dipersoalkan diketahui dibuat dan ditandatangani oleh Advokat berdasarkan Surat Kuasa yang diberikan oleh Dhody Thahir.
Hak Imunitas Advokat Harus Dihormati
Dr. Adardam juga menjelaskan bahwa perlindungan terhadap Advokat dalam menjalankan profesinya telah diatur melalui Pasal 16 Undang-Undang Advokat.
Perlindungan tersebut berkaitan dengan pelaksanaan tugas profesi yang dilakukan dengan itikad baik, baik di dalam maupun di luar persidangan, sebagaimana telah ditegaskan melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-XI/2013.
Menurutnya, Advokat yang menjalankan profesi dengan itikad baik tidak dapat begitu saja dituntut secara pidana maupun perdata atas tindakan profesionalnya.
Namun, perlindungan tersebut bukanlah kebebasan tanpa batas. Advokat tetap wajib menaati hukum dan kode etik profesi.
Sebagai Ketua Dewan Kehormatan Pusat PERADI, Dr. Adardam juga menerangkan bahwa penilaian terhadap dugaan pelanggaran kode etik Advokat merupakan kewenangan Dewan Kehormatan melalui mekanisme pemeriksaan yang telah ditentukan.
Karena itu, tindakan profesional Advokat harus dinilai secara cermat dengan membedakan antara pelaksanaan tugas pembelaan hukum, perbedaan pendapat hukum, pelanggaran etik, dan perbuatan yang benar-benar memenuhi unsur tindak pidana.
Keterangan Ketua Dewan Kehormatan Pusat PERADI Menjadi Perhatian dalam Praperadilan
Keterangan Dr. Adardam memberikan penjelasan mengenai pentingnya menjaga independensi profesi Advokat sekaligus membedakan produk pembelaan hukum dengan perbuatan pidana yang disangkakan kepada seseorang.
Dalam perkara Dhody Thahir, perdebatan hukum tidak hanya berkaitan dengan isi empat surat yang dipersoalkan, tetapi juga mengenai apakah keberadaan Surat Kuasa dan produk Advokat tersebut cukup untuk menghubungkan Klien dengan dugaan tindak pidana pemalsuan.
Melalui keterangannya, Dr. Adardam menegaskan bahwa Advokat mempunyai kewenangan profesional untuk menyusun pendapat hukum dan memperjuangkan kepentingan Klien berdasarkan dokumen serta putusan pengadilan.
Keterangan tersebut memperkuat pentingnya membedakan antara perbedaan penafsiran hukum dalam produk advokasi dengan bukti konkret mengenai adanya perbuatan pemalsuan.
Pada akhirnya, persoalan ini tidak hanya menyangkut perkara seorang Klien, tetapi juga menyentuh prinsip yang lebih luas, yakni kebebasan Advokat untuk memberikan pembelaan hukum dan hak masyarakat untuk memperoleh akses terhadap keadilan.
Keabsahan penetapan tersangka Dhody Thahir selanjutnya menjadi kewenangan Hakim Praperadilan untuk diputus berdasarkan seluruh bukti dan keterangan yang terungkap di persidangan.

