27.6 C
Medan

Prapid Dikabulkan, Hakim PN Medan Nilai Tak Ada Surat Yang Dipalsukan, Bukti Tak Cukup, Dhody Thahir Diperintahkan Segera Dibebaskan

Date:

Share:

MEDAN – Pengadilan Negeri (PN) Medan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan H. Dhody Thahir, S.E. terhadap Polda Sumatera Utara dalam perkara dugaan pemalsuan surat. Hakim Tunggal Khamozaro Waruwu menyatakan penetapan tersangka terhadap Dhody Thahir tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan Perkara Nomor 112/Pid.Pra/2026/PN.Mdn di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (13/10/2026).

Selain membatalkan penetapan tersangka, hakim juga menyatakan tindakan hukum lanjutan berupa penangkapan dan penahanan tidak sah serta memerintahkan agar Dhody Thahir dikeluarkan dari tahanan.

Dalam pertimbangannya, hakim menyoroti empat surat yang dijadikan dasar persoalan pidana. Surat-surat tersebut diketahui dibuat dan ditandatangani oleh Advokat dari Kantor Hukum Danial Syah & Associates selaku kuasa hukum Dhody Thahir, bukan dibuat langsung oleh Dhody.

Hakim menilai bukti yang diajukan Termohon tidak cukup untuk membuktikan keterlibatan Dhody dalam dugaan pemalsuan surat. Keempat surat Advokat tersebut juga tidak terbukti berkaitan dengan pemalsuan akta autentik sebagaimana yang dipersoalkan dalam perkara.

Dengan demikian, keberadaan empat surat tersebut dinilai tidak cukup sebagai alat bukti yang relevan untuk membenarkan penetapan Dhody Thahir sebagai tersangka.

Hasrul Benny Harahap: Kemenangan Prinsip Keadilan dan Kepastian Hukum

Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum Dhody Thahir, Dr. Hasrul Benny Harahap, S.H., M.Hum., menyambut baik pertimbangan dan putusan Hakim Praperadilan.

Menurut Hasrul Benny, putusan ini menegaskan bahwa penetapan seseorang sebagai tersangka tidak boleh hanya didasarkan pada keberadaan sejumlah dokumen tanpa adanya pembuktian yang cukup mengenai keterlibatan orang tersebut dalam perbuatan pidana.

“Putusan ini bukan sekadar kemenangan bagi klien kami, H. Dhody Thahir, tetapi juga kemenangan bagi prinsip keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan terhadap hak-hak warga negara. Hakim telah memberikan penilaian yang objektif terhadap alat bukti yang diajukan dalam persidangan,” ujar Hasrul Benny.

Ia menekankan bahwa sejak awal pihaknya mempertanyakan penggunaan empat surat Advokat sebagai dasar untuk menetapkan Dhody Thahir sebagai tersangka.

“Empat surat itu dibuat dan ditandatangani oleh Advokat dalam menjalankan kuasa hukum. Persoalannya bukan sekadar apakah surat tersebut ada, melainkan apakah surat itu mempunyai kualitas dan relevansi sebagai alat bukti untuk membuktikan bahwa klien kami melakukan pemalsuan. Hari ini, penetapan tersangka yang didasarkan pada konstruksi pembuktian tersebut telah dinyatakan tidak sah oleh pengadilan,” jelasnya.

Hasrul Benny juga menyampaikan apresiasi terhadap independensi Hakim Tunggal Khamozaro Waruwu dalam memeriksa dan memutus perkara tersebut.

“Kami menghormati putusan pengadilan dan mengapresiasi keberanian serta independensi hakim dalam menegakkan hukum berdasarkan fakta persidangan. Putusan ini mengingatkan semua pihak bahwa kewenangan penegakan hukum harus dijalankan dengan tetap menghormati hak asasi manusia dan ketentuan hukum acara,” tambahnya.

Julisman: Empat Surat Advokat Tidak Cukup Membuktikan Dugaan Pemalsuan

Sementara itu, anggota tim kuasa hukum Pemohon, Julisman, S.H., M.H., menegaskan bahwa persoalan utama dalam praperadilan ini adalah kualitas alat bukti yang digunakan penyidik dalam menetapkan Dhody Thahir sebagai tersangka.

Menurutnya, sepanjang persidangan pihak Pemohon telah mempertanyakan hubungan antara empat surat Advokat yang dipersoalkan dengan unsur tindak pidana pemalsuan yang disangkakan kepada Dhody.

“Sejak awal kami mempertanyakan, di mana letak pemalsuan surat yang dilakukan oleh Dhody Thahir? Empat surat tersebut dibuat oleh Advokat, ditandatangani oleh Advokat, dan dikirimkan dalam kapasitasnya sebagai kuasa hukum. Surat-surat itu tidak dapat begitu saja dianggap sebagai alat bukti yang cukup untuk membuktikan bahwa klien kami melakukan tindak pidana,” ujar Julisman.

Ia juga menyoroti pertimbangan hakim mengenai tidak cukupnya bukti yang menghubungkan Dhody Thahir dengan dugaan perbuatan pidana tersebut.

“Putusan ini memperlihatkan bahwa keberadaan dokumen tidak otomatis membuktikan kesalahan seseorang. Harus ada keterkaitan yang jelas antara alat bukti, unsur tindak pidana, dan perbuatan yang secara konkret dituduhkan kepada tersangka,” tegasnya.

Wili Erlangga: Penetapan Tersangka Gugur, Penangkapan dan Penahanan Juga Tidak Sah

Anggota tim kuasa hukum lainnya, Wili Erlangga, S.H., menegaskan bahwa konsekuensi hukum dari putusan tersebut harus segera dilaksanakan oleh Polda Sumatera Utara.

Menurut Wili, setelah hakim menyatakan penetapan tersangka tidak sah, maka tindakan penangkapan dan penahanan yang bersumber dari penetapan tersangka tersebut juga telah kehilangan dasar hukumnya sebagaimana dinyatakan dalam amar putusan.

“Putusan hakim sangat jelas. Penetapan tersangka terhadap H. Dhody Thahir dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Begitu pula tindakan penangkapan dan penahanan yang bersumber dari penetapan tersebut. Karena itu, tidak ada alasan untuk menunda pelaksanaan perintah pengadilan agar klien kami segera dikeluarkan dari tahanan,” ujar Wili.

Wili juga menegaskan bahwa putusan praperadilan tersebut menunjukkan pentingnya pengujian terhadap kualitas dan relevansi alat bukti, bukan semata-mata jumlah dokumen atau saksi yang diajukan penyidik.

“Dari awal kami menegaskan bahwa empat surat Advokat tidak layak dijadikan dasar pembuktian pemalsuan oleh klien kami apabila tidak ada bukti konkret yang menghubungkan Dhody Thahir dengan perbuatan pidana yang disangkakan. Dan hari ini, pengadilan telah menyatakan penetapan tersangka tersebut tidak sah,” katanya.

Lebih lanjut, Wili meminta agar pelaksanaan putusan dilakukan tanpa penundaan.

“Kami meminta Polda Sumatera Utara menghormati dan melaksanakan putusan Pengadilan Negeri Medan. Hak-hak klien kami harus segera dipulihkan sesuai dengan ketentuan hukum, dan yang paling mendesak adalah melaksanakan perintah hakim untuk segera mengeluarkan H. Dhody Thahir dari tahanan,” tutup Wili.

Putusan Praperadilan Menjadi Penegasan Pentingnya Kualitas Alat Bukti

Putusan tersebut menjadi akhir pemeriksaan praperadilan yang diajukan Dhody Thahir untuk menguji keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka berdasarkan Surat Ketetapan Nomor S.Tap.Tsk/166/VIII/Res.1.9/2026/Ditreskrimum tanggal 21 Agustus 2026.

Perkara tersebut bermula dari laporan polisi terkait empat surat yang disampaikan Advokat kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang dan tiga lembaga perbankan sehubungan dengan sengketa tanah di Kabupaten Deli Serdang.

Dengan dikabulkannya sebagian permohonan praperadilan, penetapan tersangka terhadap Dhody Thahir dinyatakan tidak sah, sementara pelaksanaan perintah pengeluaran dari tahanan menjadi tindak lanjut yang harus dilakukan oleh pihak Termohon sesuai amar putusan pengadilan.

spot_img

━ more like this

Ahli Pidana: Peradilan Sesat Karena Korban Pencurian Uang melalui ATM BCA Justru Menjadi Tersangka

JAKARTA — Ahli hukum pidana dari UII Prof. Dr. Mudzakkir, S.H., M.H., memberikan pandangan kritis terhadap penanganan perkara dugaan pencurian uang melalui ATM yang...

Monopoli Judi Di Sumut, Bendera AK Berkibar di Kabupaten Karo Rajai Toto Gelap

TANAH KARO – Nama Aseng Kayu alias AK kembali menjadi sorotan. Sosok yang disebut-sebut sebagai pengendali bisnis perjudian togel di sejumlah wilayah Sumatera Utara...

Universitas Dhyana Pura Gelar PKM Gerakan Cerdas Sehat di TK Udyana Kumara II, Padukan Edukasi dan Kesehatan Pencernaan Anak

BADUNG – Universitas Dhyana Pura melaksanakan kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) bertajuk “Gerakan Cerdas Sehat” di TK Udyana Kumara II, Banjar Jempeng Kauh, Desa...

HMI CABANG MEDAN SOROTI DISHUB: ANGGARAN BBM RP2,8 MILIAR BERMASALAH, DESAK APH PERIKSA TEMUAN BPK

Medan - pengelolaan anggaran BBM kendaraan dinas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan senilai Rp2,88 miliar kini menyisakan tanda tanya besar. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan...

6 Tahun Kawan Lama FC: Bukan Sekadar Klub Bola, Ini Tentang Persaudaraan yang Tak Pernah Luntur

MEDAN - Jika sepak bola adalah tentang 90 menit di atas lapangan, maka Kawan Lama FC mengajarkan arti tentang kebersamaan seumur hidup. Selama enam tahun,...

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini