KARO – Sebuah rekaman video yang beredar luas di media sosial memicu kemarahan sekaligus kekhawatiran masyarakat Kabupaten Karo. Video tersebut diduga menampilkan personel Polres Tanah Karo yang menjabat sebagai Kepala Tim (Katim) di Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba), sedang asyik berjoget di sebuah tempat hiburan malam.
Dalam rekaman tersebut, oknum polisi terlihat sedang menikmati waktu di lokasi hiburan malam. Bahkan muncul dugaan kuat bahwa oknum tersebut sedang menggunakan obat-obatan terlarang saat berada di tempat itu.
Informasi ini sontak memicu reaksi keras dari warga. Salah satu warga yang melaporkan menyampaikan kekhawatirannya. “Jangan berharap Karo bebas dari narkoba dan judi, apabila aparat penegak hukumnya sendiri tidak dapat memberikan contoh yang baik.”
Kejadian ini mempertentangkan kepatuhan anggota Polri terhadap aturan disiplin. Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Pasal 6 huruf g dan v, anggota Polri dilarang memasuki tempat hiburan malam untuk kepentingan pribadi, kecuali menjalankan tugas dinas yang dilengkapi surat perintah tugas. Larangan ini juga ditegaskan kembali oleh Divisi Propam Polri .
Artinya, seorang Kepala Tim Reserse Narkoba yang seharusnya menjadi garda terdepan pemberantasan narkotika, justru diduga berada di tempat hiburan malam sebuah tindakan yang jika terbukti dilakukan tanpa surat perintah tugas, merupakan pelanggaran disiplin berat .
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kapolres Tanah Karo belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang diajukan redaksi terkait kebenaran identitas oknum dalam video, dugaan penggunaan obat-obatan terlarang, serta langkah tindak lanjut yang akan diambil.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab bagi Kapolres Tanah Karo, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Setiap klarifikasi resmi yang diterima akan dimuat secara proporsional sebagai bagian dari asas keberimbangan pemberitaan.

