Dua pekan dalam pengejaran tim gabungan Subdit 3 Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara bersama Polres Pelabuhan Belawan akhirnga berhasil meringkus pelaku pencuri bermotor yang seret bocah SD hingga terluka, di tempat persembunyian dikawasan Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Provinsi Riau.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku sudah melakukan aksi pencurian lebih dari dua puluh kali disejumlah wilayah di Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang. Tak hanya itu, pelaku merupakan residivis, sudah 2 kali keluar masuk penjara dalam kasus yang sama.
Dalam video amatir milik tim Jatanras Polda yang memperlihatkan detik-detik saat tim gabungan dari Subdit 3 Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara bersama Polres Pelabuhan Belawan meringkus pelaku pencurian berinisial MIN (42), warga Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan, saat bersembunyi di rumah pamannya di Kabupaten Siak, Riau, tanpa perlawanan, pada Jumat (23/1/2026) lalu.
Usai ditangkap, pelaku pun langsung digelandang ke Mapolda Sumatera Utara untuk dilakukan pengembangan dan pemeriksaan lebih lanjut.
“Tersangka berinisial M-I-N, warga Jalan Letda Sujono Tembung, ditangkap dirumah pamannya di Pekanbaru, Riau. Usai ditangkap tersangka langsung kita bawa ke Direktorat Kriminal untuk kita lakukan pemeriksaan mendalam,” kata Direktur Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh, Senin (26/1/2026) pagi.
Ricko mengungkapkan, jika tersangka MIN merupakan pelaku tunggal pencurian yang menyeret seorang bocah perempuan SD berinisial JVT (9) sejauh 100 meter menggunakan sepeda motor hingga terluka, yang terjadi dirumahnya di Kelurahan Renglas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, pada Sabtu (10/1/2026) lalu.
Ricko juga menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi sekira pukul 11.30 WIB, saat itu korban yang sedang berada bermain ponsel di rumahnya didatangi oleh pelaku dan berpura-pura meminjam pena kepada korban. Dengan polos, korban kemudian memberikan pena dan pelaku kemudian mengambilnya handphone dan uang seratus ribu milik korban yang ada diatas meja.
“Usai mengambil handuk dan uang, pelaku kemudian kabur dan dikejar oleh korban dan dengan kuat korban memegang sepeda motor tersangka sehingga korban sempat terseret 100 meter. Kemudian tersangka akhirnya berhenti, dan menyerahkan handphone korban dan kemudian tersangka melarikan diri,” jelasnya.
Usai kejadian, petugas Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan yang menerima laporan dari orangtua korban, bersama tim Subdit 3 Jatanras Polda Sumut langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah rekaman cctv.
Berbekal bukti rekaman cctv, tim gabungan Subdit 3 Jatanras Polda Sumut dan Polres Pelabuhan Belawan yang di pimpin Kasubdit 3 Jatanras Polda Sumut, Kompol Jama Kita Purba berhasil meringkus pelaku di wilayah Pekanbaru, Riau.
“Dari hasil interogasi terhadap tersangka, tersangka merupakan residivis tindak pidana pencurian dan telah menjalani hukuman sebanyak 2 kali di lapas pada tahun 2019 dan 2021,” ungkapnya.
“Tersangka sudah sering melakukan aksi pencurian disejumlah wilayah di Kota Medan dan Deli Serdang,” sambungnya.
Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti satu unit sepeda motor, jaket dan helm yang digunakan pelaku saat melakukan aksi pencurian dirumah korban dan satu unit ponsel milik korban yang sempat diambil oleh pelaku dan kemudian dikembalikan.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini pelaku sudah ditahan di sel tahanan Polda Sumatera Utara. Pelaku pun dikenakan pasal 447 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.



