MEDAN – Praktek perjudian semakin merajalela di wilayah hukum Polres Belawan, Polda Sumatera Utara. Di tengah Bulan Suci Ramadhan 1447 Hijriah bisnis perjudian yang dikelola Cici dan Asen beroperasi selama 24 jam.
Mirisnya, keberadaan lokasi-lokasi judi itu pun terkesan kebal hukum sebab tidak ada tindakan dari aparat kepolisian serta penegak hukum lainnya. Bahkan Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto yang telah berulang-ulang kali dikabarkan adanya praktek perjudian itu hanya bisa diam seribu bahasa.
Berdasarkan hasil penelusuran, Sabtu (21/2) dinihari itu, lokasi judi milik Cici dan Asen berada di kawasan Helvetia Pasar 8, Gang Sawit, Pasar 9, Jalan Beringin Garapan Pasar 10, Jalan KL Yos Sudarso.
Kemudian daerah Kota Bangun ada dua tempat perjudian, Simpang Martubung depan SPBU, Pasar 5 Kebun, Bundaran Marelan, Titipapan, Jalan Benteng/Terjun Jembatan, Jalan Speksi (sungai)
“24 jam tempat judi yang dikelola Cici dan Asen ini beroperasi di bulan puasa bang,” ucap salah seorang warga inisial S yang mengetahui persis sebeluk-beluk tempat judi itu saat ditemui awak media.
Ia mengungkapkan, bahwa lokasi judi yang dikelola Cici dan Asen itu tidak akan pernah digerebek polisi (Polda Sumut dan Polres Belawan). “Sudah pernah kami laporkan lokasi judi ini ke polisi tetapi tidak ada responnya,” ungkap seraya berharap dengan adanya pemberitaan ini polisi segera melakukan penggerebekan.
“Dikotori mereka (Cici dan Asen) bulan puasa ini dengan bisnis haramnya tetap menggelar perjudian game tembak ikan,” ucapnya.



