27 C
Medan

Kepulauan Nias jadi Provinsi: Bukan Tongkat Ajaib Penghilang Kemiskinan

Date:

Share:

Wacana pembentukan Provinsi Kepulauan Nias kembali mengemuka sebagai bagian dari upaya percepatan pembangunan dan pemerataan kesejahteraan masyarakat Ono Niha. Namun, sejumlah tokoh mengingatkan agar pemekaran ini tidak dipandang sebagai solusi instan atas persoalan kemiskinan.

Praktisi hukum, Adilman Reliance Lawolo, S.H., M.H., menegaskan bahwa provinsi baru harus dimaknai sebagai alat perjuangan, bukan tujuan akhir. “Provinsi baru adalah instrumen untuk  mendekatkan pelayanan dan memperpendek rantai birokrasi. Tetapi ia bukan tongkat ajaib yang secara otomatis menghapus kemiskinan,” ujar Adilman.

Selama ini, Kepulauan Nias berada dalam administrasi Sumatera Utara, sehingga dalam konteks pembangunan harus bersaing dengan puluhan kabupaten/kota lainnya dalam alokasi anggaran dan prioritas kebijakan.

Menurut Adilman, dengan menjadi provinsi mandiri, rentang kendali birokrasi akan lebih pendek dan pemerintah dapat lebih responsif terhadap kebutuhan infrastruktur, pertanian, perikanan, serta sektor strategis lainnya. Namun ia juga mengingatkan bahwa kesiapan ekonomi, tata kelola pemerintahan yang transparan, serta kualitas sumber daya manusia menjadi faktor penentu keberhasilan.

Menanggapi pernyataan tersebut, Ilham Syahputra, Presiden Mahasiswa Universitas Cut Nyak Dien sekaligus Koordinator BEM SI Kerakyatan Daerah Sumatera Utara, menyatakan bahwa pihaknya tidak berada pada posisi mendukung ataupun menolak wacana tersebut.

“Kami menghargai pandangan Bang Adilman. Namun sebagai mahasiswa, kami mengambil sikap netral. Kami tidak mendukung dan tidak menolak. Yang kami tekankan adalah prosesnya harus berbasis kajian akademik yang matang dan benar-benar berpihak kepada rakyat,” ujar Ilham.

Ia menegaskan bahwa pemekaran harus diuji secara objektif, baik dari sisi kesiapan fiskal, potensi Pendapatan Asli Daerah, maupun kualitas SDM lokal.

“Jika pemekaran ini memang membawa dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat Nias, tentu itu baik. Tetapi jika justru berpotensi menambah beban birokrasi atau melahirkan persoalan baru, maka perlu dikaji ulang. Kami akan tetap mengawal prosesnya secara kritis,” tegasnya.

Ilham juga menambahkan bahwa mahasiswa dan elemen masyarakat sipil memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan wacana besar ini tidak dibajak oleh kepentingan politik sesaat.

Dengan demikian, diskursus pembentukan Provinsi Kepulauan Nias diharapkan tetap berada dalam koridor rasional, terbuka, dan berorientasi pada kepentingan rakyat, bukan sekadar euforia pemekaran wilayah.

spot_img

━ more like this

Dishub Medan Diduga Langgar Perda, Kelola Parkir Tanpa Perwal Dan Perjanjian Kerja Sama, Dana Jaminan Rp1,3 Miliar Tak Disetor Diduga Masuk Kantong Pribadi

MEDAN – Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) membuka tabir dugaan pelanggaran serius dalam pengelolaan retribusi parkir di tepi jalan umum oleh Dinas Perhubungan (Dishub)...

Jelang Musda KAHMI Medan, Ansor Harahap Resmi Daftar sebagai Kandidat Ketua

MEDAN – Menjelang pelaksanaan Musyawarah Daerah Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (Musda KAHMI) Kota Medan yang dijadwalkan berlangsung pada 19–20 September 2026, dinamika pencalonan...

Aset Sekolah Rp12,24 Miliar Diduga Raib, PD14 Minta Kejari Medan Periksa Seluruh Pejabat Terkait dan Ungkap Aktor Intelektualnya

MEDAN – Kasus hilangnya aset sekolah senilai Rp12,24 miliar di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Medan dinilai tidak lagi dapat dipandang sebagai...

Isu Kedekatan Dengan Walikota Bayangi Jabatan Kabid PBB Bapenda Medan Di Tengah Rentetan Persoalan PAD

MEDAN – Rentetan persoalan di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan kembali memunculkan isu yang berkembang di internal organisasi. Di tengah sorotan terhadap rendahnya...

Proyek Puluhan Miliar Disdikbud Medan Terlambat Bayar, Denda Ratusan Juta Sempat Tak Dipungut, Berpotensi Rugikan Daerah

MEDAN – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI kembali menyoroti tata kelola anggaran di lingkungan Pemerintah Kota Medan. Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tahun Anggaran...

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini