31.2 C
Medan
spot_imgspot_img

Nama Kejari Medan Terseret dalam Pleidoi Kasus Korupsi di Kupang, Diduga Terima Suap Ratusan Juta dari Tersangka

Date:

Share:

Medan — Dugaan penerimaan uang oleh seorang pejabat kejaksaan mencuat dalam persidangan perkara korupsi pembangunan gedung sekolah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang, Selasa (28/4/2026).

Dalam persidangan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pleidoi), kuasa hukum salah satu terdakwa, Hironimus Sonbai alias Roni, mengungkap adanya dugaan permintaan uang yang melibatkan oknum jaksa berinisial RSA, NB, dan BF.

RSA diketahui merupakan mantan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang yang saat ini menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Medan.

Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim I Nyoman Agus Hermawan, dengan hakim anggota Raden Haris Prasetyo dan Bibik Nurudduja.

Kuasa hukum terdakwa, Fransisco Bernando Bessi, dalam pembelaannya menyampaikan bahwa kliennya diduga diminta menyerahkan uang sebesar Rp150 juta kepada RSA. Uang tersebut, menurut dia, diberikan dalam tiga tahap.

“Yang pertama Rp50 juta, terdakwa Roni Sonbai mengantarkan ke Hotel Sasando dan langsung diterima jaksa atas nama Ridwan Sujana Angsar, S.H., M.H., yang pada waktu itu menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang,” ujar Fransisco dalam persidangan.

Selain RSA, dua oknum jaksa lain berinisial (NB) dan (BF) juga disebut dalam dugaan tersebut.

Ia juga mengatakan, setelah menerima uang tersebut, yang bersangkutan hanya mengucapkan terima kasih sebelum terdakwa meninggalkan lokasi.

Meski demikian, pernyataan itu merupakan bagian dari materi pembelaan terdakwa di persidangan dan belum dapat disimpulkan sebagai fakta hukum yang berkekuatan tetap. 

Kejari Medan RSA, hingga berita ini diturunkan belum memberikan tanggapan meski pesan singkat WhatsApp terlihat centang dua.

Terpisah, Kasi Intel Kejari Medan, Valentino Harry Parluhutan Manurung, S.H., M.H., saat dihubungi awak media mengatakan kasus tersebut telah diambil alih Kejati Sumut.

Izin bang kalo berita ini bang, diambil alih sama Kasi Penkum Kejati, jadi terkait hal tersebut kami tidak bisa mengkonfirmasinya.” Katanya.

Majelis hakim yang dipimpin I Nyoman Agus Hermawan menegaskan bahwa seluruh fakta persidangan akan menjadi bahan pertimbangan sebelum putusan dijatuhkan.

Persidangan perkara ini masih berlanjut, dan majelis hakim akan mempertimbangkan seluruh fakta yang terungkap di persidangan sebelum menjatuhkan putusan.

Subscribe to our magazine

━ more like this

Al Wasliyah Medan Nyatakan Dukungan Perpres 111/2025, Dorong Lahirnya Perda Larangan Aktivitas LGBTQ

Medan - Pengurus Daerah (PD) Al Jam'iyatul Washliyah Kota Medan menyatakan dukungan penuh terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum...

Beredar Kabar Bupati dan Mantan Anggota DPRD Sumut Ditangkap KPK, Diduga Terkait Dugaan Korupsi

Beredar Kabar Bupati dan Mantan Anggota DPRD Sumut Ditangkap KPK, Diduga Terkait Dugaan Korupsi Informasi tersebar, Tim Anti Rasuah Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan penangkapan di...

Bersama Menjaga Situasi Kamtibmas di Sumut untuk Indonesia Emas: “Kritik Boleh, Anarkis Jangan”

MEDAN – Koordinator Aliansi Aktivis Kota (AKTA), Ari Gusti, mengajak seluruh elemen masyarakat, khususnya mahasiswa dan generasi muda, untuk bersama-sama menjaga situasi keamanan dan...

Medan Tuan Rumah Rakernas Apeksi 2026: Momentum Dongkrak Ekonomi dan Rebranding Citra Kota

MEDAN – Penunjukan Kota Medan sebagai tuan rumah Rapat Kerja Nasional Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Rakernas Apeksi) 2026 dinilai sebagai langkah strategis dalam...

Terungkap! Oknum Petinggi Bawaslu Sumut Diduga Manipulasi Data Pegawai untuk Ajukan Pinjaman Bank Pemerintah, Nilainya Disebut Capai Miliaran Rupiah

Medan – Dugaan praktik manipulasi data pegawai mencuat di lingkungan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Utara. Sejumlah petinggi lembaga tersebut diduga mengubah status kepegawaian...
spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini