26 C
Medan

Nama Kejari Medan Terseret dalam Pleidoi Kasus Korupsi di Kupang, Diduga Terima Suap Ratusan Juta dari Tersangka

Date:

Share:

Medan — Dugaan penerimaan uang oleh seorang pejabat kejaksaan mencuat dalam persidangan perkara korupsi pembangunan gedung sekolah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang, Selasa (28/4/2026).

Dalam persidangan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pleidoi), kuasa hukum salah satu terdakwa, Hironimus Sonbai alias Roni, mengungkap adanya dugaan permintaan uang yang melibatkan oknum jaksa berinisial RSA, NB, dan BF.

RSA diketahui merupakan mantan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang yang saat ini menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Medan.

Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim I Nyoman Agus Hermawan, dengan hakim anggota Raden Haris Prasetyo dan Bibik Nurudduja.

Kuasa hukum terdakwa, Fransisco Bernando Bessi, dalam pembelaannya menyampaikan bahwa kliennya diduga diminta menyerahkan uang sebesar Rp150 juta kepada RSA. Uang tersebut, menurut dia, diberikan dalam tiga tahap.

“Yang pertama Rp50 juta, terdakwa Roni Sonbai mengantarkan ke Hotel Sasando dan langsung diterima jaksa atas nama Ridwan Sujana Angsar, S.H., M.H., yang pada waktu itu menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang,” ujar Fransisco dalam persidangan.

Selain RSA, dua oknum jaksa lain berinisial (NB) dan (BF) juga disebut dalam dugaan tersebut.

Ia juga mengatakan, setelah menerima uang tersebut, yang bersangkutan hanya mengucapkan terima kasih sebelum terdakwa meninggalkan lokasi.

Meski demikian, pernyataan itu merupakan bagian dari materi pembelaan terdakwa di persidangan dan belum dapat disimpulkan sebagai fakta hukum yang berkekuatan tetap. 

Kejari Medan RSA, hingga berita ini diturunkan belum memberikan tanggapan meski pesan singkat WhatsApp terlihat centang dua.

Terpisah, Kasi Intel Kejari Medan, Valentino Harry Parluhutan Manurung, S.H., M.H., saat dihubungi awak media mengatakan kasus tersebut telah diambil alih Kejati Sumut.

Izin bang kalo berita ini bang, diambil alih sama Kasi Penkum Kejati, jadi terkait hal tersebut kami tidak bisa mengkonfirmasinya.” Katanya.

Majelis hakim yang dipimpin I Nyoman Agus Hermawan menegaskan bahwa seluruh fakta persidangan akan menjadi bahan pertimbangan sebelum putusan dijatuhkan.

Persidangan perkara ini masih berlanjut, dan majelis hakim akan mempertimbangkan seluruh fakta yang terungkap di persidangan sebelum menjatuhkan putusan.

spot_img

━ more like this

Dishub Medan Diduga Langgar Perda, Kelola Parkir Tanpa Perwal Dan Perjanjian Kerja Sama, Dana Jaminan Rp1,3 Miliar Tak Disetor Diduga Masuk Kantong Pribadi

MEDAN – Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) membuka tabir dugaan pelanggaran serius dalam pengelolaan retribusi parkir di tepi jalan umum oleh Dinas Perhubungan (Dishub)...

Jelang Musda KAHMI Medan, Ansor Harahap Resmi Daftar sebagai Kandidat Ketua

MEDAN – Menjelang pelaksanaan Musyawarah Daerah Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (Musda KAHMI) Kota Medan yang dijadwalkan berlangsung pada 19–20 September 2026, dinamika pencalonan...

Aset Sekolah Rp12,24 Miliar Diduga Raib, PD14 Minta Kejari Medan Periksa Seluruh Pejabat Terkait dan Ungkap Aktor Intelektualnya

MEDAN – Kasus hilangnya aset sekolah senilai Rp12,24 miliar di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Medan dinilai tidak lagi dapat dipandang sebagai...

Isu Kedekatan Dengan Walikota Bayangi Jabatan Kabid PBB Bapenda Medan Di Tengah Rentetan Persoalan PAD

MEDAN – Rentetan persoalan di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan kembali memunculkan isu yang berkembang di internal organisasi. Di tengah sorotan terhadap rendahnya...

Proyek Puluhan Miliar Disdikbud Medan Terlambat Bayar, Denda Ratusan Juta Sempat Tak Dipungut, Berpotensi Rugikan Daerah

MEDAN – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI kembali menyoroti tata kelola anggaran di lingkungan Pemerintah Kota Medan. Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tahun Anggaran...

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini