Medan — Dugaan penerimaan uang oleh seorang pejabat kejaksaan mencuat dalam persidangan perkara korupsi pembangunan gedung sekolah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang, Selasa (28/4/2026).
Dalam persidangan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pleidoi), kuasa hukum salah satu terdakwa, Hironimus Sonbai alias Roni, mengungkap adanya dugaan permintaan uang yang melibatkan oknum jaksa berinisial RSA, NB, dan BF.
RSA diketahui merupakan mantan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang yang saat ini menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Medan.
Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim I Nyoman Agus Hermawan, dengan hakim anggota Raden Haris Prasetyo dan Bibik Nurudduja.
Kuasa hukum terdakwa, Fransisco Bernando Bessi, dalam pembelaannya menyampaikan bahwa kliennya diduga diminta menyerahkan uang sebesar Rp150 juta kepada RSA. Uang tersebut, menurut dia, diberikan dalam tiga tahap.
“Yang pertama Rp50 juta, terdakwa Roni Sonbai mengantarkan ke Hotel Sasando dan langsung diterima jaksa atas nama Ridwan Sujana Angsar, S.H., M.H., yang pada waktu itu menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang,” ujar Fransisco dalam persidangan.
Selain RSA, dua oknum jaksa lain berinisial (NB) dan (BF) juga disebut dalam dugaan tersebut.
Ia juga mengatakan, setelah menerima uang tersebut, yang bersangkutan hanya mengucapkan terima kasih sebelum terdakwa meninggalkan lokasi.
Meski demikian, pernyataan itu merupakan bagian dari materi pembelaan terdakwa di persidangan dan belum dapat disimpulkan sebagai fakta hukum yang berkekuatan tetap.
Kejari Medan RSA, hingga berita ini diturunkan belum memberikan tanggapan meski pesan singkat WhatsApp terlihat centang dua.
Terpisah, Kasi Intel Kejari Medan, Valentino Harry Parluhutan Manurung, S.H., M.H., saat dihubungi awak media mengatakan kasus tersebut telah diambil alih Kejati Sumut.
“Izin bang kalo berita ini bang, diambil alih sama Kasi Penkum Kejati, jadi terkait hal tersebut kami tidak bisa mengkonfirmasinya.” Katanya.
Majelis hakim yang dipimpin I Nyoman Agus Hermawan menegaskan bahwa seluruh fakta persidangan akan menjadi bahan pertimbangan sebelum putusan dijatuhkan.
Persidangan perkara ini masih berlanjut, dan majelis hakim akan mempertimbangkan seluruh fakta yang terungkap di persidangan sebelum menjatuhkan putusan.



