Medan – Fakultas Kedokteran Universitas Islam Sumatera Utara (UISU) menyampaikan pemberitahuan resmi terkait berakhirnya masa studi bagi mahasiswa Program Pendidikan Profesi Dokter yang belum menyelesaikan Uji Kompetensi Nasional.
Pemberitahuan tersebut tertuang dalam surat bernomor 361/I/E.04/II/2026 tertanggal 26 Februari 2026 atau bertepatan dengan 8 Ramadhan 1447 Hijriah, yang ditujukan kepada mahasiswa Program Pendidikan Profesi Dokter di lingkungan fakultas tersebut.
Dalam surat itu dijelaskan bahwa kebijakan relaksasi penerbitan Nomor Ijazah Nasional (NIN) dan Nomor Sertifikat Profesi Nasional (NSPN) bagi mahasiswa kedokteran dan kedokteran gigi telah berakhir pada 31 Desember 2025. Kebijakan relaksasi sebelumnya diberikan oleh Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.
Pemberitahuan tersebut merujuk pada surat Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 5125/B2/DT.02.00/2025 tertanggal 5 Desember 2025 tentang berakhirnya kebijakan relaksasi, serta surat susulan Nomor 512/DST/B2/DT.02.00/2026 tertanggal 24 Februari 2026 terkait permohonan laporan tindak lanjut penyelesaian mahasiswa yang melewati masa studi.
Selain itu, kebijakan ini juga mengacu pada Surat Keputusan Rektor UISU Nomor 68/R/SK/IV/2025 yang menetapkan masa studi Program Profesi Dokter paling singkat dua tahun dan paling lama lima tahun sesuai peraturan perundang-undangan. Fakultas sebelumnya juga telah menerbitkan surat edaran yang mewajibkan mahasiswa mengikuti Ujian Kompetensi Mahasiswa Program Profesi Dokter (UKMPPD) periode November 2025.
Dalam pemberitahuan tersebut, fakultas menyatakan bahwa mahasiswa yang belum lulus Uji Kompetensi Nasional hingga batas akhir kebijakan relaksasi diberikan kesempatan untuk mengajukan pengunduran diri atau pindah ke program studi lain paling lambat 27 Februari 2026 pukul 15.00 WIB.
Apabila hingga batas waktu tersebut mahasiswa tidak mengajukan pengunduran diri atau pindah program studi, maka universitas akan menetapkan status akademik mahasiswa retaker ke dalam kategori gagal studi atau putus studi sesuai ketentuan yang berlaku.



