DELI SERDANG — Proyek strategis pengendalian banjir Sungai Badera yang dikelola Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Sumatera II Medan kini berada di bawah sorotan tajam. Sejumlah temuan di lapangan memunculkan dugaan pelanggaran serius, mulai dari pengabaian keselamatan kerja (K3) hingga isu sensitif terkait tata kelola anggaran.
Pantauan pada Maret 2026 menunjukkan aktivitas konstruksi tetap berjalan, namun ironisnya sebagian pekerja terlihat tanpa alat pelindung diri (APD) memadai. Helm, rompi keselamatan, hingga sepatu kerja yang seharusnya menjadi standar justru tidak digunakan secara konsisten.
Kondisi ini dinilai berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja serta Peraturan Menteri PUPR Nomor 05/PRT/M/2014 tentang Sistem Manajemen K3 Konstruksi. Padahal, kewajiban penggunaan APD terpampang jelas di kantor proyek—namun diduga hanya sebatas formalitas.
Tak berhenti di situ, kualitas pekerjaan juga memicu tanda tanya. Di beberapa titik, pemasangan bronjong terlihat tidak seragam: ada yang bengkok, jarak tak konsisten, hingga ukuran yang bervariasi. Temuan ini mengarah pada dugaan bahwa pekerjaan belum memenuhi standar teknis yang dipersyaratkan.
Proyek yang digarap PT Arafah Alam Sejahtera ini merupakan bagian dari program pengendalian banjir Sungai Badera tahun anggaran 2025–2026, dengan nilai kontrak sekitar Rp65,4 miliar yang bersumber dari APBN. Pekerjaan meliputi pelebaran dan pendalaman sungai, penguatan tebing, pembangunan jembatan, hingga jalan inspeksi, termasuk penerapan sistem manajemen K3 konstruksi.

Namun, sorotan tak hanya berhenti pada aspek teknis. Informasi dari warga sekitar yang enggan disebutkan namanya mengungkap dugaan penggunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi untuk operasional alat berat seperti excavator di proyek tersebut.
Jika benar, praktik ini berpotensi melanggar aturan distribusi BBM bersubsidi yang diperuntukkan bagi sektor tertentu, bukan untuk proyek konstruksi berskala besar yang dibiayai negara.
Pengamat kebijakan publik, Fauzi, menegaskan bahwa penerapan K3 bukan sekadar formalitas, melainkan kewajiban mutlak. Ia juga menyoroti pentingnya legalitas operator alat berat di lapangan.
“Operator harus memiliki SIO dan SILO. Ini bukan hal sepele. Kalau tidak, risiko kecelakaan kerja sangat tinggi. Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan juga wajib dipenuhi sebagai bagian dari perlindungan pekerja,” tegasnya.
Ia menambahkan,jika ketiadaan izin operasi dan kelayakan alat berat bisa berujung fatal, baik bagi pekerja maupun proyek itu sendiri.
Dengan berbagai temuan tersebut, proyek pengendalian banjir Sungai Badera kini dinilai perlu diawasi secara ketat. Dugaan pelanggaran K3, kualitas pekerjaan yang dipertanyakan, hingga isu penggunaan BBM subsidi membuka ruang bagi penelusuran lebih lanjut, termasuk potensi penyimpangan anggaran.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak BBWS Sumatera II maupun kontraktor pelaksana belum memberikan klarifikasi resmi. Media ini akan terus menelusuri perkembangan kasus ini guna memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran negara



