27.6 C
Medan

Rico Waas Abaikan Perintah KPK Terkait Pengambilalihan PSU

Date:

Share:

Medan – Proses pengambilalihan aset Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) Perumahan Contempo Regency di Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor, kembali menjadi sorotan. Sejumlah pihak menilai Pemerintah Kota (Pemko) Medan belum menuntaskan penataan dan pengamanan aset yang telah diserahterimakan kepada pemerintah daerah.

Berdasarkan Berita Acara Pengambilalihan PSU Nomor 600.1.15.2/9520 tertanggal 1 Desember 2025, PSU Perumahan Contempo Regency telah diambil alih oleh Pemko Medan. Dokumen tersebut ditandatangani Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas bersama unsur pemerintah kecamatan, kelurahan dan lingkungan setempat.

Namun demikian, berdasarkan informasi yang diperoleh, hingga kini masih terdapat bangunan tembok dan taman di kawasan tersebut yang menjadi objek penertiban. Bahkan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan telah menerbitkan Surat Peringatan III Nomor 600.1.15.2/4170 tertanggal 8 Mei 2026 kepada pemilik atau penanggung jawab bangunan di Perumahan Contempo Regency, Jalan Brigjen Zein Hamid, Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor.

Surat yang ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Satpol PP Kota Medan Muhammad Yunus itu memerintahkan pemilik bangunan untuk membongkar sendiri bangunan tembok dan taman yang dinilai melanggar ketentuan tata ruang dan ketertiban umum. Dalam surat tersebut, Satpol PP memberikan waktu 1 x 24 jam sejak surat diterbitkan untuk melakukan pembongkaran secara mandiri.

Persoalan PSU sendiri mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman di Daerah. Penataan dan penertiban PSU juga menjadi salah satu agenda yang didorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rangka penyelamatan aset pemerintah daerah.

Menanggapi hal tersebut, Wapres UMN Al-Washliyah, Khairum Siregar menilai lambannya tindak lanjut atas Surat Peringatan III yang telah diterbitkan Satpol PP menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat. Menurut dia, kondisi tersebut patut dipertanyakan karena bangunan yang menjadi objek peringatan masih berdiri hingga saat ini.

“Patut diduga ada permainan atau kongkalikong yang menyebabkan penindakan belum dilakukan. Karena itu kami meminta Satpol PP Kota Medan memberikan penjelasan secara terbuka kepada publik,” ujar Khairum.

Khairum juga meminta Wali Kota Medan Rico Waas untuk turun langsung menyelesaikan persoalan tersebut agar proses pengambilalihan PSU dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Harusnya Bang Rico segera turun ke lapangan menyelesaikan pengambilalihan PSU dengan tegas sehingga tidak menimbulkan polemik berkepanjangan,” katanya.

Sementara itu, Anggota DPRD Kota Medan Muslim menegaskan bahwa penertiban PSU bukan hanya persoalan administrasi aset, melainkan juga bagian dari upaya penyelamatan aset negara yang menjadi perhatian KPK.

“KPK mendorong pemerintah daerah menertibkan PSU untuk mencegah potensi pengalihan fungsi fasilitas umum, mencegah kerugian keuangan daerah serta menutup peluang praktik gratifikasi dan pungutan liar dalam proses penyerahan aset,” kata Muslim dalam Rapat Koordinasi Penertiban Aset Daerah Kota Medan.

Hingga berita ini diturunkan, Kasatpol PP Kota Medan, Muhammad Yunus saat dikonfirmasi wartawan lewat pesan singkat WhatsApp terlihat masih contreng satu.

spot_img

━ more like this

Ahli Pidana: Peradilan Sesat Karena Korban Pencurian Uang melalui ATM BCA Justru Menjadi Tersangka

JAKARTA — Ahli hukum pidana dari UII Prof. Dr. Mudzakkir, S.H., M.H., memberikan pandangan kritis terhadap penanganan perkara dugaan pencurian uang melalui ATM yang...

Monopoli Judi Di Sumut, Bendera AK Berkibar di Kabupaten Karo Rajai Toto Gelap

TANAH KARO – Nama Aseng Kayu alias AK kembali menjadi sorotan. Sosok yang disebut-sebut sebagai pengendali bisnis perjudian togel di sejumlah wilayah Sumatera Utara...

Universitas Dhyana Pura Gelar PKM Gerakan Cerdas Sehat di TK Udyana Kumara II, Padukan Edukasi dan Kesehatan Pencernaan Anak

BADUNG – Universitas Dhyana Pura melaksanakan kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) bertajuk “Gerakan Cerdas Sehat” di TK Udyana Kumara II, Banjar Jempeng Kauh, Desa...

HMI CABANG MEDAN SOROTI DISHUB: ANGGARAN BBM RP2,8 MILIAR BERMASALAH, DESAK APH PERIKSA TEMUAN BPK

Medan - pengelolaan anggaran BBM kendaraan dinas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan senilai Rp2,88 miliar kini menyisakan tanda tanya besar. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan...

6 Tahun Kawan Lama FC: Bukan Sekadar Klub Bola, Ini Tentang Persaudaraan yang Tak Pernah Luntur

MEDAN - Jika sepak bola adalah tentang 90 menit di atas lapangan, maka Kawan Lama FC mengajarkan arti tentang kebersamaan seumur hidup. Selama enam tahun,...

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini