27.6 C
Medan

Proyek Puluhan Miliar Disdikbud Medan Terlambat Bayar, Denda Ratusan Juta Sempat Tak Dipungut, Berpotensi Rugikan Daerah

Date:

Share:

MEDAN – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI kembali menyoroti tata kelola anggaran di lingkungan Pemerintah Kota Medan. Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tahun Anggaran 2025, BPK menemukan sejumlah proyek pengadaan perlengkapan sekolah di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Medan selesai melewati batas waktu kontrak, namun denda keterlambatan yang menjadi hak pemerintah belum dibebankan kepada penyedia saat pemeriksaan dilakukan.

Temuan tersebut memunculkan dugaan lemahnya pengawasan pelaksanaan kontrak sekaligus berpotensi menyebabkan hilangnya hak keuangan daerah hingga ratusan juta rupiah.

Berdasarkan hasil pemeriksaan atas dokumen kontrak, surat pesanan, adendum, serta bukti pertanggungjawaban, BPK mencatat sedikitnya empat paket pekerjaan bernilai puluhan miliar rupiah mengalami keterlambatan penyelesaian.

Keempat proyek itu meliputi Pengadaan Perlengkapan Sekolah Digital SD senilai Rp13,21 miliar yang dikerjakan CV HB, Pengadaan Perlengkapan Mebel SD senilai Rp15,66 miliar oleh PT DAS, Pengadaan Perlengkapan Mebel SMP senilai Rp24,24 miliar oleh PT DAS, serta Pengadaan Perlengkapan Sekolah Digital SMP senilai Rp14,10 miliar yang juga dikerjakan CV HB.

Total nilai proyek tersebut mencapai lebih dari Rp67 miliar. Namun, meski pekerjaan tidak selesai sesuai jadwal kontrak, hak Pemerintah Kota Medan untuk memungut denda keterlambatan belum dipenuhi pada saat BPK melakukan pemeriksaan.

BPK menyatakan kondisi tersebut mengakibatkan pemerintah tidak memperoleh manfaat hasil pekerjaan sesuai waktu yang direncanakan. Selain itu, daerah juga kehilangan potensi penerimaan dari denda keterlambatan yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah.

Temuan tersebut menjadi sorotan karena setiap keterlambatan pekerjaan dalam kontrak pengadaan barang dan jasa pemerintah pada prinsipnya wajib dikenai sanksi denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan klausul kontrak. Denda tersebut merupakan hak negara atau daerah yang harus dipungut dan disetorkan ke kas daerah.

Lemahnya pengawasan terhadap pelaksanaan kontrak juga memunculkan pertanyaan mengenai peran Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta pihak-pihak yang bertanggung jawab melakukan pengendalian dan evaluasi pekerjaan.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan, Ahmad Barli Mulia Nasution, S.STP., M.AP. membantah adanya kerugian yang belum diselesaikan. Ia menyatakan seluruh penyedia telah melunasi denda keterlambatan dan dana tersebut telah disetorkan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).

“Sudah diselesaikan semua oleh penyedianya, dan sudah disetor ke RKUD. Terima kasih,” kata Ahmad Barli lewat pesan singkat WhatsApp yang terlihat diteruskan, Senin (31/8/2026).

Pernyataan tersebut menunjukkan adanya tindak lanjut atas rekomendasi BPK. Namun demikian, temuan dalam LHP tetap menjadi catatan penting mengenai lemahnya pengendalian internal pada saat pelaksanaan kontrak berlangsung.

Dari perspektif hukum, tidak dipungutnya denda keterlambatan dalam pelaksanaan kontrak pemerintah dapat bertentangan dengan prinsip akuntabilitas pengelolaan keuangan negara apabila mengakibatkan hilangnya hak keuangan daerah.

Apabila dalam proses tersebut nantinya ditemukan adanya unsur kesengajaan, penyalahgunaan wewenang, persekongkolan, atau tindakan yang menguntungkan pihak tertentu sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara, maka peristiwa tersebut dapat menjadi objek penyelidikan aparat penegak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

spot_img

━ more like this

Ahli Pidana: Peradilan Sesat Karena Korban Pencurian Uang melalui ATM BCA Justru Menjadi Tersangka

JAKARTA — Ahli hukum pidana dari UII Prof. Dr. Mudzakkir, S.H., M.H., memberikan pandangan kritis terhadap penanganan perkara dugaan pencurian uang melalui ATM yang...

Monopoli Judi Di Sumut, Bendera AK Berkibar di Kabupaten Karo Rajai Toto Gelap

TANAH KARO – Nama Aseng Kayu alias AK kembali menjadi sorotan. Sosok yang disebut-sebut sebagai pengendali bisnis perjudian togel di sejumlah wilayah Sumatera Utara...

Universitas Dhyana Pura Gelar PKM Gerakan Cerdas Sehat di TK Udyana Kumara II, Padukan Edukasi dan Kesehatan Pencernaan Anak

BADUNG – Universitas Dhyana Pura melaksanakan kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) bertajuk “Gerakan Cerdas Sehat” di TK Udyana Kumara II, Banjar Jempeng Kauh, Desa...

HMI CABANG MEDAN SOROTI DISHUB: ANGGARAN BBM RP2,8 MILIAR BERMASALAH, DESAK APH PERIKSA TEMUAN BPK

Medan - pengelolaan anggaran BBM kendaraan dinas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan senilai Rp2,88 miliar kini menyisakan tanda tanya besar. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan...

6 Tahun Kawan Lama FC: Bukan Sekadar Klub Bola, Ini Tentang Persaudaraan yang Tak Pernah Luntur

MEDAN - Jika sepak bola adalah tentang 90 menit di atas lapangan, maka Kawan Lama FC mengajarkan arti tentang kebersamaan seumur hidup. Selama enam tahun,...

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini