29 C
Medan

GMNI Medan Kembali Tagih Perwal Pengentasan Kemiskinan, Soroti Pengangguran dan Ketimpangan di Kota Medan

Date:

Share:

MEDAN — Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI) Medan kembali menyoroti persoalan kemiskinan, ketimpangan ekonomi, dan pengangguran di Kota Medan. Organisasi mahasiswa tersebut menilai penanganan kemiskinan membutuhkan kebijakan yang lebih konkret dan terintegrasi, termasuk melalui penerbitan serta implementasi Peraturan Wali Kota (Perwal) sebagai aturan pelaksana Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan.

Ketua DPC GMNI Medan, Julpadli Simamora, mengatakan persoalan kemiskinan tidak cukup hanya dilihat dari penurunan angka persentase kemiskinan. Menurutnya, pemerintah daerah perlu memastikan bahwa kebijakan yang dibuat benar-benar memberikan dampak terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“Kami melihat kemiskinan di Kota Medan tidak bisa hanya diselesaikan dengan angka statistik. Pemerintah harus hadir melalui kebijakan yang konkret, terukur, dan berpihak kepada masyarakat. Perwal Penanggulangan Kemiskinan menjadi penting agar amanat Perda Nomor 5 Tahun 2015 tidak berhenti sebagai regulasi, tetapi benar-benar memiliki aturan pelaksana dan program yang jelas di lapangan,” ujar Julpadli.

GMNI Medan mengaitkan persoalan tersebut dengan amanat Pasal 33 UUD 1945 yang menempatkan perekonomian berdasarkan asas kekeluargaan dan diarahkan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) yang dikutip GMNI Medan, persentase penduduk miskin Indonesia pada Maret 2026 berada di angka 8,07 persen atau sekitar 22,93 juta jiwa. Sementara itu, kemiskinan perkotaan disebut masih berada pada level 6,34 persen dengan jumlah sekitar 10,83 juta jiwa.

Untuk Kota Medan, GMNI Medan mencatat persentase penduduk miskin pada 2025 sebesar 7,25 persen atau sekitar 171,60 ribu jiwa. Angka tersebut menurun dibandingkan 2024 yang berada di level 7,94 persen.

Namun, GMNI menilai penurunan persentase kemiskinan tidak serta-merta menunjukkan bahwa persoalan kesejahteraan masyarakat telah selesai. Pasalnya, garis kemiskinan Kota Medan juga meningkat dari Rp695.295 per kapita per bulan pada 2024 menjadi Rp721.547 pada 2025.

“Penurunan persentase kemiskinan tentu patut diapresiasi, tetapi pemerintah jangan cepat berpuas diri. Ketika garis kemiskinan meningkat, kita juga harus melihat bagaimana daya beli masyarakat, akses terhadap pekerjaan, pendapatan, pendidikan, dan kebutuhan dasar mereka. Ukuran keberhasilan pembangunan bukan hanya berapa persen angka kemiskinan turun, tetapi apakah masyarakat benar-benar semakin sejahtera,” kata Julpadli.

Selain kemiskinan, persoalan ketenagakerjaan turut menjadi perhatian. GMNI Medan menyoroti masih tingginya pengangguran, termasuk di kalangan masyarakat berpendidikan tinggi. Menurut data yang mereka sampaikan, Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) Kota Medan mencapai 8,67 persen.

GMNI menilai kondisi tersebut menunjukkan perlunya kebijakan daerah yang tidak hanya berorientasi pada pembangunan fisik, tetapi juga memperkuat penciptaan lapangan kerja produktif, peningkatan keterampilan, pengembangan usaha masyarakat, serta akses permodalan.

“Pengangguran terdidik harus menjadi perhatian serius. Jangan sampai anak-anak muda yang sudah menyelesaikan pendidikan justru tidak memiliki ruang untuk mengembangkan kemampuan mereka. Pemerintah harus mendorong ekosistem ekonomi yang mampu menciptakan pekerjaan, bukan hanya mengandalkan pembangunan fisik sebagai indikator keberhasilan,” ujar Julpadli.

Isu penerbitan Perwal Penanggulangan Kemiskinan, menurut GMNI Medan, bukan merupakan agenda yang baru diperjuangkan. Organisasi tersebut menyebut telah menyuarakan persoalan tersebut sejak 2023 melalui aksi di depan Balai Kota Medan pada 20 Maret 2023.

Perjuangan kembali dilanjutkan pada 2024 melalui dialog dalam rangka Dies Natalis GMNI ke-70 dengan tema mengenai pengentasan kemiskinan di Kota Medan. Pada 2025, GMNI Medan kembali menyuarakan tuntutan serupa dalam aksi evaluasi 100 hari kepemimpinan Wali Kota Medan serta melakukan audiensi dengan pemerintah kota pada Juni 2025.

Dalam rangkaian perjuangan tersebut, GMNI Medan juga menyatakan telah menyusun dokumen kajian dan rekomendasi kebijakan yang mencakup persoalan validasi data masyarakat miskin, penciptaan lapangan kerja berbasis kelurahan, serta skema permodalan bagi sarjana muda dan kelompok usaha masyarakat.

GMNI Medan juga menyebut telah melakukan kegiatan pengabdian masyarakat pada November 2025 untuk memperkuat data yang kemudian diserahkan kepada Wali Kota Medan pada 2 Mei 2026.

Julpadli menegaskan, perjuangan tersebut dilakukan GMNI Medan sebagai bentuk kontrol sosial terhadap kebijakan pemerintah daerah.

“Kami tidak sedang mencari kesalahan pemerintah. Kami menjalankan fungsi kontrol sosial sebagai organisasi mahasiswa. Apa yang kami dorong adalah bagaimana pemerintah memiliki keberanian untuk menyusun kebijakan yang benar-benar menjawab persoalan masyarakat. Kami sudah menyampaikan kajian, rekomendasi, bahkan data dari lapangan. Karena itu, kami berharap ada tindak lanjut yang konkret dari Pemerintah Kota Medan,” tegasnya.

Atas kondisi tersebut, DPC GMNI Medan meminta Pemerintah Kota Medan segera merealisasikan dan mengimplementasikan kebijakan penanggulangan kemiskinan secara menyeluruh. Mereka juga mendorong validasi data kemiskinan secara transparan dengan melibatkan masyarakat sipil, mahasiswa, serta perangkat lingkungan.

Selain itu, GMNI meminta Pemko Medan menyusun program khusus untuk memperluas kesempatan kerja bagi pengangguran terdidik, termasuk melalui pengembangan usaha mikro, koperasi berbasis digital, serta akses permodalan bagi masyarakat yang ingin membangun usaha produktif.

GMNI Medan juga mendorong agar kebijakan ekonomi pemerintah pusat dan daerah tetap berpedoman pada amanat Pasal 33 UUD 1945, dengan menempatkan kesejahteraan masyarakat sebagai salah satu orientasi utama pembangunan.

“Pasal 33 UUD 1945 harus menjadi semangat dalam menjalankan pembangunan ekonomi. Kami ingin pembangunan di Kota Medan tidak hanya menghasilkan pertumbuhan ekonomi, tetapi juga memastikan manfaatnya dirasakan masyarakat, terutama kelompok yang selama ini rentan dan berada dalam kondisi ekonomi sulit,” tutur Julpadli.

Bagi GMNI Medan, penerbitan Perwal Penanggulangan Kemiskinan dinilai penting untuk memberikan landasan operasional bagi pelaksanaan program pengentasan kemiskinan di Kota Medan.

Meski demikian, berbagai data dan pernyataan yang disampaikan GMNI Medan tersebut perlu ditempatkan sebagai bahan evaluasi kebijakan. Pemerintah Kota Medan diharapkan memberikan penjelasan mengenai status Perwal yang dimaksud, langkah penanggulangan kemiskinan yang telah berjalan, serta strategi pemerintah dalam menekan kemiskinan dan pengangguran di Kota Medan.

spot_img

━ more like this

Dishub Medan Diduga Langgar Perda, Kelola Parkir Tanpa Perwal Dan Perjanjian Kerja Sama, Dana Jaminan Rp1,3 Miliar Tak Disetor Diduga Masuk Kantong Pribadi

MEDAN – Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) membuka tabir dugaan pelanggaran serius dalam pengelolaan retribusi parkir di tepi jalan umum oleh Dinas Perhubungan (Dishub)...

Jelang Musda KAHMI Medan, Ansor Harahap Resmi Daftar sebagai Kandidat Ketua

MEDAN – Menjelang pelaksanaan Musyawarah Daerah Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (Musda KAHMI) Kota Medan yang dijadwalkan berlangsung pada 19–20 September 2026, dinamika pencalonan...

Aset Sekolah Rp12,24 Miliar Diduga Raib, PD14 Minta Kejari Medan Periksa Seluruh Pejabat Terkait dan Ungkap Aktor Intelektualnya

MEDAN – Kasus hilangnya aset sekolah senilai Rp12,24 miliar di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Medan dinilai tidak lagi dapat dipandang sebagai...

Isu Kedekatan Dengan Walikota Bayangi Jabatan Kabid PBB Bapenda Medan Di Tengah Rentetan Persoalan PAD

MEDAN – Rentetan persoalan di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan kembali memunculkan isu yang berkembang di internal organisasi. Di tengah sorotan terhadap rendahnya...

Proyek Puluhan Miliar Disdikbud Medan Terlambat Bayar, Denda Ratusan Juta Sempat Tak Dipungut, Berpotensi Rugikan Daerah

MEDAN – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI kembali menyoroti tata kelola anggaran di lingkungan Pemerintah Kota Medan. Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tahun Anggaran...

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini