27.7 C
Medan

AKTA Pertanyakan Menteri IMIPAS Belum Diperiksa; Ada Apa dengan Penanganan Kasus Dugaan Pemerasan Rp145,5 Miliar?

Date:

Share:

Medan – Aliansi Aktivis Kota (AKTA) mempertanyakan konsistensi dan keberanian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengusut tuntas kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang menyeret sejumlah pejabat tinggi di lingkungan Imigrasi.

Publik menyaksikan mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, telah ditetapkan sebagai tersangka bersama sejumlah pejabat lainnya. Nilai dugaan hasil pemerasan yang diungkap KPK bahkan mencapai Rp145,5 miliar dan disebut berlangsung dalam rentang waktu yang cukup panjang.

Namun hingga hari ini, publik masih bertanya-tanya: mengapa Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, belum pernah diperiksa untuk dimintai keterangan?

Kordinator Pusat Aliansi Aktivis Kota (AKTA) menegaskan bahwa pertanyaan tersebut bukanlah tuduhan, melainkan bentuk kontrol publik terhadap proses penegakan hukum yang harus berjalan secara transparan dan tanpa tebang pilih.

“Ketika seorang mantan wakil menteri sudah ditetapkan sebagai tersangka, wajar jika masyarakat mempertanyakan apakah pihak-pihak yang memiliki fungsi komando, pengawasan, dan tanggung jawab institusional juga akan dimintai keterangan. Jangan sampai muncul kesan bahwa hukum hanya berani menyentuh lapisan tertentu,” tegas Koordinator pusat Arigusti

Menurut Arigusti ,dugaan praktik yang berlangsung selama bertahun-tahun dengan nilai fantastis tersebut sulit dipahami apabila tidak dilakukan penelusuran secara menyeluruh terhadap rantai pengawasan dan pertanggungjawaban di tingkat tertinggi kementerian.

Aliansi Aktivis Kota (AKTA) menilai pemeriksaan terhadap seorang menteri tidak otomatis menunjukkan keterlibatan dalam tindak pidana. Namun pemeriksaan merupakan langkah yang lazim untuk memperjelas apakah terdapat informasi, pengetahuan, kebijakan, atau mekanisme pengawasan yang relevan dengan perkara yang sedang diusut.

“Justru dengan diperiksa, semuanya akan menjadi terang. Jika memang tidak ada keterlibatan, maka pemeriksaan dapat menjawab keraguan publik. Tetapi jika tidak pernah diperiksa sama sekali, ruang spekulasi akan terus berkembang di tengah masyarakat,” lanjutnya.

Kordinator Aliansi Aktivis Kota (AKTA) Arigusti mengingatkan bahwa kepercayaan publik terhadap KPK sangat bergantung pada keberanian lembaga tersebut dalam menegakkan prinsip equality before the law atau persamaan di hadapan hukum.

“Jangan biarkan publik melihat adanya standar ganda dalam penegakan hukum. Jika kasus ini benar-benar ingin dibuka seterang-terangnya, maka semua pihak yang relevan harus dimintai keterangan. KPK harus menjawab pertanyaan publik: mengapa sampai hari ini Menteri IMIPAS Agus Andrianto belum diperiksa?” tutup Ari Gusti.

spot_img

━ more like this

Ahli Pidana: Peradilan Sesat Karena Korban Pencurian Uang melalui ATM BCA Justru Menjadi Tersangka

JAKARTA — Ahli hukum pidana dari UII Prof. Dr. Mudzakkir, S.H., M.H., memberikan pandangan kritis terhadap penanganan perkara dugaan pencurian uang melalui ATM yang...

Universitas Dhyana Pura Gelar PKM Gerakan Cerdas Sehat di TK Udyana Kumara II, Padukan Edukasi dan Kesehatan Pencernaan Anak

BADUNG – Universitas Dhyana Pura melaksanakan kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) bertajuk “Gerakan Cerdas Sehat” di TK Udyana Kumara II, Banjar Jempeng Kauh, Desa...

HMI CABANG MEDAN SOROTI DISHUB: ANGGARAN BBM RP2,8 MILIAR BERMASALAH, DESAK APH PERIKSA TEMUAN BPK

Medan - pengelolaan anggaran BBM kendaraan dinas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan senilai Rp2,88 miliar kini menyisakan tanda tanya besar. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan...

6 Tahun Kawan Lama FC: Bukan Sekadar Klub Bola, Ini Tentang Persaudaraan yang Tak Pernah Luntur

MEDAN - Jika sepak bola adalah tentang 90 menit di atas lapangan, maka Kawan Lama FC mengajarkan arti tentang kebersamaan seumur hidup. Selama enam tahun,...

Resmi Dilantik, Fauzan Irgi Hasibuan Jabat Kasubagbin Kejari Simalungun

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Simalungun, Munawal Hadi, melantik dua pejabat struktural di Aula Kejaksaan Negeri Simalungun, Selasa (27/10/2026). Fauzan Irgi Hasibuan, SH, MH, dilantik menjabat...

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini