DELI SERDANG – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba berupa rokok elektrik atau yang dikenal sebagai “Vape Getar” beserta bahan campurannya di Bandara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang. Modus penyembunyian barang haram tersebut diselipkan di sela-sela pakaian di dalam koper milik pelaku.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Andy Arisandi, menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari adanya informasi mengenai seorang pria yang diduga membawa cartridge pod mengandung zat etomidate dari wilayah Medan Johor menuju Bandara Kualanamu pada Kamis (25/6/2026).
“Tim kemudian melakukan penyelidikan dan membuntuti pelaku hingga ke Bandara Kualanamu,” ujar Andy, Jumat (9/7/2026)
Bersama tim Aviation Security (AVSEC) Bandara Kualanamu, petugas memeriksa barang bawaan tersangka berinisial DG (36), warga Kecamatan Medan Johor, Kota Medan.
“Saat berada di pintu X-Ray, koper milik pelaku diperiksa. Petugas menemukan 101 cartridge pod yang mengandung etomidate dan disembunyikan di sela-sela lipatan pakaian,” katanya.
Pemeriksaan lebih lanjut terhadap seluruh barang bawaan menemukan pula enam botol kecil berisi cairan ketamin yang diduga sebagai bahan campuran Vape Getar, satu cartridge bekas pakai, tiket pesawat Citilink tujuan Jakarta atas nama pelaku, satu unit iPhone, serta koper hitam tempat menyembunyikan barang bukti.
“Berdasarkan interogasi awal, pelaku mengaku mendapatkan barang tersebut dari seorang pria berinisial A di kawasan Kampung Keling, Kota Medan. Barang itu rencananya akan dibawa dan diedarkan di Jakarta,” ungkapnya.
Pelaku diduga hanya berperan sebagai kurir. Saat ini polisi masih memburu pria berinisial A yang diduga sebagai pemasok, serta terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
“Pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Ditresnarkoba Polda Sumut. Barang bukti akan dikirim ke laboratorium forensik dan proses penyidikan akan terus dituntaskan,” pungkas Andy.

