29 C
Medan

Beroperasi Hampir Dua Tahun, Mentions Cafe dan Carwash Diduga Tak Miliki Izin Pajak Air Tanah

Date:

Share:

MEDAN – Aktivitas usaha Mentions Cafe and Carwash, yang disebut dikelola CV Oto Mekar Jaya, menjadi sorotan terkait dugaan pemanfaatan air tanah untuk kegiatan usaha tanpa memenuhi kewajiban perizinan yang berlaku.

Usaha yang menggabungkan layanan pencucian kendaraan dan kafe tersebut disebut telah beroperasi hampir dua tahun. Dalam aktivitas operasionalnya, tempat usaha itu diduga menggunakan air tanah dalam jumlah yang cukup besar, terutama untuk menunjang kegiatan pencucian kendaraan.

Namun, berdasarkan informasi yang diperoleh, pengelola usaha tersebut diduga mengemplang pajak Air Tanah (PAT) selama menjalankan kegiatan usahanya.

Dugaan tersebut perlu mendapat perhatian Pemerintah Kota Medan, khususnya perangkat daerah yang memiliki kewenangan dalam pendataan, pemeriksaan, dan pemungutan pajak daerah, guna memastikan apakah kegiatan pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah di lokasi tersebut telah tercatat sebagai objek PAT dan memenuhi kewajiban perpajakannya.

Sebab, Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah secara tegas mengatur bahwa PAT merupakan pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah.

Dalam Pasal 36 ayat (1) dan ayat (2), disebutkan bahwa subjek dan wajib PAT adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah. Sementara Pasal 37 mengatur dasar pengenaan PAT berdasarkan nilai perolehan air tanah. Tarif PAT kemudian ditetapkan sebesar 20 persen sebagaimana Pasal 38.

Selanjutnya, Pasal 39 ayat (2) menetapkan bahwa pajak terutang pada saat terjadinya pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah. Artinya, apabila nantinya hasil pemeriksaan pemerintah menunjukkan bahwa Mentions Cafe and Carwash memang mengambil atau memanfaatkan air tanah untuk kegiatan usahanya, maka status kewajiban PAT perlu dihitung dan diverifikasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain aspek perpajakan, penggunaan air tanah untuk kegiatan usaha juga memiliki rezim perizinan tersendiri. Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Izin Pengusahaan Air Tanah dan Persetujuan Penggunaan Air Tanah mengatur bahwa penggunaan air tanah untuk kegiatan usaha dilakukan setelah memiliki Izin Pengusahaan Air Tanah. Regulasi tersebut juga mengatur pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan izin tersebut.

Dengan demikian, istilah “izin pajak air tanah” dalam informasi awal perlu dibedakan. Yang pertama adalah kewajiban pajak daerah berupa PAT, sedangkan yang kedua adalah perizinan/persetujuan penggunaan air tanah. Keduanya merupakan aspek berbeda dan perlu diverifikasi secara terpisah.

Apabila benar selama hampir dua tahun pengelola usaha menggunakan air tanah untuk kegiatan komersial tetapi belum terdaftar atau belum memenuhi kewajiban PAT, persoalan tersebut berpotensi berkaitan dengan ketentuan perpajakan daerah. Namun, penentuan ada atau tidaknya pelanggaran maupun sanksi tetap harus didasarkan pada hasil pendataan atau pemeriksaan pejabat yang berwenang.

Pemerintah Kota Medan juga memiliki kepentingan untuk memastikan optimalisasi penerimaan PAT. Perda Kota Medan Nomor 1 Tahun 2024 bahkan mengatur bahwa sebagian penerimaan PAT dialokasikan untuk pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan pencemaran atau kerusakan lingkungan yang berdampak terhadap kualitas dan kuantitas air tanah.

Karena itu, instansi terkait dinilai perlu melakukan verifikasi lapangan terhadap sumber air yang digunakan Mentions Cafe and Carwash, termasuk memastikan apakah air yang digunakan berasal dari jaringan air perpipaan atau sumur, keberadaan izin pengusahaan/persetujuan penggunaan air tanah, pencatatan objek PAT, serta pembayaran pajak selama usaha tersebut beroperasi.

Hingga berita ini ditayangkan, pemilik Mentions Cafe and Carwash inisial AS saat dikonfirmasi lewat pesan singkat WhatsApp mengenai dugaan tersebut belum memberikan tanggapan alias bungkam.

spot_img

━ more like this

Dishub Medan Diduga Langgar Perda, Kelola Parkir Tanpa Perwal Dan Perjanjian Kerja Sama, Dana Jaminan Rp1,3 Miliar Tak Disetor Diduga Masuk Kantong Pribadi

MEDAN – Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) membuka tabir dugaan pelanggaran serius dalam pengelolaan retribusi parkir di tepi jalan umum oleh Dinas Perhubungan (Dishub)...

Jelang Musda KAHMI Medan, Ansor Harahap Resmi Daftar sebagai Kandidat Ketua

MEDAN – Menjelang pelaksanaan Musyawarah Daerah Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (Musda KAHMI) Kota Medan yang dijadwalkan berlangsung pada 19–20 September 2026, dinamika pencalonan...

Aset Sekolah Rp12,24 Miliar Diduga Raib, PD14 Minta Kejari Medan Periksa Seluruh Pejabat Terkait dan Ungkap Aktor Intelektualnya

MEDAN – Kasus hilangnya aset sekolah senilai Rp12,24 miliar di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Medan dinilai tidak lagi dapat dipandang sebagai...

Isu Kedekatan Dengan Walikota Bayangi Jabatan Kabid PBB Bapenda Medan Di Tengah Rentetan Persoalan PAD

MEDAN – Rentetan persoalan di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan kembali memunculkan isu yang berkembang di internal organisasi. Di tengah sorotan terhadap rendahnya...

Proyek Puluhan Miliar Disdikbud Medan Terlambat Bayar, Denda Ratusan Juta Sempat Tak Dipungut, Berpotensi Rugikan Daerah

MEDAN – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI kembali menyoroti tata kelola anggaran di lingkungan Pemerintah Kota Medan. Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tahun Anggaran...

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini