DELISERDANG – Permainan judi ketangkasan tembak ikan menguasai wilayah Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara. Mirisnya, keberadaan lokasi judi tembak ikan bebas beroperasi tanpa tersentuh hukum.
Berdasarkan hasil penelusuran awak media di lapangan, permainan judi tembak ikan itu berada di sejumlah kawasan diantaranya Warung Sawo, Desa Telun Kenas, Kecamatan STM Hilir, tepatnya didekat Polsek Telun Kenas.
Kemudian, Ajibaho, Kafe Keleng Gang Wakaf, Simpang Kemiri, Rumah Gerat, Kloneng, Lapangan Biru dekat sekolah dasar Biru-Biru, Jalan Gabungan, Tanjung Morawa depan sekolah SD Desa Tanjung Morawa.
Selanjutnya, lokasi judi tembak ikan berada di Jalan Bakaran Batu, Rumah Doyok, Tanjung Morawa, Kedai Kasran Biru-Buri. Lalu, gudang mesin judi rolex dikelola Zulfan di Jalan Lintas Medan-Pakam disamping Rumah Makan Paguyupan.
Tidak hanya di kawasan Tanjung Morawa juga lokasi judi beroperasi di Namorambe, Terminal Namolandor, Namu Pindang, Ruko Toko Desa Mahoni, Talapeta, Bekilang, Sawu, Besamat, Kota Jurung, Lah Rempah, hingga Kecamatan Pagar Merbau.
“judi tembak ikan yang menguasai seluruh kawasan di Kabupaten Deliserdang itu merek AB yang dikelola inisial HAN,” ujar narasumber yang enggan menyebutkan identitasnya kepada awak media, Sabtu (5/9) malam.
Narasumber menyebutkan bahwa keberadaan permainan judi tembak ikan itu bebas beroperasi selama 24 jam setelah diduga mendapat dukungan dari pihak penegak hukum salah satunya Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Hendria Lesmana.
“Kami minta agar Kapolda Sumut dan Pangdam I Bukit Barisan segera turun tangan menutup lokasi judi tembak ikan merek AB yang keberadaanya sangat meresahkan masyarakat,” pungkasnya.
Sementara itu, Tim Kanalpost.id mencoba mengkonfirmasi langsung hal tersebut kepada Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Hendria Lesmana. Pangglan selular maupun pesan singkat melalui Whatsapp tak direspon.
l

