LANGKAT – Seorang pengunjung THM Blue Night berinisial COT, warga Sei Bingai diduga tewas akibat over dosis pada Sabtu (17/1/2026. Ini bukan kali pertama THM Blue NIght tersebut memakan korban. Lokasi yang dulunya Bernama Blue Star di Kawasan Jalan Emplasemen, Kwala Mencirim, Kecamatan Sei Bingei, Kabupaten Langkat ini menjadi lokasi masif peredaran narkotika.
Peristiwa tewasnya pengunjung THM Blue Night ini merupakan kesekian kalinya. Sebelumnya, seorang pria warga Deliserdang juga tewas akibat OD meski sempat menjalani perawatan di RSUD Djoelham Binjai.
Kapolres Binjai, AKBP. Mirzal Maulana saat dikonfirmasi mengungkapkan akan segera melakukan kordinasi mendalam, salah satunya kepada Satuan Narkona Polres setempat.
“Terimakasih informasinya, Akan segera saya kordinasikan kepada tim saya, Satuan Narkoba untuk mengambil tindakan selanjutnya,” ujarnya singkat, Minggu 18/1/2026. Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Binjai, AKP. Ismail Pane menjelaskan kalau pihaknya telah menurunkan tim ke sejumlah lokasi.
“Informasi sudah kita dapat. Tim juga sudah datang ke rumah duka, rumah sakit serta THM Blue Night,” ujar Ismail. Sementara itu, seorang warga Sei Bingai yang enggan namanya disebutkan meminta kepada pemerintah terkait untuk menutup secara permanen THM Blue Night itu.
“Kami berharap pemerintah tegas menutup THM Blue Night. Kalau perlu bongkar, robohkan, karena selain disinyalir sebagai lokasi peredaran narkoba, lokasi itu juga sudah banyak makan korban,” katanya berharap agar pemerintah secepatnya menindak THM Blue Night.Dari informasi yang diterima, diduga pihak manajemen THM Blue Night saat ini tengah mencoba berkordinasi dengan pihak korban yang tewas diduga overdosis di lokasi THM Blue Night.
“Sementara itu pihak THM informasinya mau coba kordinasi tuh dengan pihak korban. Mereka mau buat kayak yang korban warga Deliserdang itu. Jadi mereka berharap agar keluarga korban tidak keberatan, buat testimoni,” ujar sumber. Bahkan, kabar yang beredar menyebutkan kalau korban diduga merupakan salah seorang dari keluarga Polri yang berdinas di Polda Sumatera Utara.
Padahal sebelumnya, pihak Pemkab Langkat telah melayangkan surat peringatan pertama kepada manajemen THM Blue Night untuk menghentikan kegiatannya lantaran tidak memiliki izin. Surat peringatan itu tertuang pada tanggal 6 Januari 2026 yang ditanda tangani langsung oleh Kepala Satpol PP Kabupaten Langkat, Dameka Putra Singarimbun.
Dalam surat peringatan itu tertulis kalau tim Terpadu Provinsi Sumut akan membongkar paksa jika THM Blue Night nekat terus beroperasi tanpa izin.



