23.6 C
Medan
spot_imgspot_img

Terbukti Bersalah Menyimpan Ganja Seberat 21,9 Kg, 3 Terdakwa Divonis 14 Tahun Penjara

Date:

Share:

Tiga terdakwa divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan 14 tahun penjara terkait kasus kepemilikan narkoba, ketiganya yakni Sukamto (36) warga Aceh, Anggi Prayogi (38) warga Pulo Brayan, dan Muhammad Yuda Sahri (40) warga Sunggal, Deliserdang.

Ketiga terdakwa ini terbukti secara sah dan bersalah menyimpan ganja seberat 21,9 kilogram.

“Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 14 tahun serta denda Rp1 miliar, subsider 6 bulan penjara,” ujar Ketua Majelis Hakim Khamozaro Waruwu, dalam sidang yang digelar di ruang Cakra 8 PN Medan, Selasa (20/1/2026) sore.

Hakim menyatakan para terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) juo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Majelis menilai perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika. Namun, hal yang meringankan para terdakwa bersikap sopan selama menjalani persidangan.

Usai mendengar putusan, hakim memberikan waktu kepada penasehat hukum terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk berfikir selama 7 hari depan, apakah menerima putusan atau mengajukan banding.

Dalam kasus ini, putusan yang diberikan hakim lebih rendah dari tuntutan JPU. Sebelumnya, JPU Kejaksaan Negeri Medan menuntut ketiga terdakwa masing-masing 18 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider 8 bulan penjara.

Didalam dakwaan, kasus ini bermula pada 1 Agustus 2025, saat Sukamto menerima telepon dari rekannya bernama Ameng yang meminta dicarikan tempat penyimpanan ganja. Ameng kemudian menanggung biaya sewa rumah kosong milik Muhammad Yuda Sahri di Jalan Garuda Gang Sekolah, Medan Sunggal.

Selanjutnya pada 3 Agustus 2025, Ameng menyerahkan 40 bungkus ganja dengan berat total 21,9 kilogram kepada Sukamto untuk disimpan disalah satu kamar rumah tersebut. Dalam perjalanannya, sebagian ganja sempat diedarkan.

Lalu, pada 8 dan 11 Agustus 2025, Anggi Prayogi memesan masing-masing satu kilogram ganja kepada Sukamto. Pada transaksi terakhir, Yuda Sahri turut dilibatkan untuk mengantarkan barang.

Selanjutnya, perbuatan ketiganya berakhir pada 11 Agustus 2025 setelah polisi menangkap Anggi. Penangkapan kemudian berkembang hingga Sukamto dan Yuda Sahri turut diamankan di sebuah warung. Dari hasil pengembangan, polisi menemukan 28 bungkus ganja lainnya yang disimpan di rumah kosong tersebut.

Subscribe to our magazine

━ more like this

Beredar Kabar Bupati dan Mantan Anggota DPRD Sumut Ditangkap KPK, Diduga Terkait Dugaan Korupsi

Beredar Kabar Bupati dan Mantan Anggota DPRD Sumut Ditangkap KPK, Diduga Terkait Dugaan Korupsi Informasi tersebar, Tim Anti Rasuah Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan penangkapan di...

Bersama Menjaga Situasi Kamtibmas di Sumut untuk Indonesia Emas: “Kritik Boleh, Anarkis Jangan”

MEDAN – Koordinator Aliansi Aktivis Kota (AKTA), Ari Gusti, mengajak seluruh elemen masyarakat, khususnya mahasiswa dan generasi muda, untuk bersama-sama menjaga situasi keamanan dan...

Medan Tuan Rumah Rakernas Apeksi 2026: Momentum Dongkrak Ekonomi dan Rebranding Citra Kota

MEDAN – Penunjukan Kota Medan sebagai tuan rumah Rapat Kerja Nasional Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Rakernas Apeksi) 2026 dinilai sebagai langkah strategis dalam...

Terungkap! Oknum Petinggi Bawaslu Sumut Diduga Manipulasi Data Pegawai untuk Ajukan Pinjaman Bank Pemerintah, Nilainya Disebut Capai Miliaran Rupiah

Medan – Dugaan praktik manipulasi data pegawai mencuat di lingkungan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Utara. Sejumlah petinggi lembaga tersebut diduga mengubah status kepegawaian...

Garda Kamtibmas Desak Agus Copot Kakanwil Imigrasi Sumut Usai Pabrik Vape Narkotika Terungkap

Medan - Terbongkarnya pabrik narkotika jenis vape yang diduga dikendalikan warga negara asing (WNA) asal Singapura di Kota Medan memicu desakan keras terhadap Kementerian...
spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini