27 C
Medan

Terbukti Bersalah Menyimpan Ganja Seberat 21,9 Kg, 3 Terdakwa Divonis 14 Tahun Penjara

Date:

Share:

Tiga terdakwa divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan 14 tahun penjara terkait kasus kepemilikan narkoba, ketiganya yakni Sukamto (36) warga Aceh, Anggi Prayogi (38) warga Pulo Brayan, dan Muhammad Yuda Sahri (40) warga Sunggal, Deliserdang.

Ketiga terdakwa ini terbukti secara sah dan bersalah menyimpan ganja seberat 21,9 kilogram.

“Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 14 tahun serta denda Rp1 miliar, subsider 6 bulan penjara,” ujar Ketua Majelis Hakim Khamozaro Waruwu, dalam sidang yang digelar di ruang Cakra 8 PN Medan, Selasa (20/1/2026) sore.

Hakim menyatakan para terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) juo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Majelis menilai perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika. Namun, hal yang meringankan para terdakwa bersikap sopan selama menjalani persidangan.

Usai mendengar putusan, hakim memberikan waktu kepada penasehat hukum terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk berfikir selama 7 hari depan, apakah menerima putusan atau mengajukan banding.

Dalam kasus ini, putusan yang diberikan hakim lebih rendah dari tuntutan JPU. Sebelumnya, JPU Kejaksaan Negeri Medan menuntut ketiga terdakwa masing-masing 18 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider 8 bulan penjara.

Didalam dakwaan, kasus ini bermula pada 1 Agustus 2025, saat Sukamto menerima telepon dari rekannya bernama Ameng yang meminta dicarikan tempat penyimpanan ganja. Ameng kemudian menanggung biaya sewa rumah kosong milik Muhammad Yuda Sahri di Jalan Garuda Gang Sekolah, Medan Sunggal.

Selanjutnya pada 3 Agustus 2025, Ameng menyerahkan 40 bungkus ganja dengan berat total 21,9 kilogram kepada Sukamto untuk disimpan disalah satu kamar rumah tersebut. Dalam perjalanannya, sebagian ganja sempat diedarkan.

Lalu, pada 8 dan 11 Agustus 2025, Anggi Prayogi memesan masing-masing satu kilogram ganja kepada Sukamto. Pada transaksi terakhir, Yuda Sahri turut dilibatkan untuk mengantarkan barang.

Selanjutnya, perbuatan ketiganya berakhir pada 11 Agustus 2025 setelah polisi menangkap Anggi. Penangkapan kemudian berkembang hingga Sukamto dan Yuda Sahri turut diamankan di sebuah warung. Dari hasil pengembangan, polisi menemukan 28 bungkus ganja lainnya yang disimpan di rumah kosong tersebut.

spot_img

━ more like this

Dishub Medan Diduga Langgar Perda, Kelola Parkir Tanpa Perwal Dan Perjanjian Kerja Sama, Dana Jaminan Rp1,3 Miliar Tak Disetor Diduga Masuk Kantong Pribadi

MEDAN – Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) membuka tabir dugaan pelanggaran serius dalam pengelolaan retribusi parkir di tepi jalan umum oleh Dinas Perhubungan (Dishub)...

Jelang Musda KAHMI Medan, Ansor Harahap Resmi Daftar sebagai Kandidat Ketua

MEDAN – Menjelang pelaksanaan Musyawarah Daerah Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (Musda KAHMI) Kota Medan yang dijadwalkan berlangsung pada 19–20 September 2026, dinamika pencalonan...

Aset Sekolah Rp12,24 Miliar Diduga Raib, PD14 Minta Kejari Medan Periksa Seluruh Pejabat Terkait dan Ungkap Aktor Intelektualnya

MEDAN – Kasus hilangnya aset sekolah senilai Rp12,24 miliar di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Medan dinilai tidak lagi dapat dipandang sebagai...

Isu Kedekatan Dengan Walikota Bayangi Jabatan Kabid PBB Bapenda Medan Di Tengah Rentetan Persoalan PAD

MEDAN – Rentetan persoalan di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan kembali memunculkan isu yang berkembang di internal organisasi. Di tengah sorotan terhadap rendahnya...

Proyek Puluhan Miliar Disdikbud Medan Terlambat Bayar, Denda Ratusan Juta Sempat Tak Dipungut, Berpotensi Rugikan Daerah

MEDAN – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI kembali menyoroti tata kelola anggaran di lingkungan Pemerintah Kota Medan. Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tahun Anggaran...

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini