33.1 C
Medan
spot_imgspot_img

Terbukti Bersalah Menyimpan Ganja Seberat 21,9 Kg, 3 Terdakwa Divonis 14 Tahun Penjara

Date:

Share:

Tiga terdakwa divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan 14 tahun penjara terkait kasus kepemilikan narkoba, ketiganya yakni Sukamto (36) warga Aceh, Anggi Prayogi (38) warga Pulo Brayan, dan Muhammad Yuda Sahri (40) warga Sunggal, Deliserdang.

Ketiga terdakwa ini terbukti secara sah dan bersalah menyimpan ganja seberat 21,9 kilogram.

“Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 14 tahun serta denda Rp1 miliar, subsider 6 bulan penjara,” ujar Ketua Majelis Hakim Khamozaro Waruwu, dalam sidang yang digelar di ruang Cakra 8 PN Medan, Selasa (20/1/2026) sore.

Hakim menyatakan para terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) juo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Majelis menilai perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika. Namun, hal yang meringankan para terdakwa bersikap sopan selama menjalani persidangan.

Usai mendengar putusan, hakim memberikan waktu kepada penasehat hukum terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk berfikir selama 7 hari depan, apakah menerima putusan atau mengajukan banding.

Dalam kasus ini, putusan yang diberikan hakim lebih rendah dari tuntutan JPU. Sebelumnya, JPU Kejaksaan Negeri Medan menuntut ketiga terdakwa masing-masing 18 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider 8 bulan penjara.

Didalam dakwaan, kasus ini bermula pada 1 Agustus 2025, saat Sukamto menerima telepon dari rekannya bernama Ameng yang meminta dicarikan tempat penyimpanan ganja. Ameng kemudian menanggung biaya sewa rumah kosong milik Muhammad Yuda Sahri di Jalan Garuda Gang Sekolah, Medan Sunggal.

Selanjutnya pada 3 Agustus 2025, Ameng menyerahkan 40 bungkus ganja dengan berat total 21,9 kilogram kepada Sukamto untuk disimpan disalah satu kamar rumah tersebut. Dalam perjalanannya, sebagian ganja sempat diedarkan.

Lalu, pada 8 dan 11 Agustus 2025, Anggi Prayogi memesan masing-masing satu kilogram ganja kepada Sukamto. Pada transaksi terakhir, Yuda Sahri turut dilibatkan untuk mengantarkan barang.

Selanjutnya, perbuatan ketiganya berakhir pada 11 Agustus 2025 setelah polisi menangkap Anggi. Penangkapan kemudian berkembang hingga Sukamto dan Yuda Sahri turut diamankan di sebuah warung. Dari hasil pengembangan, polisi menemukan 28 bungkus ganja lainnya yang disimpan di rumah kosong tersebut.

Subscribe to our magazine

━ more like this

Dedi Jaminsyah: Penertiban Galian C Ilegal Bentuk Instruksi Tegas Gubernur Sumut

MEDAN — Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sumatera Utara mulai mengintensifkan pemetaan serta penertiban terhadap aktivitas pertambangan ilegal atau galian C...

Buron Kasus Kredit Fiktif BRI Kutalimbaru Akhirnya Dibekuk Tim AMC Kejagung

MEDAN — Tim Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung RI bersama Kejaksaan Negeri Medan berhasil menangkap Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus dugaan tindak pidana korupsi...

Polda Sumut Didesak Segera Tutup Lokasi Judi Tembak Ikan Milik Pipit dan Asen di Belawan

MEDAN - Polda Sumut didesak agar segera menutup lokasi judi permainan tembak ikan dan dingdong milik Pipit dan Asen yang berlokasi di wilayah Belawan,...

Acuhkan Perintah Tegas Gubsu Bobby Nasution, Proyek Pembangunan Hunian Mewah Pondok Indah Cemara Diduga Gunakan Tanah Timbun Galian C Ilegal Desa Ajibaho

MEDAN - Terkait Proyek Pembangunan Hunian Mewah Pondok Indah Cemara Gunakan Tanah Timbun Galian C Ilegal dari Dusun Vlll, Namo Cancan, Desa Ajibaho, Kec...

Karir Kilat Yoga Pratama: Dikasih Bobby Jabatan Kepala Biro PBJ Sumut, Dulu Sering Didemo Warga Belawan

Medan - Jabatan eselon II Pemprov Sumut kembali ramai diperbincangkan. Persoalannya karena sejumlah nama yang double job menduduki dua jabatan. Namun, ada juga nama eselon...
spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini