23.6 C
Medan
spot_imgspot_img

Jaksa Agung Minta Tambahan Anggaran Rp7,49 Triliun Dukung Berjalannya Fungsi Kelembagaan dan Penegakan Hukum Maksimal.

Date:

Share:

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp7,49 triliun untuk mendukung kinerja penegakan hukum dan manajemen di lingkungan Kejaksaan. Usulan tersebut telah disampaikan kepada pemerintah.

“Untuk mencegah terhentinya fungsi kelembagaan dengan penegakan hukum Kejaksaan mengusulkan tambahan anggaran sebesar 7,49 triliun yang terdiri dari 1,85 triliun untuk penegakan hukum dan 5,65 triliun untuk dukungan manajemen,” kata Burhanuddin saat rapat bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (20/1/2026).

Burhanuddin mengungkapkan, meski Kejaksaan telah memperoleh pagu anggaran sebesar Rp20 triliun, jumlah tersebut dinilai belum mencukupi untuk memenuhi kebutuhan pelaksanaan tugas dan fungsi lembaga.

“Terjadi penurunan yang signifikan pada rupiah murni untuk program penegakan hukum, pelayanan hukum dan rencana strategis nasional Kejaksaan 2026, sebagai bagian dari renstra 2024–2029 termasuk program prioritas, target kinerja, indikator yang akan dilakukan evaluasi kinerja kejaksaan ke depan,” tuturnya.

Ia menjelaskan, keterbatasan anggaran berdampak pada penanganan perkara yang secara nasional disebut berkurang hingga 55 persen, sementara penanganan perkara di daerah turun hingga 75 persen.

“Pagu anggaran untuk dukungan manajemen 2026 dinilai tidak mencukupi dan berpotensi melumpuhkan operasional serta penegakan hukum,” ucap Burhanuddin.

Lebih lanjut, Burhanuddin merinci kekurangan anggaran terjadi di tiga area utama. Pertama, belanja pegawai yang tidak mengakomodasi kebutuhan gaji dan tunjangan sekitar 11.000 CPNS dan PPPK baru.

“Risiko menyebabkan tunggakan di akhir tahun, belanja barang dan operasional yang dipotong 24 persen menghilangkan anggaran pemeliharaan gedung dan inventaris, internet seragam alat intelijen dan belanja barang non personal,” bebernya.

Menurut Burhanuddin, kekurangan anggaran tersebut berpotensi langsung mengganggu proses penegakan hukum.

“Karena anggaran sidang untuk perkara pidana khusus hanya cukup untuk satu perkara dan anggaran untuk pidana umum diperkirakan habis pada semester pertama,” tutup Burhanuddin.
(Sumber: Inilah.com)

Subscribe to our magazine

━ more like this

Beredar Kabar Bupati dan Mantan Anggota DPRD Sumut Ditangkap KPK, Diduga Terkait Dugaan Korupsi

Beredar Kabar Bupati dan Mantan Anggota DPRD Sumut Ditangkap KPK, Diduga Terkait Dugaan Korupsi Informasi tersebar, Tim Anti Rasuah Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan penangkapan di...

Bersama Menjaga Situasi Kamtibmas di Sumut untuk Indonesia Emas: “Kritik Boleh, Anarkis Jangan”

MEDAN – Koordinator Aliansi Aktivis Kota (AKTA), Ari Gusti, mengajak seluruh elemen masyarakat, khususnya mahasiswa dan generasi muda, untuk bersama-sama menjaga situasi keamanan dan...

Medan Tuan Rumah Rakernas Apeksi 2026: Momentum Dongkrak Ekonomi dan Rebranding Citra Kota

MEDAN – Penunjukan Kota Medan sebagai tuan rumah Rapat Kerja Nasional Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Rakernas Apeksi) 2026 dinilai sebagai langkah strategis dalam...

Terungkap! Oknum Petinggi Bawaslu Sumut Diduga Manipulasi Data Pegawai untuk Ajukan Pinjaman Bank Pemerintah, Nilainya Disebut Capai Miliaran Rupiah

Medan – Dugaan praktik manipulasi data pegawai mencuat di lingkungan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Utara. Sejumlah petinggi lembaga tersebut diduga mengubah status kepegawaian...

Garda Kamtibmas Desak Agus Copot Kakanwil Imigrasi Sumut Usai Pabrik Vape Narkotika Terungkap

Medan - Terbongkarnya pabrik narkotika jenis vape yang diduga dikendalikan warga negara asing (WNA) asal Singapura di Kota Medan memicu desakan keras terhadap Kementerian...
spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini