25.7 C
Medan
spot_imgspot_img

SBMI Desak Kepastian Pemenuhan Hak PMI AKP yang Meninggal di Kapal Penangkap Ikan Garamho, Korea

Date:

Share:

Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) mendesak negara untuk segera memberikan kepastian dan memenuhi seluruh hak Pekerja Migran Indonesia (PMI) atas nama Reza Valentino Simamora (21), Awak Kapal Perikanan (AKP) migran yang meninggal dunia saat bekerja di kapal penangkap ikan Garamho berbendera Korea Selatan.

Reza merupakan PMI peserta program Government to Government (G to G) sektor perikanan yang diberangkatkan ke Korea Selatan pada Maret 2025. Berdasarkan keterangan keluarga serta dokumen pendampingan SBMI, Reza meninggal dunia pada 27 September 2025 akibat kecelakaan kerja. Peristiwa tersebut terjadi saat korban terlilit tali sling yang putus dalam proses penarikan alat tangkap, sehingga terjatuh ke laut. Jenazah Reza baru ditemukan beberapa hari kemudian oleh aparat patroli laut Korea Selatan.

Jenazah korban dipulangkan ke Indonesia pada 3 Oktober 2025 dan dimakamkan keesokan harinya di Medan. Namun hingga kini, keluarga mengaku masih menghadapi ketidakjelasan terkait pemenuhan hak almarhum, meliputi sisa gaji, barang-barang pribadi, serta klaim asuransi luar negeri.

Perbedaan Keterangan dengan Fakta Keluarga

SBMI mencatat adanya perbedaan antara keterangan resmi yang disampaikan institusi negara dengan informasi yang diterima keluarga. Pihak keluarga menyatakan tidak memperoleh pemberitahuan awal dari KBRI Seoul ketika Reza dinyatakan hilang, melainkan dari rekan kerja korban di kapal yang sama.

Keluarga juga membantah keterangan yang menyebut penyebab kematian “tidak diketahui”. Menurut mereka, terdapat kesaksian langsung dari rekan kerja korban serta bukti luka fisik pada jenazah yang menguatkan dugaan bahwa Reza meninggal akibat kecelakaan kerja.

Dalam sejumlah pertemuan koordinasi, termasuk pertemuan daring yang melibatkan BP3MI Sumatera Utara, KBRI Seoul, dan KP2MI, disampaikan bahwa korban meninggal dunia akibat kecelakaan kerja. Namun demikian, dalam sertifikat kematian yang dikeluarkan rumah sakit dan KBRI Seoul, penyebab kematian disebutkan tidak diketahui. Hingga saat ini, keluarga mengaku belum menerima informasi rinci terkait jenis, besaran, serta mekanisme pencairan asuransi luar negeri yang menjadi hak almarhum.

Aksi Orang Tua Korban

Karena belum adanya kepastian pemenuhan hak, Saud, ayah korban, melakukan aksi membentangkan spanduk di depan kantor Direktorat Pelindungan WNI (PWNI). Spanduk tersebut berisi permohonan pertolongan kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.

“Sudah empat bulan sejak anak saya meninggal akibat kecelakaan kerja, namun sampai hari ini kami sebagai ahli waris tidak mendapatkan kejelasan soal klaim asuransinya. Di mana tanggung jawab KP2MI? Sebagai lembaga yang menempatkan, seharusnya salinan premi dan polis asuransi sudah tersedia sejak keberangkatan. Menahan informasi asuransi sama dengan merampas hak anak saya,” ujar Saud.

Hak Keluarga yang Belum Terpenuhi

SBMI mencatat sejumlah hak almarhum yang hingga kini belum sepenuhnya dipenuhi, antara lain:
• Asuransi dalam negeri melalui BPJS Ketenagakerjaan PMI telah diterima keluarga senilai Rp88 juta;
• Asuransi luar negeri dari Korea Selatan belum dicairkan;
• Sisa gaji almarhum belum dibayarkan dan belum ada kejelasan resmi mengenai perhitungannya;
• Barang-barang pribadi almarhum baru dikirim dari Korea Selatan pada Januari 2026.

Permohonan Resmi ke KP2MI dan Kemenlu

Sebagai pendamping keluarga korban, SBMI telah mengirimkan surat resmi kepada Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) dan Direktorat PWNI Kementerian Luar Negeri, dengan permintaan antara lain:
• Salinan lengkap dokumen penempatan dan ketenagakerjaan korban;
• Surat keterangan medis dan kematian yang jelas dan konsisten;
• Informasi rinci mengenai asuransi luar negeri;
• Kepastian pencairan seluruh hak korban, termasuk sisa gaji dan barang pribadi.

SBMI: Negara Wajib Hadir

SBMI menilai kasus ini mencerminkan lemahnya sistem perlindungan PMI sektor perikanan, meskipun penempatan dilakukan melalui skema resmi G to G. Negara dinilai perlu hadir secara aktif, transparan, dan akuntabel dalam memastikan seluruh hak korban dan keluarga terpenuhi.

“Kasus ini menunjukkan bahwa perlindungan PMI, khususnya AKP, masih lemah. Jika skema G to G saja mengalami hambatan seperti ini, bagaimana dengan skema penempatan lainnya. Kami menuntut tanggung jawab nyata dari KP2MI dan berharap negara mengawal pemenuhan hak korban hingga tuntas,” tegas Yohanes Khastriawin Lature, pendamping korban dari SBMI.

Subscribe to our magazine

━ more like this

Inisial DR Diduga Otak Di Balik Pengaturan Proyek Meubelair Disdik Sumut

Medan — Dugaan pengaturan proyek pengadaan meubelair di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara (Disdik Sumut) kembali menjadi sorotan publik. Seorang kerabat pejabat penting...

Dedi Jaminsyah: Penertiban Galian C Ilegal Bentuk Instruksi Tegas Gubernur Sumut

MEDAN — Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sumatera Utara mulai mengintensifkan pemetaan serta penertiban terhadap aktivitas pertambangan ilegal atau galian C...

Buron Kasus Kredit Fiktif BRI Kutalimbaru Akhirnya Dibekuk Tim AMC Kejagung

MEDAN — Tim Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung RI bersama Kejaksaan Negeri Medan berhasil menangkap Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus dugaan tindak pidana korupsi...

Polda Sumut Didesak Segera Tutup Lokasi Judi Tembak Ikan Milik Pipit dan Asen di Belawan

MEDAN - Polda Sumut didesak agar segera menutup lokasi judi permainan tembak ikan dan dingdong milik Pipit dan Asen yang berlokasi di wilayah Belawan,...

Acuhkan Perintah Tegas Gubsu Bobby Nasution, Proyek Pembangunan Hunian Mewah Pondok Indah Cemara Diduga Gunakan Tanah Timbun Galian C Ilegal Desa Ajibaho

MEDAN - Terkait Proyek Pembangunan Hunian Mewah Pondok Indah Cemara Gunakan Tanah Timbun Galian C Ilegal dari Dusun Vlll, Namo Cancan, Desa Ajibaho, Kec...
spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini