Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) mendesak negara untuk segera memberikan kepastian dan memenuhi seluruh hak Pekerja Migran Indonesia (PMI) atas nama Reza Valentino Simamora (21), Awak Kapal Perikanan (AKP) migran yang meninggal dunia saat bekerja di kapal penangkap ikan Garamho berbendera Korea Selatan.
Reza merupakan PMI peserta program Government to Government (G to G) sektor perikanan yang diberangkatkan ke Korea Selatan pada Maret 2025. Berdasarkan keterangan keluarga serta dokumen pendampingan SBMI, Reza meninggal dunia pada 27 September 2025 akibat kecelakaan kerja. Peristiwa tersebut terjadi saat korban terlilit tali sling yang putus dalam proses penarikan alat tangkap, sehingga terjatuh ke laut. Jenazah Reza baru ditemukan beberapa hari kemudian oleh aparat patroli laut Korea Selatan.
Jenazah korban dipulangkan ke Indonesia pada 3 Oktober 2025 dan dimakamkan keesokan harinya di Medan. Namun hingga kini, keluarga mengaku masih menghadapi ketidakjelasan terkait pemenuhan hak almarhum, meliputi sisa gaji, barang-barang pribadi, serta klaim asuransi luar negeri.
Perbedaan Keterangan dengan Fakta Keluarga
SBMI mencatat adanya perbedaan antara keterangan resmi yang disampaikan institusi negara dengan informasi yang diterima keluarga. Pihak keluarga menyatakan tidak memperoleh pemberitahuan awal dari KBRI Seoul ketika Reza dinyatakan hilang, melainkan dari rekan kerja korban di kapal yang sama.
Keluarga juga membantah keterangan yang menyebut penyebab kematian “tidak diketahui”. Menurut mereka, terdapat kesaksian langsung dari rekan kerja korban serta bukti luka fisik pada jenazah yang menguatkan dugaan bahwa Reza meninggal akibat kecelakaan kerja.
Dalam sejumlah pertemuan koordinasi, termasuk pertemuan daring yang melibatkan BP3MI Sumatera Utara, KBRI Seoul, dan KP2MI, disampaikan bahwa korban meninggal dunia akibat kecelakaan kerja. Namun demikian, dalam sertifikat kematian yang dikeluarkan rumah sakit dan KBRI Seoul, penyebab kematian disebutkan tidak diketahui. Hingga saat ini, keluarga mengaku belum menerima informasi rinci terkait jenis, besaran, serta mekanisme pencairan asuransi luar negeri yang menjadi hak almarhum.
Aksi Orang Tua Korban
Karena belum adanya kepastian pemenuhan hak, Saud, ayah korban, melakukan aksi membentangkan spanduk di depan kantor Direktorat Pelindungan WNI (PWNI). Spanduk tersebut berisi permohonan pertolongan kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.
“Sudah empat bulan sejak anak saya meninggal akibat kecelakaan kerja, namun sampai hari ini kami sebagai ahli waris tidak mendapatkan kejelasan soal klaim asuransinya. Di mana tanggung jawab KP2MI? Sebagai lembaga yang menempatkan, seharusnya salinan premi dan polis asuransi sudah tersedia sejak keberangkatan. Menahan informasi asuransi sama dengan merampas hak anak saya,” ujar Saud.
Hak Keluarga yang Belum Terpenuhi
SBMI mencatat sejumlah hak almarhum yang hingga kini belum sepenuhnya dipenuhi, antara lain:
• Asuransi dalam negeri melalui BPJS Ketenagakerjaan PMI telah diterima keluarga senilai Rp88 juta;
• Asuransi luar negeri dari Korea Selatan belum dicairkan;
• Sisa gaji almarhum belum dibayarkan dan belum ada kejelasan resmi mengenai perhitungannya;
• Barang-barang pribadi almarhum baru dikirim dari Korea Selatan pada Januari 2026.
Permohonan Resmi ke KP2MI dan Kemenlu
Sebagai pendamping keluarga korban, SBMI telah mengirimkan surat resmi kepada Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) dan Direktorat PWNI Kementerian Luar Negeri, dengan permintaan antara lain:
• Salinan lengkap dokumen penempatan dan ketenagakerjaan korban;
• Surat keterangan medis dan kematian yang jelas dan konsisten;
• Informasi rinci mengenai asuransi luar negeri;
• Kepastian pencairan seluruh hak korban, termasuk sisa gaji dan barang pribadi.
SBMI: Negara Wajib Hadir
SBMI menilai kasus ini mencerminkan lemahnya sistem perlindungan PMI sektor perikanan, meskipun penempatan dilakukan melalui skema resmi G to G. Negara dinilai perlu hadir secara aktif, transparan, dan akuntabel dalam memastikan seluruh hak korban dan keluarga terpenuhi.
“Kasus ini menunjukkan bahwa perlindungan PMI, khususnya AKP, masih lemah. Jika skema G to G saja mengalami hambatan seperti ini, bagaimana dengan skema penempatan lainnya. Kami menuntut tanggung jawab nyata dari KP2MI dan berharap negara mengawal pemenuhan hak korban hingga tuntas,” tegas Yohanes Khastriawin Lature, pendamping korban dari SBMI.



