27 C
Medan

Dugaan Korupsi Alkes dan Obat TA 2024, Kejari Panggil Dirut RSUD Pirngadi Medan

Date:

Share:

Medan-Dugaan korupsi dalam pengadaan alat kesehatan (alkes) dan obat-obatan di RSUD dr Pirngadi Medan semakin menguat. Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan dilaporkan telah dua kali memanggil Direktur Utama RSUD Pirngadi Medan, dr Suhartono, guna dimintai keterangan.

Pemanggilan tersebut tertuang dalam surat resmi Kejari Medan tertanggal 27 Oktober 2025 dan 6 November 2025. Dalam surat itu, Jaksa Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) meminta yang bersangkutan hadir untuk memberikan keterangan terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan obat-obatan dan alat kesehatan RSUD Pirngadi Medan Tahun Anggaran 2024.

Berdasarkan informasi dari sumber terpercaya, nilai dugaan kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai sekitar miliaran rupiah. Pengadaan dilakukan melalui skema epurchasing, namun dinilai menyisakan banyak kejanggalan, terutama terkait perbedaan harga yang signifikan dibandingkan harga resmi dalam e-katalog Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Salah satu item yang menjadi sorotan adalah pengadaan microscope bedah saraf dengan nilai kontrak mencapai Rp8,75 miliar. Padahal, berdasarkan data pada e-katalog LKPP, harga produk sejenis tercantum sekitar Rp7,88 miliar termasuk PPN, sehingga terdapat selisih hampir Rp900 juta dari harga resmi.

Selain itu, pengadaan tiga unit patient monitor juga memicu tanda tanya. Dengan nilai kontrak sebesar Rp705,5 juta, harga per unit mencapai sekitar Rp235 juta. Sementara pada e-katalog LKPP, harga tertinggi untuk produk sejenis tercatat tidak lebih dari Rp166 juta per unit.

Tak hanya soal harga, dugaan kejanggalan juga muncul dari aspek transparansi. Berdasarkan penelusuran pada laman LPSE Pemerintah Kota Medan, proyek pengadaan bernilai miliaran rupiah tersebut tidak menampilkan identitas penyedia barang, sehingga dinilai bertentangan dengan prinsip keterbukaan dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Selain tahun anggaran 2024, sorotan juga mengarah pada belanja tahun anggaran 2023. Sejumlah item bernilai miliaran rupiah disebut-sebut menjadi perhatian, di antaranya:

Pemeliharaan Gedung B ruang gizi dan laundry sebesar Rp1.998.167.000

Pengadaan mesin cuci laundry sebesar Rp1.056.348.582

Belanja AC beserta perlengkapannya sebesar Rp2.747.000.000, yang dikabarkan masuk dalam temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

Pemeliharaan jaringan listrik gedung sebesar Rp3.357.000.000

Pengadaan alat kesehatan kebidanan sebesar Rp6.415.520.000

Sementara pada tahun anggaran 2024, dugaan kejanggalan kembali muncul dalam sejumlah kegiatan belanja, antara lain:

Belanja pemeliharaan gedung sebesar Rp2.500.000.000

Belanja pemeliharaan alat kesehatan sebesar Rp1.000.000.000

Pengadaan bahan medis habis pakai sebesar Rp6.130.000.000

Pengadaan obat-obatan sebesar Rp5.740.000.000

Total nilai anggaran dari sejumlah item tersebut mencapai puluhan miliar rupiah. Namun hingga kini, realisasi fisik pekerjaan dan manfaatnya bagi pelayanan kesehatan masyarakat dinilai belum sebanding dengan besarnya anggaran yang digelontorkan.

Penggiat anti korupsi dari Perkumpulan Masyarakat Demokrasi 14, Ahmad Prayuda mendesak aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh, khususnya terkait dugaan mark-up anggaran, pengadaan fiktif, serta potensi permainan proyek dalam belanja alkes dan obat-obatan.

“Ini menyangkut pelayanan kesehatan masyarakat. Jika benar terjadi penyelewengan, maka yang dirugikan bukan hanya negara, tetapi juga pasien,” ujar Ahmad kepada wartawan. Rabu, 28 Januari 2026.

Padahal, sesuai ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah, seluruh proses pengadaan wajib dilakukan secara terbuka dan dapat diakses publik sebagai bentuk pertanggungjawaban penggunaan anggaran negara.

Terpisah, Kasi Pisus Kejari Medan saat dikonfirmasi terkait perkembanga kasus dugaan korupsi alkes dan obat-obatan Tahun anggaran 2024, mengatakan kasus tersebut masih dalam tahap lidik.

“Masih lidik bang, untuk selanjutnya bisa tanya dengan Kasi Pidsus Kejari Medan yang baru, karena saya pindah.” pungkasnya.

spot_img

━ more like this

Dishub Medan Diduga Langgar Perda, Kelola Parkir Tanpa Perwal Dan Perjanjian Kerja Sama, Dana Jaminan Rp1,3 Miliar Tak Disetor Diduga Masuk Kantong Pribadi

MEDAN – Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) membuka tabir dugaan pelanggaran serius dalam pengelolaan retribusi parkir di tepi jalan umum oleh Dinas Perhubungan (Dishub)...

Jelang Musda KAHMI Medan, Ansor Harahap Resmi Daftar sebagai Kandidat Ketua

MEDAN – Menjelang pelaksanaan Musyawarah Daerah Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (Musda KAHMI) Kota Medan yang dijadwalkan berlangsung pada 19–20 September 2026, dinamika pencalonan...

Aset Sekolah Rp12,24 Miliar Diduga Raib, PD14 Minta Kejari Medan Periksa Seluruh Pejabat Terkait dan Ungkap Aktor Intelektualnya

MEDAN – Kasus hilangnya aset sekolah senilai Rp12,24 miliar di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Medan dinilai tidak lagi dapat dipandang sebagai...

Isu Kedekatan Dengan Walikota Bayangi Jabatan Kabid PBB Bapenda Medan Di Tengah Rentetan Persoalan PAD

MEDAN – Rentetan persoalan di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan kembali memunculkan isu yang berkembang di internal organisasi. Di tengah sorotan terhadap rendahnya...

Proyek Puluhan Miliar Disdikbud Medan Terlambat Bayar, Denda Ratusan Juta Sempat Tak Dipungut, Berpotensi Rugikan Daerah

MEDAN – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI kembali menyoroti tata kelola anggaran di lingkungan Pemerintah Kota Medan. Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tahun Anggaran...

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini