Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Utara berhasil mengungkap 12 kasus penyalahgunaan narkotika yang terhitung dalam kurun waktu sebulan sejak 3 Januari 2026 hingga 3 Februari 2026.
Dari hasil keseluruhan pengungkapan, BNN Sumut setidaknya berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis ganja sebanyak 215.664,53 gram dan narkotika jenis sabu-sabu seberat 4.224,87 gram.
Kabid Berantas BNN Provinsi Sumatera Utara, Kombes Pol Charles P Sinaga mengatakan bahwa dari 12 kasus ini petugas BNN Sumut berhasil mengamankan 10 tersangka, yakni M alias K, WS, SA, MA, R, ESN, AA, AS, YH dan DJS.
“Seluruhnya kita tangkap dengan berbagai modus yang dilakukan oleh para pelaku narkoba ini. Ada yang salah satunya menggunakan jasa ekspedisi, ada juga dengan diantar langsung, dan kemudian ada juga kita lakukan Gerebek Sarang Narkoba (GSN),” ucapnya, Kamis (5/2/2026) pagi.
Tidak hanya mengamankan sejumlah narkotika, petugas juga menyita uang tunai Rp 222.500.000 dari sepasang suami istri.
Uang tersebut merupakan hasil penjualan narkotika dan akan digunakan untuk biaya hidup selama dalam pengejaran petugas.
“Ada juga sepasang suami istri kita amankan. Keduanya kita tangkap saat berupaya kabur ke Pekanbaru dan kita dapati uang tunai ratusan juta merupakan hasil penjualan narkotika,” tuturnya.
Dilanjutkannya, seluruh pengungkapan itu dilakukan bekerja sama dengan Bea Cukai, Polda Sumut, dan BNN RI. Dari pengungkapan itu, BNN Sumut mengklaim telah menyelamatkan ratusan ribu anak bangsa dari penyalahgunaan narkoba.
“Dari pengungkapan ini, kita berhasil menyelamatkan anak bangsa sebanyak 393.240 orang dari penyalahgunaan narkotika,” terangnya.



