23.6 C
Medan
spot_imgspot_img

Ungkap Sindikat Mafia BBM Subsidi di Medan, 10 Tersangka dan 14 Ton Solar Diamankan

Date:

Share:

Unit Tindak Pidana Khusus (TIPIDEKSUS) Satreskrim Polrestabes Medan berhasil mengungkap sindikat mafia BBM bersubsidi jenis pertalite dan solar di sejumlah lokasi yang ada di Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Dari pengungkapan ini, polisi mengamankan sepuluh tersangka, yakni SY, MHN, M, AH, S, AP, RAM, AAS, SH dan RUS. Selain itu, polisi juga menyita kendaraan yang sudah di modifikasi, jerigen, baby tank, hingga puluhan ribu liter BBM subsidi. Dengan total barang bukti 256 liter pertalite dan 14 ton solar.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, menerangkan pengungkapan itu sejak 5 Desember 2025 hingga 12 Januari 2026 di enam titik lokasi.

Keenamnya yakni di SPBU Medan Batang Kuis Percut Sei Tuan, SPBU Mabar Sei Kera Hilir Medan Perjuangan, Gerbang Tol Helvetia, SPBU Jamin Ginting Simpang Pos, Jalan Eka Sama Medan Johor dan Jalan Letda Sudjono Medan Tembung.

“Modus para pelaku hampir sama, yakni membeli BBM subsidi di SPBU menggunakan kendaraan yang sudah dimodifikasi. Kemudian menyedot isi tangki dan memindahkannya ke jerigen atau baby tank untuk dijual kembali dengan harga sekitar Rp12.000 per liter,” ucap Calvijn, Kamis (12/2/2026) siang.

Calvijn menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyelewengan subsidi pemerintah.

“BBM subsidi diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak. Bukan untuk ditimbun dan diperjualbelikan secara ilegal. Kami tindak tegas setiap pelaku, termasuk oknum yang terlibat di SPBU. Ini bentuk komitmen Polrestabes Medan menjaga hak masyarakat,” tuturnya.

“Kami juga mengimbau masyarakat untuk terus melapor jika menemukan praktik penyalahgunaan BBM subsidi. Setiap informasi akan kami tindak lanjuti,” sambungnya.

Pihak Pertamina Patra Niaga Sumbagut yang hadir dalam konferensi pers memastikan akan memberikan sanksi tegas terhadap SPBU yang terbukti terlibat dalam praktik penyalahgunaan ini

“Terkait tiga temuan penangkapan di area SPBU akan kami proses sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Hanif Rajasa, Sales Branch Manager Medan IV Fuel Pertamina Patra Niaga Sumbagut. Sanksi tersebut berupa pemberhentian penyaluran produk terkait selama 14 hingga 30 hari, tergantung tingkat pelanggaran yang dilakukan. Hanif menegaskan, Pertamina berkomitmen memastikan penyaluran BBM bersubsidi tepat sasaran dan tidak ragu menindak oknum pengawas maupun pemilik SPBU yang bermain.

Subscribe to our magazine

━ more like this

Beredar Kabar Bupati dan Mantan Anggota DPRD Sumut Ditangkap KPK, Diduga Terkait Dugaan Korupsi

Beredar Kabar Bupati dan Mantan Anggota DPRD Sumut Ditangkap KPK, Diduga Terkait Dugaan Korupsi Informasi tersebar, Tim Anti Rasuah Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan penangkapan di...

Bersama Menjaga Situasi Kamtibmas di Sumut untuk Indonesia Emas: “Kritik Boleh, Anarkis Jangan”

MEDAN – Koordinator Aliansi Aktivis Kota (AKTA), Ari Gusti, mengajak seluruh elemen masyarakat, khususnya mahasiswa dan generasi muda, untuk bersama-sama menjaga situasi keamanan dan...

Medan Tuan Rumah Rakernas Apeksi 2026: Momentum Dongkrak Ekonomi dan Rebranding Citra Kota

MEDAN – Penunjukan Kota Medan sebagai tuan rumah Rapat Kerja Nasional Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Rakernas Apeksi) 2026 dinilai sebagai langkah strategis dalam...

Terungkap! Oknum Petinggi Bawaslu Sumut Diduga Manipulasi Data Pegawai untuk Ajukan Pinjaman Bank Pemerintah, Nilainya Disebut Capai Miliaran Rupiah

Medan – Dugaan praktik manipulasi data pegawai mencuat di lingkungan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Utara. Sejumlah petinggi lembaga tersebut diduga mengubah status kepegawaian...

Garda Kamtibmas Desak Agus Copot Kakanwil Imigrasi Sumut Usai Pabrik Vape Narkotika Terungkap

Medan - Terbongkarnya pabrik narkotika jenis vape yang diduga dikendalikan warga negara asing (WNA) asal Singapura di Kota Medan memicu desakan keras terhadap Kementerian...
spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini