Unit Tindak Pidana Khusus (TIPIDEKSUS) Satreskrim Polrestabes Medan berhasil mengungkap sindikat mafia BBM bersubsidi jenis pertalite dan solar di sejumlah lokasi yang ada di Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Dari pengungkapan ini, polisi mengamankan sepuluh tersangka, yakni SY, MHN, M, AH, S, AP, RAM, AAS, SH dan RUS. Selain itu, polisi juga menyita kendaraan yang sudah di modifikasi, jerigen, baby tank, hingga puluhan ribu liter BBM subsidi. Dengan total barang bukti 256 liter pertalite dan 14 ton solar.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, menerangkan pengungkapan itu sejak 5 Desember 2025 hingga 12 Januari 2026 di enam titik lokasi.
Keenamnya yakni di SPBU Medan Batang Kuis Percut Sei Tuan, SPBU Mabar Sei Kera Hilir Medan Perjuangan, Gerbang Tol Helvetia, SPBU Jamin Ginting Simpang Pos, Jalan Eka Sama Medan Johor dan Jalan Letda Sudjono Medan Tembung.
“Modus para pelaku hampir sama, yakni membeli BBM subsidi di SPBU menggunakan kendaraan yang sudah dimodifikasi. Kemudian menyedot isi tangki dan memindahkannya ke jerigen atau baby tank untuk dijual kembali dengan harga sekitar Rp12.000 per liter,” ucap Calvijn, Kamis (12/2/2026) siang.
Calvijn menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyelewengan subsidi pemerintah.
“BBM subsidi diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak. Bukan untuk ditimbun dan diperjualbelikan secara ilegal. Kami tindak tegas setiap pelaku, termasuk oknum yang terlibat di SPBU. Ini bentuk komitmen Polrestabes Medan menjaga hak masyarakat,” tuturnya.
“Kami juga mengimbau masyarakat untuk terus melapor jika menemukan praktik penyalahgunaan BBM subsidi. Setiap informasi akan kami tindak lanjuti,” sambungnya.
Pihak Pertamina Patra Niaga Sumbagut yang hadir dalam konferensi pers memastikan akan memberikan sanksi tegas terhadap SPBU yang terbukti terlibat dalam praktik penyalahgunaan ini
“Terkait tiga temuan penangkapan di area SPBU akan kami proses sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Hanif Rajasa, Sales Branch Manager Medan IV Fuel Pertamina Patra Niaga Sumbagut. Sanksi tersebut berupa pemberhentian penyaluran produk terkait selama 14 hingga 30 hari, tergantung tingkat pelanggaran yang dilakukan. Hanif menegaskan, Pertamina berkomitmen memastikan penyaluran BBM bersubsidi tepat sasaran dan tidak ragu menindak oknum pengawas maupun pemilik SPBU yang bermain.



