24.1 C
Medan
spot_imgspot_img

Ungkap Sindikat Mafia BBM Subsidi di Medan, 10 Tersangka dan 14 Ton Solar Diamankan

Date:

Share:

Unit Tindak Pidana Khusus (TIPIDEKSUS) Satreskrim Polrestabes Medan berhasil mengungkap sindikat mafia BBM bersubsidi jenis pertalite dan solar di sejumlah lokasi yang ada di Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Dari pengungkapan ini, polisi mengamankan sepuluh tersangka, yakni SY, MHN, M, AH, S, AP, RAM, AAS, SH dan RUS. Selain itu, polisi juga menyita kendaraan yang sudah di modifikasi, jerigen, baby tank, hingga puluhan ribu liter BBM subsidi. Dengan total barang bukti 256 liter pertalite dan 14 ton solar.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, menerangkan pengungkapan itu sejak 5 Desember 2025 hingga 12 Januari 2026 di enam titik lokasi.

Keenamnya yakni di SPBU Medan Batang Kuis Percut Sei Tuan, SPBU Mabar Sei Kera Hilir Medan Perjuangan, Gerbang Tol Helvetia, SPBU Jamin Ginting Simpang Pos, Jalan Eka Sama Medan Johor dan Jalan Letda Sudjono Medan Tembung.

“Modus para pelaku hampir sama, yakni membeli BBM subsidi di SPBU menggunakan kendaraan yang sudah dimodifikasi. Kemudian menyedot isi tangki dan memindahkannya ke jerigen atau baby tank untuk dijual kembali dengan harga sekitar Rp12.000 per liter,” ucap Calvijn, Kamis (12/2/2026) siang.

Calvijn menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyelewengan subsidi pemerintah.

“BBM subsidi diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak. Bukan untuk ditimbun dan diperjualbelikan secara ilegal. Kami tindak tegas setiap pelaku, termasuk oknum yang terlibat di SPBU. Ini bentuk komitmen Polrestabes Medan menjaga hak masyarakat,” tuturnya.

“Kami juga mengimbau masyarakat untuk terus melapor jika menemukan praktik penyalahgunaan BBM subsidi. Setiap informasi akan kami tindak lanjuti,” sambungnya.

Pihak Pertamina Patra Niaga Sumbagut yang hadir dalam konferensi pers memastikan akan memberikan sanksi tegas terhadap SPBU yang terbukti terlibat dalam praktik penyalahgunaan ini

“Terkait tiga temuan penangkapan di area SPBU akan kami proses sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Hanif Rajasa, Sales Branch Manager Medan IV Fuel Pertamina Patra Niaga Sumbagut. Sanksi tersebut berupa pemberhentian penyaluran produk terkait selama 14 hingga 30 hari, tergantung tingkat pelanggaran yang dilakukan. Hanif menegaskan, Pertamina berkomitmen memastikan penyaluran BBM bersubsidi tepat sasaran dan tidak ragu menindak oknum pengawas maupun pemilik SPBU yang bermain.

Subscribe to our magazine

━ more like this

Dedi Jaminsyah: Penertiban Galian C Ilegal Bentuk Instruksi Tegas Gubernur Sumut

MEDAN — Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sumatera Utara mulai mengintensifkan pemetaan serta penertiban terhadap aktivitas pertambangan ilegal atau galian C...

Buron Kasus Kredit Fiktif BRI Kutalimbaru Akhirnya Dibekuk Tim AMC Kejagung

MEDAN — Tim Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung RI bersama Kejaksaan Negeri Medan berhasil menangkap Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus dugaan tindak pidana korupsi...

Polda Sumut Didesak Segera Tutup Lokasi Judi Tembak Ikan Milik Pipit dan Asen di Belawan

MEDAN - Polda Sumut didesak agar segera menutup lokasi judi permainan tembak ikan dan dingdong milik Pipit dan Asen yang berlokasi di wilayah Belawan,...

Acuhkan Perintah Tegas Gubsu Bobby Nasution, Proyek Pembangunan Hunian Mewah Pondok Indah Cemara Diduga Gunakan Tanah Timbun Galian C Ilegal Desa Ajibaho

MEDAN - Terkait Proyek Pembangunan Hunian Mewah Pondok Indah Cemara Gunakan Tanah Timbun Galian C Ilegal dari Dusun Vlll, Namo Cancan, Desa Ajibaho, Kec...

Karir Kilat Yoga Pratama: Dikasih Bobby Jabatan Kepala Biro PBJ Sumut, Dulu Sering Didemo Warga Belawan

Medan - Jabatan eselon II Pemprov Sumut kembali ramai diperbincangkan. Persoalannya karena sejumlah nama yang double job menduduki dua jabatan. Namun, ada juga nama eselon...
spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini