Koordinator Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) Kerakyatan menyoroti dugaan praktik korupsi dalam pengelolaan dan penyaluran dana program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah di wilayah Sumatera Utara. Dugaan tersebut dinilai menjadi persoalan serius di tengah kondisi mahasiswa yang masih menghadapi keterbatasan ekonomi dan tingginya biaya pendidikan.
Koordinator BEM SI Kerakyatan menilai program KIP Kuliah merupakan kebijakan negara yang bertujuan membantu mahasiswa dari keluarga kurang mampu agar tetap dapat melanjutkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi. Namun, jika benar terjadi penyimpangan dalam pengelolaannya, hal tersebut dinilai dapat merugikan mahasiswa serta mencederai tujuan utama program tersebut.
“Jika dugaan korupsi dalam program KIP Kuliah benar terjadi, maka ini merupakan pengkhianatan terhadap masa depan generasi bangsa. Dana yang seharusnya menjadi jembatan harapan bagi mahasiswa kurang mampu justru diduga disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujar Koordinator BEM SI Kerakyatan dalam keterangannya.
Ia menjelaskan bahwa program KIP Kuliah bukan sekadar bantuan pendidikan, melainkan bentuk komitmen negara untuk menjamin akses pendidikan tinggi yang lebih adil bagi seluruh masyarakat.
“Di tengah kondisi banyak mahasiswa yang masih berjuang menghadapi keterbatasan ekonomi, program ini seharusnya menjadi solusi. Karena itu, segala bentuk penyimpangan terhadap dana pendidikan harus diusut secara serius,” katanya.
BEM SI Kerakyatan juga menyoroti informasi yang beredar di ruang publik terkait sejumlah kejanggalan dalam pengelolaan anggaran di lingkungan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah I Sumatera Utara. Informasi tersebut mencakup dugaan penyimpangan dana program KIP Kuliah serta sejumlah proyek fisik di lingkungan kantor LLDIKTI Wilayah I Sumut yang disebut tengah menjadi perhatian aparat penegak hukum.
Sementara itu, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melalui Bidang Intelijen dikabarkan telah menaikkan beberapa perkara ke tahap Surat Perintah Tugas (Sprintug) untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut.
Atas kondisi tersebut, Koordinator BEM SI Kerakyatan meminta pimpinan LLDIKTI Wilayah I Sumatera Utara untuk memberikan klarifikasi secara terbuka kepada publik terkait berbagai dugaan yang berkembang.
“Kami meminta Ketua LLDIKTI Wilayah I Sumatera Utara segera memberikan klarifikasi secara terbuka kepada publik. Transparansi dan akuntabilitas adalah prinsip dasar dalam pengelolaan institusi pendidikan,” tegasnya.
Selain itu, BEM SI Kerakyatan juga mendesak Komisi X DPR RI untuk segera memanggil pihak-pihak terkait dan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna mengklarifikasi persoalan tersebut.
“Komisi X DPR RI perlu segera turun tangan dengan memanggil pihak terkait untuk menjelaskan persoalan ini secara terang. Masalah ini bukan sekadar persoalan administrasi, tetapi menyangkut masa depan pendidikan dan generasi bangsa,” ujarnya.
BEM SI Kerakyatan juga meminta aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan penyimpangan tersebut.
“Kami mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Polda Sumatera Utara agar mengusut tuntas dugaan penyimpangan ini tanpa pandang bulu. Jika terbukti ada praktik korupsi, maka pihak-pihak yang terlibat harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” katanya.
BEM SI Kerakyatan menegaskan akan terus mengawal persoalan tersebut. Mereka menyatakan mahasiswa tidak akan tinggal diam jika hak pendidikan dirugikan oleh praktik korupsi.
“Mahasiswa tidak akan tinggal diam ketika hak-hak pendidikan dirampas oleh praktik korupsi. Jika dalam waktu dekat tidak ada transparansi dan progres penegakan hukum yang jelas, maka kami siap turun ke jalan menuntut pertanggungjawaban moral dan hukum dari pihak-pihak yang diduga terlibat,” pungkasnya.



