33.1 C
Medan
spot_imgspot_img

Lansia Dijadikan Tersangka, Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Kriminalisasi di Polres Deli Serdang

Date:

Share:

Medan — Penetapan status tersangka terhadap seorang wanita lanjut usia bernama Marlina alias Afang oleh penyidik Polres Deli Serdang menuai sorotan keras dari tim kuasa hukumnya. Mereka menilai, langkah hukum tersebut sarat kejanggalan dan berpotensi sebagai bentuk kriminalisasi.

Kuasa hukum Marlina dari Law Firm Pencarah, menegaskan, perkara yang menjerat kliennya sejatinya merupakan sengketa perdata terkait utang piutang dalam transaksi jual beli pakan ayam dengan seorang pihak bernama Erick Wu.

“Klien kami telah melakukan pembayaran secara mencicil. Persoalan ini sejak awal adalah perkara perdata, bukan pidana,” tegas tim penasihat hukum yakni Benito Asdhie Kodiyat MS, SH., MH, bersama Abdul Rizal, SH dan Usman, SH, kepada media. (Kamis,16/04/2026)

Persoalan tersebut bahkan telah bergulir ke jalur hukum perdata. Gugatan yang diajukan Erick Wu di Pengadilan Negeri Medan dengan nomor perkara 1109/Pdt.G/2023/PN.Mdn telah diputus pada 22 Mei 2024 dengan hasil menolak gugatan penggugat. Putusan itu kemudian diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Medan melalui putusan Nomor 392/PDT/2024/PT.Mdn tertanggal 12 Agustus 2024, yang juga menolak permohonan banding.

“Dua putusan pengadilan sudah sangat jelas menyatakan perkara ini bukan ranah pidana. Namun anehnya, klien kami justru ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan,” ungkap Benito. 

Kuasa hukum menilai, penyidik seharusnya mengedepankan prinsip ultimum remedium, yakni menjadikan hukum pidana sebagai upaya terakhir dalam penyelesaian perkara. Terlebih, klien mereka merupakan seorang lansia berusia lebih dari 60 tahun.

Lebih jauh, mereka menduga kuat adanya intervensi pihak tertentu dalam proses hukum tersebut.

“Kami mencium adanya indikasi pesanan untuk menjatuhkan reputasi klien kami. Ini bukan sekadar penegakan hukum, tapi berpotensi menjadi praktik kriminalisasi,” tegasnya.

Tim kuasa hukum juga menyoroti tindakan penahanan terhadap Marlina yang dinilai tidak proporsional dan mencederai rasa keadilan. Mereka menyebut langkah tersebut sebagai preseden buruk dalam penegakan hukum, khususnya di wilayah hukum Polres Deli Serdang.

Dalam pernyataannya, mereka mendesak aparat penegak hukum agar bekerja secara profesional, objektif, dan transparan, serta segera menghentikan proses hukum yang dinilai dipaksakan tersebut.

“Kami mengingatkan bahwa Polri memiliki komitmen PRESISI. Jangan sampai slogan itu hanya menjadi formalitas tanpa implementasi nyata di lapangan,”tutupnya.

Subscribe to our magazine

━ more like this

Dedi Jaminsyah: Penertiban Galian C Ilegal Bentuk Instruksi Tegas Gubernur Sumut

MEDAN — Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sumatera Utara mulai mengintensifkan pemetaan serta penertiban terhadap aktivitas pertambangan ilegal atau galian C...

Buron Kasus Kredit Fiktif BRI Kutalimbaru Akhirnya Dibekuk Tim AMC Kejagung

MEDAN — Tim Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung RI bersama Kejaksaan Negeri Medan berhasil menangkap Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus dugaan tindak pidana korupsi...

Polda Sumut Didesak Segera Tutup Lokasi Judi Tembak Ikan Milik Pipit dan Asen di Belawan

MEDAN - Polda Sumut didesak agar segera menutup lokasi judi permainan tembak ikan dan dingdong milik Pipit dan Asen yang berlokasi di wilayah Belawan,...

Acuhkan Perintah Tegas Gubsu Bobby Nasution, Proyek Pembangunan Hunian Mewah Pondok Indah Cemara Diduga Gunakan Tanah Timbun Galian C Ilegal Desa Ajibaho

MEDAN - Terkait Proyek Pembangunan Hunian Mewah Pondok Indah Cemara Gunakan Tanah Timbun Galian C Ilegal dari Dusun Vlll, Namo Cancan, Desa Ajibaho, Kec...

Karir Kilat Yoga Pratama: Dikasih Bobby Jabatan Kepala Biro PBJ Sumut, Dulu Sering Didemo Warga Belawan

Medan - Jabatan eselon II Pemprov Sumut kembali ramai diperbincangkan. Persoalannya karena sejumlah nama yang double job menduduki dua jabatan. Namun, ada juga nama eselon...
spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini