27 C
Medan

Lansia Dijadikan Tersangka, Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Kriminalisasi di Polres Deli Serdang

Date:

Share:

Medan — Penetapan status tersangka terhadap seorang wanita lanjut usia bernama Marlina alias Afang oleh penyidik Polres Deli Serdang menuai sorotan keras dari tim kuasa hukumnya. Mereka menilai, langkah hukum tersebut sarat kejanggalan dan berpotensi sebagai bentuk kriminalisasi.

Kuasa hukum Marlina dari Law Firm Pencarah, menegaskan, perkara yang menjerat kliennya sejatinya merupakan sengketa perdata terkait utang piutang dalam transaksi jual beli pakan ayam dengan seorang pihak bernama Erick Wu.

“Klien kami telah melakukan pembayaran secara mencicil. Persoalan ini sejak awal adalah perkara perdata, bukan pidana,” tegas tim penasihat hukum yakni Benito Asdhie Kodiyat MS, SH., MH, bersama Abdul Rizal, SH dan Usman, SH, kepada media. (Kamis,16/04/2026)

Persoalan tersebut bahkan telah bergulir ke jalur hukum perdata. Gugatan yang diajukan Erick Wu di Pengadilan Negeri Medan dengan nomor perkara 1109/Pdt.G/2023/PN.Mdn telah diputus pada 22 Mei 2024 dengan hasil menolak gugatan penggugat. Putusan itu kemudian diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Medan melalui putusan Nomor 392/PDT/2024/PT.Mdn tertanggal 12 Agustus 2024, yang juga menolak permohonan banding.

“Dua putusan pengadilan sudah sangat jelas menyatakan perkara ini bukan ranah pidana. Namun anehnya, klien kami justru ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan,” ungkap Benito. 

Kuasa hukum menilai, penyidik seharusnya mengedepankan prinsip ultimum remedium, yakni menjadikan hukum pidana sebagai upaya terakhir dalam penyelesaian perkara. Terlebih, klien mereka merupakan seorang lansia berusia lebih dari 60 tahun.

Lebih jauh, mereka menduga kuat adanya intervensi pihak tertentu dalam proses hukum tersebut.

“Kami mencium adanya indikasi pesanan untuk menjatuhkan reputasi klien kami. Ini bukan sekadar penegakan hukum, tapi berpotensi menjadi praktik kriminalisasi,” tegasnya.

Tim kuasa hukum juga menyoroti tindakan penahanan terhadap Marlina yang dinilai tidak proporsional dan mencederai rasa keadilan. Mereka menyebut langkah tersebut sebagai preseden buruk dalam penegakan hukum, khususnya di wilayah hukum Polres Deli Serdang.

Dalam pernyataannya, mereka mendesak aparat penegak hukum agar bekerja secara profesional, objektif, dan transparan, serta segera menghentikan proses hukum yang dinilai dipaksakan tersebut.

“Kami mengingatkan bahwa Polri memiliki komitmen PRESISI. Jangan sampai slogan itu hanya menjadi formalitas tanpa implementasi nyata di lapangan,”tutupnya.

spot_img

━ more like this

Dishub Medan Diduga Langgar Perda, Kelola Parkir Tanpa Perwal Dan Perjanjian Kerja Sama, Dana Jaminan Rp1,3 Miliar Tak Disetor Diduga Masuk Kantong Pribadi

MEDAN – Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) membuka tabir dugaan pelanggaran serius dalam pengelolaan retribusi parkir di tepi jalan umum oleh Dinas Perhubungan (Dishub)...

Jelang Musda KAHMI Medan, Ansor Harahap Resmi Daftar sebagai Kandidat Ketua

MEDAN – Menjelang pelaksanaan Musyawarah Daerah Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (Musda KAHMI) Kota Medan yang dijadwalkan berlangsung pada 19–20 September 2026, dinamika pencalonan...

Aset Sekolah Rp12,24 Miliar Diduga Raib, PD14 Minta Kejari Medan Periksa Seluruh Pejabat Terkait dan Ungkap Aktor Intelektualnya

MEDAN – Kasus hilangnya aset sekolah senilai Rp12,24 miliar di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Medan dinilai tidak lagi dapat dipandang sebagai...

Isu Kedekatan Dengan Walikota Bayangi Jabatan Kabid PBB Bapenda Medan Di Tengah Rentetan Persoalan PAD

MEDAN – Rentetan persoalan di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan kembali memunculkan isu yang berkembang di internal organisasi. Di tengah sorotan terhadap rendahnya...

Proyek Puluhan Miliar Disdikbud Medan Terlambat Bayar, Denda Ratusan Juta Sempat Tak Dipungut, Berpotensi Rugikan Daerah

MEDAN – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI kembali menyoroti tata kelola anggaran di lingkungan Pemerintah Kota Medan. Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tahun Anggaran...

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini