MEDAN — Dua Pejabat Saudara Kandung, Faisal Hasrimi dan Moettaqien Hasrimi, kembali menjadi sorotan publik karena diduga kuat terseret dugaan korupsi pengadaan Smart Board ketika menjabat sebagai Pejabat (Pj) kepala daerah di dua wilayah berbeda yakni Langkat dan Tebing Tinggi.
Saat menjabat Pj Bupati Langkat, Faisal Hasrimi disebut sebagai penentu dalam pengadaan Smart Board dan meubelair senilai Rp100 miliar. Proyek jumbo ini dipaksakan masuk melalui APBD perubahan 2024, meski tidak pernah tercantum dalam rencana awal.
Tak lama berselang, pola serupa muncul di Tebing Tinggi. Di bawah kepemimpinan Moettaqien Hasrimi sebagai PJ Wali Kota, Dinas Pendidikan setempat melaksanakan pengadaan Smart Board bernilai Rp14,3 miliar pada akhir 2024.
Untuk menutupi pembayaran, Moettaqien menandatangani surat pada 31 Januari 2025 yang menginstruksikan penggunaan dana Belanja Tak Terduga (BTT) sebesar Rp14,275 miliar.
Langkah ini dinilai janggal karena BTT seharusnya dialokasikan untuk kondisi darurat, bukan menutupi kontrak proyek.
Perbedaan penanganan dugaan korupsi pengadaan smartboard oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menunjukkan perkembangan di dua daerah, yakni Kota Tebing Tinggi dan Kabupaten Langkat. Kasus di Tebing Tinggi telah memasuki tahap persidangan, sementara perkara di Langkat masih dalam proses pengembangan penyidikan.
Kasus di Kota Tebing Tinggi berkaitan dengan proyek pengadaan 93 unit smartboard untuk SMP Negeri tahun anggaran 2024. Proyek dengan nilai mencapai belasan miliar rupiah itu diduga sarat penyimpangan, termasuk indikasi penggelembungan harga.
Dalam proses penyidikan, aparat penegak hukum menetapkan sejumlah tersangka, di antaranya mantan Kepala Dinas Pendidikan Tebing Tinggi, Idam Khalid. Ia diduga berperan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek tersebut.
Berdasarkan dakwaan jaksa, kerugian negara dalam perkara itu diperkirakan mencapai sekitar Rp8 miliar. Saat ini, kasus tersebut telah disidangkan di Pengadilan Negeri Medan.
Sementara itu, dugaan korupsi pengadaan smartboard di Kabupaten Langkat memiliki nilai anggaran yang lebih besar. Pengadaan smartboard untuk tingkat SD dan SMP pada tahun anggaran 2024 diperkirakan mencapai sekitar Rp49 miliar.
Penyidik disebut menemukan indikasi adanya aliran dana ke sejumlah rekening tertentu yang diduga digunakan sebagai rekening penampung sebelum disalurkan kepada pihak-pihak terkait. Modus yang tengah didalami meliputi dugaan penggelembungan harga dan pengaturan proyek.
Sejumlah pihak telah diperiksa dalam perkara tersebut, termasuk pejabat di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat. Namun hingga kini, penyidik masih terus melakukan pengembangan dan belum seluruh pihak yang diduga terlibat ditindaklanjuti secara hukum.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi, SH, MH, saat dikonfirmasi terkait perkembangan penanganan perkara tersebut mengatakan proses pendalaman masih berlangsung di bidang tindak pidana khusus.
“Masih dilakukan pendalaman oleh bidang Pidsus Kejati Sumut,” ujar Rizaldi.
Kedua perkara tersebut menambah daftar dugaan tindak pidana korupsi di sektor pendidikan di Sumatera Utara. Aparat penegak hukum diharapkan dapat menuntaskan penyidikan secara menyeluruh, termasuk mengungkap aliran dana dan pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam kasus tersebut.



