26.2 C
Medan

Dugaan Korupsi Pengadaan Smart Board Seret Dua Pejabat Bersaudara di Sumut, Tebing Tinggi Masuk Persidangan, Langkat Masih Pendalaman

Date:

Share:

MEDAN — Dua Pejabat Saudara Kandung, Faisal Hasrimi dan Moettaqien Hasrimi, kembali menjadi sorotan publik karena diduga kuat terseret dugaan korupsi pengadaan Smart Board ketika menjabat sebagai Pejabat (Pj) kepala daerah di dua wilayah berbeda yakni Langkat dan Tebing Tinggi.

Saat menjabat Pj Bupati Langkat, Faisal Hasrimi disebut sebagai penentu dalam pengadaan Smart Board dan meubelair senilai Rp100 miliar. Proyek jumbo ini dipaksakan masuk melalui APBD perubahan 2024, meski tidak pernah tercantum dalam rencana awal.

Tak lama berselang, pola serupa muncul di Tebing Tinggi. Di bawah kepemimpinan Moettaqien Hasrimi sebagai PJ Wali Kota, Dinas Pendidikan setempat melaksanakan pengadaan Smart Board bernilai Rp14,3 miliar pada akhir 2024.

Untuk menutupi pembayaran, Moettaqien menandatangani surat pada 31 Januari 2025 yang menginstruksikan penggunaan dana Belanja Tak Terduga (BTT) sebesar Rp14,275 miliar.

Langkah ini dinilai janggal karena BTT seharusnya dialokasikan untuk kondisi darurat, bukan menutupi kontrak proyek.

Perbedaan penanganan dugaan korupsi pengadaan smartboard oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menunjukkan perkembangan di dua daerah, yakni Kota Tebing Tinggi dan Kabupaten Langkat. Kasus di Tebing Tinggi telah memasuki tahap persidangan, sementara perkara di Langkat masih dalam proses pengembangan penyidikan.

Kasus di Kota Tebing Tinggi berkaitan dengan proyek pengadaan 93 unit smartboard untuk SMP Negeri tahun anggaran 2024. Proyek dengan nilai mencapai belasan miliar rupiah itu diduga sarat penyimpangan, termasuk indikasi penggelembungan harga.

Dalam proses penyidikan, aparat penegak hukum menetapkan sejumlah tersangka, di antaranya mantan Kepala Dinas Pendidikan Tebing Tinggi, Idam Khalid. Ia diduga berperan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek tersebut.

Berdasarkan dakwaan jaksa, kerugian negara dalam perkara itu diperkirakan mencapai sekitar Rp8 miliar. Saat ini, kasus tersebut telah disidangkan di Pengadilan Negeri Medan.

Sementara itu, dugaan korupsi pengadaan smartboard di Kabupaten Langkat memiliki nilai anggaran yang lebih besar. Pengadaan smartboard untuk tingkat SD dan SMP pada tahun anggaran 2024 diperkirakan mencapai sekitar Rp49 miliar.

Penyidik disebut menemukan indikasi adanya aliran dana ke sejumlah rekening tertentu yang diduga digunakan sebagai rekening penampung sebelum disalurkan kepada pihak-pihak terkait. Modus yang tengah didalami meliputi dugaan penggelembungan harga dan pengaturan proyek.

Sejumlah pihak telah diperiksa dalam perkara tersebut, termasuk pejabat di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat. Namun hingga kini, penyidik masih terus melakukan pengembangan dan belum seluruh pihak yang diduga terlibat ditindaklanjuti secara hukum.

Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi, SH, MH, saat dikonfirmasi terkait perkembangan penanganan perkara tersebut mengatakan proses pendalaman masih berlangsung di bidang tindak pidana khusus.

“Masih dilakukan pendalaman oleh bidang Pidsus Kejati Sumut,” ujar Rizaldi.

Kedua perkara tersebut menambah daftar dugaan tindak pidana korupsi di sektor pendidikan di Sumatera Utara. Aparat penegak hukum diharapkan dapat menuntaskan penyidikan secara menyeluruh, termasuk mengungkap aliran dana dan pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam kasus tersebut.

spot_img

━ more like this

Ahli Pidana: Peradilan Sesat Karena Korban Pencurian Uang melalui ATM BCA Justru Menjadi Tersangka

JAKARTA — Ahli hukum pidana dari UII Prof. Dr. Mudzakkir, S.H., M.H., memberikan pandangan kritis terhadap penanganan perkara dugaan pencurian uang melalui ATM yang...

Universitas Dhyana Pura Gelar PKM Gerakan Cerdas Sehat di TK Udyana Kumara II, Padukan Edukasi dan Kesehatan Pencernaan Anak

BADUNG – Universitas Dhyana Pura melaksanakan kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) bertajuk “Gerakan Cerdas Sehat” di TK Udyana Kumara II, Banjar Jempeng Kauh, Desa...

HMI CABANG MEDAN SOROTI DISHUB: ANGGARAN BBM RP2,8 MILIAR BERMASALAH, DESAK APH PERIKSA TEMUAN BPK

Medan - pengelolaan anggaran BBM kendaraan dinas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan senilai Rp2,88 miliar kini menyisakan tanda tanya besar. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan...

6 Tahun Kawan Lama FC: Bukan Sekadar Klub Bola, Ini Tentang Persaudaraan yang Tak Pernah Luntur

MEDAN - Jika sepak bola adalah tentang 90 menit di atas lapangan, maka Kawan Lama FC mengajarkan arti tentang kebersamaan seumur hidup. Selama enam tahun,...

Resmi Dilantik, Fauzan Irgi Hasibuan Jabat Kasubagbin Kejari Simalungun

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Simalungun, Munawal Hadi, melantik dua pejabat struktural di Aula Kejaksaan Negeri Simalungun, Selasa (27/10/2026). Fauzan Irgi Hasibuan, SH, MH, dilantik menjabat...

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini